Demonstrasi dan Kemaslahatan

Aksi demo akhir-akhir ini mengingatkan kita bahwa di Indonesia sudah banyak sekali terjadi demo atau unjuk rasa yang muncul dari berbagai permasalahan. Demo buruh adalah salah satu demo yang masih terus terjadi setiap tanggal 1 Mei yang bertepatan dengan Hari buruh Internasional, dimana setiap tahunnya jumlah pendemo selalu meningkat. Biasanya pendemo datang dari berbagai daerah dengan menyerukan tuntutan-tuntutan yang tidak jauh dari persoalan kesejahteraan buruh.

Unjuk rasa atau Demonstrasi biasanya diartikan sebagai sebuah gerakan protes yang dilakukan oleh sekumpulan orang dihadapan umum. Demonstrasi biasanya di lakukan untuk menyatakan pendapat atau menentang suatu kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak. Dikutip dari Kompasiana.com, kegiatan berdemonstrasi adalah salah satu bentuk penyampaian pendapat diranah publik, dan pelaksanaannya dijamin oleh undang-undang yang terdapat pada Pasal 1 ayat 1 UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam Undang-undang ini demonstrasi diatur cukup jelas.

Unjuk rasa atau Demonstrasi (demo) kali ini juga datang dari para buruh dan mahasiswa yang menyerukan rasa kecewanya terhadap pemerintah yang mengesahkan RUU Cipta kerja yang kemudian menjadi UU Cipta Kerja. Demo ini berlangsung berlarut-larut. Jika dilihat dari seruan-seruan yang dilontarkan oleh para demonstran, sekilas yang kita tangkap adalah tentang mereka yang memperjuangkan hak seluruh rakyat Indonesia, karena UU tersebut dianggap merampas hak masyarakat dan lebih menguntungkan penguasa dan oligarki. Tujuan ini dapat diartikan sebagai tujuan untuk kemaslahatan masyarakat.

Dalam Nash Alquran dan Hadist memang tidak ada dalil yang secara terang-terangan membahas tentang demonstrasi. Namun terdapat kaidah al-Ashlu fi al-Asya’ al- Ibahah yang artinya segala sesuatu asalnya adalah diperbolehkan, selama tidak bertentangan dengan syariat. Selama unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan tidak bertentangan dengan syariat maka melaksanakan demo diperbolehkan.

Baca Juga:  Mahatma Gandhi dan Ahimsa

Melihat realita unjuk rasa yang terjadi dibeberapa media menggambarkan suasana demonstrasi yang berujung kericuhan. Aksi demonstrasi yang berlangsung tak jarang memakan korban jiwa, baik luka-luka bahkan sampai meninggal dunia. Sifat anarkis inilah yang malah menimbulkan kemadlaratan atau kerusakan. Banyak fasilitas umum yang kemudian rusak karena aksi demo yang tidak terkontrol dengan baik.

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr Hasanuddin Abdul Fatah menyampaikan bahwa pada prinsipnya Islam memperbolehkan aksi demonstrasi untuk menyampaikan pendapat terhadap kebijakan yang dinilai kurang baik atau merugikan masyarakat. Dengan catatan dilakukan dengan tertib dan tidak merusak.

Terdapat satu kaidah fikih yang menjadi landasan bagi seorang pemimpin dalam menjalankan sebuah kepemimpinan, yaitu kaidah

تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة

Setiap kebijakan yang dilakukan seorang pemimpin harus berdasarkan pada kemaslahatan rakyatnya. Oleh karena itu, bisa kita lihat bahwa kebijakan pemerintah itu harus mempertimbangkan aspirasi rakyatnya. Dalam konteks Indonesia, pemerintah tidak boleh menciptakan suatu undang-undang yang merugikan rakyatnya, suatu kebijakan harus berdasarkan kepentingan masyarakat secara umum, bukan untuk golongan tertentu.

Ketika kebijakan yang di tetapkan oleh pemerintah dinilai kurang baik bahkan merugikan masyarakat, maka perlu ada pihak yang mengingatkan dalam upaya amar ma’ruf nahi munkar. Demonstrasi inilah salah satu upaya mengingatkan pemerintah terhadap kebijakan yang telah mereka tetapkan. Meskipun demonstrasi adalah suatu tindakan yang diperbolehkan, tetapi kita harus memperhatikan beberapa hal. Menurut Faiz Mufidi, salah satu dosen PAI Fakultas Hukum, sangat penting menyikapi demonstrasi dengan baik. Pertama, kita harus benar-benar tahu apa-apa yang sedang diperjuangkan, dengan mempelajari atau menganalisis materi yang diajukan. Kedua, dalam suasana demonstrasi harus ada pemimpin yang dapat mengatur kondisi demo dengan bijak. Ketiga, Demonstrasi tidak boleh dilakukan secara anarkis, karena dapat menimbulkan kemadlaratan.

Baca Juga:  Gagal Demonstrasi di Era Gus Dur

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

Begitulah bunyi kaidah yang menjelaskan bahwa menolak sebuah kemadlaratan harus lebih di dahulukan dari pada menarik sebuah kemaslahatan. Jika kita kaitkan dengan aksi demo sebelum-sebelumnya yang dilaksanakan dengan begitu anarkis, memakan korban jiwa serta menimbulkan rusaknya beberapa fasilitas umum, tentu hal itu termasuk dalam kemadlaratan. Maka aksi demonstrasi yang seperti itu tidak diperbolehkan.

Hal yang perlu diperhatikan dalam demonstrasi kedepan adalah bagaimana agar aksi demonstrasi yang dilakukan berjalan dengan tertib, dan suara rakyat atau demonstran dapat sampai kepada pihak yang berwenang tanpa ada korban jiwa dan kerusakan-kerusakan yang lainnya. Sepanjang tidak ada cara lain untuk mencapai kemaslahatan Umat kecuali dengan berdemonstrasi. Wallahu A’lam bissowab. []

Frisma Notalia
Santri Ma'had Aly Pesantren Maslakul Huda Fi Ushul Al- Fiqh

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Opini