Asal-usul keuntungan dalam operasional bank syariah

Apasih kira-kira yang dilakukan bank syariah jika bunga dianggap haram karena riba?

Banyak sekali kebingungan di masyarakat mengenai perbedaan bank syariah dengan bank konvensional sehingga menimbulkan pertanyaan sebagai berikut:

Apa benar jika kita meminjam uang di bank syariah tidak akan dikenai bunga? Lalu bagaimana bank syariah dapat menggaji karyawan mereka? Atau menjalankan operasional kegiatan bank mereka?

Saya akan menjawab pertanyaan tersebut melalui akad murabahah. Jadi, sistem yang dilakukan oleh bank syariah berbeda dengan sistem pada bank konvensional. Dalam bank syariah memang bunga dianggap riba’ dan memungut riba’ menurut islam hukumnya haram. Namun dalam bank syariah, pihak bank akan tetap mengambil keuntungan dengan cara lain, bukan menggunakan sistem bunga, melainkan dengan adanya berbagai akad yang ditawarkan oleh bank syariah kepada nasabah yang ingin meminjam uang hingga sewa menyewa. Dalam bank syariah semua orang yang datang ke bank syariah untuk meminjam uang, berteransaksi maupun ingin melakukan sewa menyewa akan ditanyai secara detail. Seperti contoh jika anda ingin meminjam uang kepada bank syariah, ada akan ditanya untuk apa peminjaman uang tersebut. Hal ini bukan untuk mempersulit nasabah bank atau untuk ikut campur dalam urusan seorang nasabah bank, namun hal ini diperlukan untuk menentukan akad apa yang akan digunakan dalam peminjaman uang ini.  Salah satu akad pinjaman dalam bank syariah yaitu mudharabah. Apasih akad mudharabah itu? Akad mudharabah adalah salah satu akad pinjaman dalam bank syariah, namun akad ini biasanya digunakan untuk kerjasama sebuah usaha. Sehingga akad ini biasanya disebut dengan akad bagi hasil. Akad mudharabah ini sangat berguna bagi pengusaha-pengusaha yang sedang membutuhkan modal. Sistem dari akad mudharabah ini yaitu dengan cara bagi hasil dari keuntungan sebuah usaha. Akad ini juga sering disebut akad Penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Dapat diambil contoh sebagai berikut:

Baca Juga:  Hati Tak Tenang, Apakah Ini Karena Riba?

Dila adalah seorang wirausahawan yang baru akan membuka sebuah usaha minuman kopi. Namun dila tidak memiliki modal untuk membuka usaha kopi tersebut sehingga dila memutuskan untuk meminjam uang atau modal kepada bank syariah dengan mendatangi bank tersebut. Sesampainya di bank, dila akan ditanya untuk apa pinjaman tersebut. Karena dila meminjam uang untuk memulai suatu usaha, maka pihak bank akan menawarkan akad mudharabah kepada dila dengan memberikan modal dengan contoh tawaran bagi hasil 7:3 atau 70% dan 30%. Maksudnya adalah dengan adanya akad ini, keuntungan dari usaha penjualan kopi dila akan dibagi 70% untuk dila dan 30% untuk pihak bank. Misalkan dila bulan pertama mencapai keuntungan penjualan sebesar  Rp. 1.000.000, maka keuntungan yang akan dimiliki dila sebesar Rp. 700.000 dan keuntungan yang dimiliki pihak bank sebesar Rp.300.000. Dengan jangka waktu yang telah disepakati antara dila dengan pihak bank, bisa 1 tahun atau lebih. Dengan inilah bank syariah mendapat keuntungan sebagai operasional kegiatan bank serta gaji para karyawan. Hal ini merupakan sah menurut islam karena ini bukan merupakan Bunga ataupun mengandung unsur riba’ karena telah terjadi kesepakatan antara pihak bank dan nasabah peminjam. []

Nur Fadilah
Mahasiswi Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

    Rekomendasi

    Menjadi pejuang
    Hikmah

    Menjadi Pejuang

    Melanjutkan serial tulisan tentang pesan-pesan bapak kepada para guru dan pengurus, kali ini ...

    Tinggalkan Komentar

    More in Opini