Pesantren dan “Panoptikon”

Era digital saat ini menghadapkan kita semua pada situasi yang unik, situasi yang tidak pernah kita alami sebelumnya. Atau, jika pernah kita alami, derajat pengalaman itu tidak seintensif saat ini. Saya ingin menyebutnya sebagai “situasi panoptikon”.

Ketika Guru Dihukum karena Menegakkan Adab

Viralnya peristiwa seorang kepala sekolah yang menampar siswanya karena merokok di lingkungan sekolah memperlihatkan dua penyakit sosial sekaligus: merosotnya disiplin murid dan cepatnya publik menghakimi guru. Satu sisi yang salah sudah jelas—seorang siswa melanggar aturan moral dan hukum sekolah—namun yang disorot justru guru yang menegur keras.

Pascasarjana UIN KHAS Jember Dorong Dialog Global Peradaban, Fiqh Keluarga dalam Lanskap SDGs

Pascasarjana Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember menggelar kuliah tamu (visiting lecturer) yang mengangkat tema menarik: keterkaitan Fiqh al-Usrah (fikih keluarga) dengan agenda pembangunan global berlandaskan Sustainable Development Goals (SDGs). Forum akademik ini diikuti oleh mahasiswa Magister dan Doktor Hukum Keluarga Islam, serta para dosen dan civitas akademik

Trans7 dan Luka Kolektif Santri Indonesia: Ketika Layar Televisi Kehilangan Nurani

Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat santri di berbagai pelosok tanah air kembali dibuat gusar oleh tayangan salah satu program televisi di Trans7 yang dianggap menghina dunia pesantren. Dalam segmen yang dimaksud, muncul representasi pesantren yang dilecehkan melalui candaan berbau stereotip dan pelecehan moral. Reaksi keras pun datang dari berbagai kalangan: para kiai, alumni pondok pesantre

Kasus Trans7 Jadi Pelajaran, Gus Fayyadl Sarankan Pembatasan Kamera Di Ruang Pribadi Kiai Dan Stop Selebrifikasi Kiai

Program berita hiburan "Xpose Uncensored" yang tayang di Trans7 pada Senin, 13 Oktober 2025, memicu gelombang kemarahan publik, khususnya dari kalangan santri dan alumni pesantren.

Daya Tahan Pesantren: Terbentur, Terbentur, Terbentur, Terbentuk.

Melalui Ordonansi 1905, setiap guru agama (kiai) wajib meminta dan mendapatkan izin mengajar dari pemerintah kolonial. Kiai juga wajib menyerahkan daftar murid, materi ajar, hingga membiarkan rumahnya diperiksa.