Press ESC to close

Panduan Lengkap Tuntunan Qurban: Syarat, Tata Cara, dan Hukumnya

Ibadah Qurban bukan sekadar ritual menyembelih hewan, melainkan bentuk ketaatan tertinggi untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT sebagaimana diperintahkan dalam Surah Al-Kautsar. Namun, tahukah Anda bahwa ada detail-detail krusial—mulai dari kriteria gigi susu hewan hingga status kepemilikan daging bagi penerima—yang menentukan sah atau tidaknya ibadah ini? Kesalahan kecil dalam memilih hewan yang cacat atau kekeliruan panitia dalam mengelola qurban nadzar bisa berdampak pada status hukum ibadah Anda. Artikel ini akan membedah secara mendalam tuntunan qurban yang komprehensif, memastikan setiap langkah yang Anda ambil sesuai dengan syariat Islam agar pahala sunnah mu'akkadah dapat diraih dengan sempurna.

 

A. Pengertian, Landasan dan Hukum

 

Pengertian Qurban atau Udlhiyyah ialah jenis hewan unta, lembu, kerbau atau kambing yang disembelih sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala pada Hari Raya Iedil Adlha hingga akhir hari Tasyriq (10-13 Dzul Hijjah).

 

Landasan a.l.

 

  1. Firman Allah Ta'ala: إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ « سورة الكوثر : ١-٢ » "Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah shalat (Iedil Adlha) karena Tuhanmu dan ber-qurban-lah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah" (S. Al-Kautsar: 1-2).
  2. Hadits Nabi: عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: ضَحَى النَّبِيُّ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمًّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صَفَاحِهِمَا « متفق عليه » "Riwayat dari Anas berkata, "Nabi Muhammad telah menyembelih Qurban berupa dua ekor biri-biri yang dominan warna putihnya serta bertanduk, yang keduanya beliau sembelih dengan tangan beliau sendiri, dan beliau membaca Basmalah serta Takbir seraya meletakkan kaki beliau pada bagian bawah leher biri-biri tersebut" (HR Bukhari Muslim).

 

Hukum

 

  • Hukum asal Qurban ialah sunnah mu'akkadah 'alal kifayah bagi yang mampu.
  • Sunnah mu'akkadah artinya sunnah yang kuat (sangat dianjurkan).
  • 'Alal kifayah artinya pelaksanaan dari salah seorang anggota keluarga sudah cukup menggugurkan ke-sunnah-an sekeluarga (bukan berarti 1 ekor kambing cukup untuk sekeluarga).
  • Bahkan jika lebih dari seorang, masing-masing memperoleh pahala sunnah mu'akkadah.
  • Sebaliknya jika tidak ada yang melaksanakannya, seluruh anggota keluarga terkena hukum makruh.
  • Hukum Qurban dapat berubah menjadi wajib bila sengaja diniati nadzar.
  • Ucapan "Ini Qurban saya", sebagai pemberitahuan atau jawaban atas pertanyaan orang lain, tidak mengubahnya menjadi Qurban nadzar atau wajib.
  • Hadits riwayat Muslim yang menyatakan, seseorang yang hendak ber-Qurban sejak awal bulan Dzul Hijjah hingga pelaksanaan Qurban-nya dilarang memotong rambut dan kuku, menurut Imam Syafi'i larangan tersebut bersifat makruh, berarti sunnah menghindarinya, bahkan menurut Imam Hanafi boleh-boleh saja, makruh pun tidak.

 

B. Jenis Hewan dan Persyaratannya

 

Jenis Hewan

 

  1. Kambing a) Biri-biri atau domba (umur 1 - 2 tahun) b) Kambing biasa atau kacangan (umur 2 - 3 tahun) Catatan: Kecukupan umur dapat diketahui dengan tanggalnya gigi susu (poèl).
  2. Lembu atau kerbau (umur 2 - 3 tahun)
  3. Unta (umur 5 - 6 tahun)

 

Jenis kambing hanya untuk satu orang, sedang lembu, kerbau atau unta boleh untuk 7 (tujuh) orang, meski dengan niat berbeda, misalnya ada yang niat Qurban Sunnah, ada yang Qurban Nadzar, ada yang 'Aqiqah dan ada yang sedekah biasa (7 orang tidak harus dengan niat yang sama).

 

Persyaratan Selain persyaratan cukup umur, hewan Qurban harus memenuhi persyaratan tidak terdapat cacat yang mengakibatkan tidak sah untuk Qurban, yakni:

 

  1. Buta atau celèk (pécé) sebelah matanya;
  2. Pincang kakinya;
  3. Sakit tubuhnya, termasuk terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK); atau
  4. Kurus kering.

 

  • Jika sekadar sipit mata, rabun malam atau patah tanduknya, masih tetap sah untuk Qurban.
  • Demikian pula sobek telinga, tanpa pringsilan atau tanpa ekor yang merupakan cacat lahir.
  • Tetapi jika telinganya berlobang atau bahkan tanpa telinga, meskipun cacat lahir, atau tanpa ekor yang bukan cacat lahir, tidak sah untuk Qurban.

 

Keutamaan

 

  • Urutan keutamaan hewan Qurban ialah unta, lembu atau kerbau, biri-biri atau domba, baru kemudian kambing biasa / kacangan.
  • 7 (tujuh) ekor kambing lebih utama dibanding seekor unta, lembu atau kerbau.
  • Sesama jenis hewan diutamakan yang gagah tinggi besar yang pada umumnya berharga lebih mahal, dan diutamakan yang lebih banyak dagingnya dibanding lemaknya.
  • Khusus untuk kambing, diutamakan yang berwarna putih, lalu kekuning-kuningan, kemerah-merahan, belang hitam putih, baru kemudian hitam sebagai pilihan terakhir.

 

C. Waktu dan Tata Cara Penyembelihan

 

Waktu Pelaksanaan

 

  • Waktu penyembelihan berikut pembagian daging Qurban dimulai beberapa saat (sekadar pelaksanaan dua raka'at shalat Ied berikut dua khotbahnya yang ringan) setelah terbitnya matahari Hari Raya Iedil Adlha hingga tenggelamnya matahari akhir hari Tasyriq (13 Dzul Hijjah).
  • Sedang si penerima boleh memanfaatkan daging Qurban sesudah hari Tasyriq.
  • Selain waktu di atas, tidak sah untuk Qurban, dan hanya menjadi sedekah biasa, kecuali Qurban nadzar yang harus tetap dilaksanakan meski telah melewati waktu sebagai qadla'.
  • Penyembelihan hewan pada malam hari hukumnya makruh.

 

Tata Cara Penyembelihan Penyembelihan hewan Qurban sunnah dilakukan sendiri oleh Mudlahhi (yang berqurban), kalaupun diserahkan kepada orang lain, ia tetap sunnah ikut menyaksikannya. Tata cara penyembelihan yang utama ialah sbb:

 

  1. Menghadap qiblat, bagi si penyembelih maupun hewannya (posisi kepala di selatan);
  2. Membaca Basmalah;
  3. Membaca Shalawat;
  4. Membaca Takbir;
  5. Membaca Do'a; بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ اللهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ اللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْهَا يَا كَرِيمُ
  6. Niat yang dibarengkan pada saat menyembelih.

 

Catatan: Bila sewaktu menyembelih pisaunya lepas dari tangan si penyembelih lalu dipungut lagi, atau tumpul lalu diganti yang tajam, asal tenggang waktunya tidak lama, tetap sah hukumnya.

 

D. Pembagian Daging Qurban

 

  • Untuk Qurban Nadzar, Mudlahhi dan segenap keluarga yang wajib diberi nafkah tidak boleh mengambil bagian sepotong daging pun. Seluruh bagian, termasuk kulitnya, harus dibagikan kepada fakir miskin. Jika mengkonsumsinya tanpa sengaja, Mudlahhi wajib mengganti sebanyak yang dikonsumsinya.
  • Untuk Qurban Sunnah, Mudlahhi dianjurkan mencicipinya, diutamakan bagian hati, dan yang diperbolehkan maksimal sepertiga dari hewan Qurban-nya. Selebihnya dibagikan kepada fakir miskin atau sebagian dihadiahkan kepada non fakir miskin asal tidak kepada non muslim.
  • Penerima daging Qurban ialah perorangan muslim, bukan lembaga atau institusi. Jadi, tidak boleh dibagikan untuk biaya pembangunan masjid, madrasah atau lainnya.
  • Penerima daging Qurban yang fakir atau miskin berhak memiliki secara penuh (ملك تام) dalam arti berhak memanfaatkannya untuk diri sendiri atau menjualnya. Sedang penerima non fakir miskin hanya berhak memanfaatkannya saja (ملك ناقص) tidak boleh menjualnya.
  • Sebagian daging Qurban Sunnah harus dibagikan kepada fakir miskin berupa daging mentah, bahkan sebaiknya dibagikan seluruhnya berupa daging mentah.
  • Kulit atau daging Qurban tidak boleh diberikan kepada si penyembelih sebagai upah atau imbalan menyembelih atau bolang cincang, kecuali sebagai bonus upah.

 

E. Kepanitiaan

 

  • Panitia Qurban (dalam hal ini Ketua, Panitia Harian atau Panitia lengkap, sesuai kesepakatan) berstatus sebagai Wakil Mudlahhi dalam hal penyembelihan dan pembagian dagingnya. Jadi, Panitia/Wakil tidak diperbolehkan mengambil bagian daging Qurban tersebut tanpa seizin Mudlahhi. Biaya pelaksanaan tetap menjadi tanggung jawab Mudlahhi.
  • Panitia Qurban seyogianya meneliti cacat tidaknya hewan Qurban yang diterimanya. Dan jika ternyata tidak memenuhi persyaratan hendaknya diberitahukan kepada Mudlahhi untuk diganti, atau tetap dilaksanakan apa adanya sebagai sedekah sunnah biasa.
  • Panitia Qurban wajib meneliti nadzar tidaknya, untuk dilakukan pemisahan dalam pelaksanaannya agar yang nadzar tidak jatuh kembali ke Mudlahhi atau ke non fakir miskin.
  • Panitia Qurban yang menerima Qurban masih dalam bentuk uang tunai, harus melalui prosedur aqad Wakalah dalam hal pembelian hewan dan pelaksanaan Qurban-nya. []

Oleh: KH. M. Arifin Fanani (Pengasuh PP MUSYQ Kudus & Masyayikh TBS Kudus)

Sumber: Pengajian Dialogis di Menara Kudus

 

Redaksi PSID

Official Akun Redaktur Pesantren ID.

[Pesantren ID] hadir berkat kerja keras jaringan penulis dan editor yang terus memproduksi artikel, video, dan infografis seputar keislaman dan pesantren. Jika kamu bersedia menyisihkan sedikit rezeki, dukunganmu akan sangat berarti untuk menjaga karya ini tetap hidup dan bermanfaat bagi banyak orang.

Donasi QR Code

(Klik pada gambar)

QR Code Besar

Related Posts

Walhan, Aktor Waswas dalam Ibadah
Ijbar Nikah: Antara Syariat dan Tradisi
Bagaimana Hukum Puasa Bagi Penyandang Disabilitas Intelektual?
Zakat dalam Kebijakan Publik: Menjaga Transparansi dan Efisiensi untuk Kesejahteraan Sosial

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

@PesantrenID on Instagram
Pengalaman Anda di situs ini akan menjadi lebih baik dengan mengaktifkan cookies.