Makan dengan tiga jari, apakah sunnah Nabi?

Dalam kitab Mu’jam al-Mufahras li al-Fadz al-Hadits ditemukan dalam hadis “ يأكل بثلاث أصابع ويلعق يده قبل أن يمسحها ” tersebut  terdapat pada kitab Shohih Muslim dengan tanda (م) dalam kitab Asyrabah nomer hadits 131 dan 132, Sunan Abi Dawud dengan tanda (د) dalam kitab Ath’imah bab 51, Sunan Ad-Darimi dengan tanda (دي ( dalam kitab Ath’imah bab 10, serta Musnad Imam Ahmad bin Hambal dengan tanda (حم) terdapat dalam juz 6 halaman 286.

Secara keseluruhan, masing-masing mukhorij meriwayatkan Hadits berkaitan dengan Hadits ini adalah 2 riwayat. Kecuali Abu Dawud hanya 1 riwayat saja. Dan semua matan yang diriwayatkan berbeda-beda, akan tetapi ada beberapa yang sama matan haditsnya.

Matan Hadits dari Mukhorij Imam Ad-Darimi yang saya teliti yaitu يأكل بثلاث أصابع ولا يمسح يده حتى يلعقها  itu sama dengan periwayatan hadits dari riwayat Imam Ahmad ke-1 dan dan Abu Dawud. Lainnya, lafadz matan يأكل بثلاث أصابع masing-masing periwayatan sama. Akan tetapi lafadz selanjutnya berbeda-beda.

Seperti riwayat Imam Ahmad ke-2 dan riwayat Imam Muslim yang ke-2 dengan lafadz فإذا فرغ لعقها. Riwayat Imam Muslim yang ke-1 dengan lafadz ويلعق يده قبل ان يمسحها. Kemudian, riwayat Ad-Darimi yang ke-2 dengan lafadz يأكل بأصابع الثلاث فإذا فرغ لعقها

Seperti inilah redaksi salah satu hadis dari riwayat Imam Ad-Darimi:

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَعْدٍ الْمَدَنِيِّ عَنْ ابْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ بِثَلَاثِ أَصَابِعَ وَلَا يَمْسَحُ يَدَهُ حَتَّى يَلْعَقَهَا

Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Isa telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah dari Hisyam bin ‘Urwah dari Abdurrahman bin Sa’d Al-Madani dari Ibnu Ka’b bin Malik dari Ayahnya, ia berkata Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam makan menggunakan tiga jari, dan beliau tidak mengusap tangannya hingga beliau menjilatinya.”

Baca Juga:  Poligami Sunnah Nabi?

Menurut Imam al-Nawawi dalam kitab Syarah al-Nawawi ‘ala Muslim, tuntunan makan dengan tiga jari tidak berlaku untuk setiap jenis makanan. Makanan seperti kuah dan semisalnya, tentu tidak mungkin dikonsumsi dengan cara tersebut.

Rasulullah paling sering makan dengan tiga jari, karena cara ini dipandang paling maslahah dan manfaat. Makan dengan satu jari tentu sangat menyulitkan karena tidak bisa menjangkau makanan secara memadai, sehingga seseorang tidak dapat merasakan lezatnya makanan. Cara juga ini dinilai sebagai cara makan orang sombong yang kurang menghargai rezeki makanan.

Sedangkan makan dengan dua jari menyerupai cara makan setan. Makan dengan empat jari dinilai kurang baik, karena Allah itu ganjil dan menyukai bilangan ganjil. Adapun makan dengan lima jari berdampak pada besarnya porsi yang masuk ke mulut, sehingga saluran percernaan menjadi sesak dan bekerja lebih ekstra untuk memprosesnya yang berdampak kurang baik bagi tubuh. Dari sini maka makan dengan tiga jari dipandang sebagai cara yang paling bagus dan bermanfaat.

Menurut Syekh Shalih bin ‘Utsaimin dalam kitab Syarah Riyadhus Shalihin, makan dengan tiga jari, yaitu jari tengah, telunjuk dan ibu jari, lebih menunjukkan ketidakrakusan dan sikap  taawadhu’. Ini berlaku bagi makanan yang memang cukup dilakukan dengan tiga jari. Adapun makanan yang tidak mungkin dikonsumsi dengan tiga jari seperti nasi maka boleh dimakan dengan lebih dari tiga jari. Namun, makanan yang bisa dikonsumsi dengan tiga jari lebih utama bila dimakan dengan tiga jari, karena demikian itulah sunnah Nabi saw.

Maka dari itu dari pendapat tersebut terdapat pesan dan spirit yang diusung yaitu pertama, Makan secara proporsional. Kedua, tidak berlebihan. Ketiga menjaga kebersihan. Dan keempat, mengedepankan etika baik. []

Muhammad Yusril Muna
Alumni S1 UIN Walisongo Semarang

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Hukum