Sejak mendalami sebuah ilmu berkategori pokok (أصولي) terkadang dalam pikiran seorang pencari ilmu (tholib) terjadi sebuah proses tumpang-tindih antara maklumat satu dengan maklumat yang lain. Jika tidak dicari duduk perkaranya maka akan terus-menerus seperti itu. Namun lambat-laut maklumat itu dapat segera menempati sesuai posisinya dan dengan demikian tidak terjadi lagi saling bentur antar maklumat.

Yang ingin saya afirmasi bahwa ilmu di atas adalah Ushul Fiqh dan Mantiq. Saya ambil benang merahnya bahwa keduanya memang sama-sama membahas tentang perihal Qiyas (القياس). Namun satu qiyas pada kajian Ushul Fiqh berbeda dengan satu qiyas yang ada dalam logika Mantiq. Walaupun sama-sama Qiyas namun madlul yang ingin dipaparkan berbeda dari keduanya.

Pertama kita harus mengklasifikasikan Qiyas yang ada dalam Ilmu Mantiq menjadi tiga bagian: (1) Qiyas Iqtironi, (2) Qiyas Istiqroi dan (3) Qiyas Tamtsil. Secara garis besar Qiyas Iqtironi adalah proses pengambilan konklusi dari hukum universal menjadi hukum parsial (أن يكون الحكم من الكلي إلى الجزئي) seperti contoh: alam semesta ini mengalami alternasi (premis minor) + setiap yang mengalami alternasi pasti baru (premis mayor) = alam semesta ini baru (konklusi). Maksud dari “baru” adalah bukan Qodim yang merupakan sifat wajib bagi Allah SWT.

Kemudian Qiyas Istiqroi adalah proses pengambilan suatu konkulsi (hukum) dari yang sifatnya parsialis menjadi sebuah hukum yang universal (ان يكون الحكم من الجزئي الى الكلي) seperti contoh ketika Imam Syafii mengobservasi takaran darah haid dari setiap individu (الجزئي) wanita kemudian setelah melakukan observasi tersebut diambil hukum standarnya sehingga menjadi hukum yang universal (الكلي) dalam madzab fiqhnya.

Lantas yang terakhir adalah Qiyas Tamtsili adalah qiyas yang pengambilan konklusinya dari sesuatu yang parsial ke parsial (ان يكون الحكم من الجزئي الى الجزئي) dengan catatan ada illat yang sama dalam kedua hal yang diqiyaskan, dan jika illat itu hilang maka hukumnya pun hilang (الحكم يدور على علته). Seperti contoh penyamaan Nabidz (النبيذ) yang merupakan bentuk parsial, dengan khamr (ألخمر) yang parsial juga, maka karena kedua hal ini sama-sama punya illat iskar (memabukan) maka hukum si Nabidz juga ikut haram lewat pendekatan teori Qiyas Tamstili ini.

Baca Juga:  Hukum Taklifi dan Hukum Wad’i

Dengan demikian jika kita mulai menarik benang merahnya secara perlahan maka sedikit demi sedikit perbedaan Qiyas yang ada di Usul fiqh dengan yang ada di Mantiq mulai terlihat, bukan?. Bahwa ketika disebutkan Qiyas dalam lingkup ilmu Mantiq maka benar ketika dijawab adalah tiga Qiyas di atas, namun lebih spesifik adalah Qiyas yang pertama yaitu Qiyas Iqtironi (silogisme) namun tidak menutup kemungkinan ketika yang dimaksud adalah yang lain (Istiqroi atau Tamstili) di sini dalam kaca mata Taghlibnya. Sedangkan kita tahu bahwa Qiyas yang biasa di pakai dalam fiqh adalah Qiyas yang kedua (observasi) dan Qiyas yang ketiga (analogi), dan juga Qiyas Iqtironi biasanya dipakai dalam dinamika ilmu kalam dan berujung menjadi debat kusir. Mungkin dari sini diferensiasi dari ketiga hal di atas sudah terjawab dan tentunya tidak terjadi tumpang-tindih lagi yang pada akhirnya menjerumuskan si tholib pada logical falacy. Wallahu a’lam. (HNZ)

Ahmad Reza Wibowo
Mahasiswa Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Hukum