Press ESC to close

Bolehkah Menerima Sumbangan dari Non Muslim untuk Masjid?

Kebaikan itu sifatnya universal. Ia tak mengenal batas teritorial, agama, golongan, ras, suku,  jenis kelamin, ataupun strata sosial. Dalam praktisnya, seringkali kebaikan itu menembus sekat-sekat perbedaan di antara manusia. Maka tak heran dalam  bila kita menemukan beberapa non muslim yang turut membantu saudaranya yang muslim, begitupun sebaliknya. Beberapa di antara mereka bahkan secara sukarela turut memberi sumbangan untuk  pembangunan masjid. Dalam pandangan fikih, bolehkah kita menerima sumbangan dari non muslim untuk masjid?

Ulama mazhab Syafi’i – mazhab yang diikuti oleh mayoritas umat Islam Indonesia – termasuk longgar dalam hal hukum menerima pemberian dari non muslim. Sebab pemberian tersebut – baik dalam hadiah, hibah, maupun wakaf- sejatinya masih tergolong sebagai akad (transaksi) muamalah. Jadi apabila rukun-rukun akadnya terpenuhi (adanya pemberi, penerima, barang pemberian, dan ucapan transaksi), maka pemberian dari non muslim hukumnya sah dan boleh. Kebolehan ini mengacu pada sikap Rasulullah yang menerima hadiah dari penguasa-penguasa non muslim waktu itu, seperi al-Muqauqis (memerintah Mesir atas nama kekaisaran Bizantium Kristen), Kisra Persia, dan Kaisar Romawi Timur.

Selanjutnya, apabila sumbangan dari non muslim ditujukan untuk masjid dengan niat  wakaf, maka hukum wakaf tersebut adalah sah dan boleh, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri (2/63):

وَيَصِحُّ الوَقْفُ مِنَ الكَافِرِ وَلَوْ  مَسْجِدًا وَإِنْ لَمْ يَعْتَقِدْ قُرْبَةً

“Wakaf dari nonmuslim walaupun untuk masjid hukumnya sah, meskipun ia tidak meyakininya sebagai bentuk ibadah”

Begitupula boleh menerima sumbangan non muslim untuk masjid dalam bentuk hadiah maupun hibah. Sebab di dalamnya terdapat kemaslahatan agama, seperti membantu umat Islam dalam menjalankan ibadah mereka (Faidh al-Qadir, 4/453). Habib Zain bin Ibrahim Smith termasuk ulama yang memperbolehkan menerima bantuan non muslim untuk masjid, dengan syarat pemberian tersebut berasal dari harta halal serta ada iktikad baik dari pihak pemberi, sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Fawaid al-Mukhtarah (hal.324):

قَبُوْلُ الـمُسَاعَدَةِ مِنَ الكُفَّارِ لِنَحْوِ الـمَعَاهِدِ وَالـمَدَارِسِ جَائِزٌ إِذَا كَانَ مِنْ مَالٍ حَلَالٍ، وَكَذَا قَبُوْلُ الهَدِيَّةِ مِنْهُمْ، لَكِنْ هَذَا بِشَرْطِ أَنْ لَا يَكُوْنَ هُنَاكَ أَغْرَاضٌ تَضُرُّ الـمُسْلِمِيْنَ، كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَقْبَلُ الهَدَايَا مِنْ مُلُوْكِ الكُفَّارِ مِثْلُ الـمُقَوْقِسْ.

“Menerima bantuan dari non muslim untuk kepentingan pesantren dan masjid hukumnya boleh, asalkan bantuan tersebut berasal dari harta halal. Juga boleh menerima hadiah dari mereka. Tapi kebolehan menerima bantuan ini dengan syarat tidak ada motif yang berakibat buruk bagi orang Islam. Nabi Muhammad sendiri pernah menerima hadiah dari penguasa-penguasa non muslim seperti al-Muqauqis”

Bagaimanapun juga, menerima sumbangan nonmuslim untuk kemaslahatan masjid tak lain merupakan pengejewantahan dari usaha kita dalam menyebarkan kebaikan antar sesama manusia, serta menunjukkan nilai-nilai kemanusiaan yang terdapat dalam ajaran Islam. Wallahu a’lam. []
 

[Pesantren ID] hadir berkat kerja keras jaringan penulis dan editor yang terus memproduksi artikel, video, dan infografis seputar keislaman dan pesantren. Jika kamu bersedia menyisihkan sedikit rezeki, dukunganmu akan sangat berarti untuk menjaga karya ini tetap hidup dan bermanfaat bagi banyak orang.

Donasi QR Code

(Klik pada gambar)

QR Code Besar

Related Posts

Walhan, Aktor Waswas dalam Ibadah
Ijbar Nikah: Antara Syariat dan Tradisi
Bagaimana Hukum Puasa Bagi Penyandang Disabilitas Intelektual?
Zakat dalam Kebijakan Publik: Menjaga Transparansi dan Efisiensi untuk Kesejahteraan Sosial

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

@PesantrenID on Instagram
Pengalaman Anda di situs ini akan menjadi lebih baik dengan mengaktifkan cookies.