Pustaka

Inilah Kaidah Fikih untuk Mengusir Perongrong NKRI

Sekali-kali bolehlah kita bahas, bagaimana mengusir para perongrong NKRI dengan kaidah fiqh. Biar pemerintah ngga setengah-setengah dan BANSER tambah semangat. Hehehe….

Baiklah kita mulai…

Jadi begini. Kita sudah paham kan NKRI itu sudah final, Pancasila juga sudah final. Sampean ngga usah tanya kapan penyisihan atau semi finalnya, karena ini bukan sepak bola, tapi ini bahas negara. Jadi NKRI dan Pancasila itu sudah final. Titik. Nah, maka tugas pemerintah adalah mempertahankan NKRI dan Pancasila itu. Jangan malah sebaliknya, lembaga negara kok disusupi orang-orang yang anti Pancasila dan anti NKRI?

Sebab mempertahankan NKRI dan Pancasila itu amanah dari para pendiri bangsa.

Seperti kaidah fiqh, “al-Baqa’ ashalu min al-ibtida”, artinya mempertahankan itu lebih mudah dari pada memulai. Makanya, perjuangan para pendiri bangsa untuk memulai mendirikan bangsa ini sangat susah. Korban jiwa, korban raga, korban harta. Jadi tugas pemerintah sekarang adalah mempertahankan. Jangan terus kecolongan. Kalau kecolongan? Ya kebangeten sebenernya.

Karena, mempertahankan yang sudah jelas-jelas kemaslahatannya itu jauh lebih baik dari pada memberi kesempatan para pemberontak yang ingin mengganti sistem di negeri ini. Dan Pancasila itu sudah ada, sudah jelas maslahatnya. Seperti kaidah fiqh, “Hifzu al-maujud aula min tahshili al-mafqud” artinya menjaga yang Sudah ada lebih utama dibanding berupaya mewujudkan yang tidak ada.

Sekali lagi, pemerintah jangan sampai ngasih celah sedikitpun untuk orang-orang yang mau jadi pemberontak negaranya. Makanya dulu, Yahudi di Madinah juga pernah diusir, karena mengkhianati kesepakatan bersama. Islam yg merongrong NKRI, sama saja dengan Yahudi Madinah.

Terus, tugas pemerintah itu kan kalau dalam kaidah fiqh “Tasharruf al-imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bi al-mashlalah”. Simpelnya, pemerintah itu harus mengambil kebijakan yang beriorentasi kepada kemaslahatan rakyatnya.

Baca Juga:  Dua Kali Dua Sama Dengan Asal Bukan NU

Kemaslahatan atau rakyat yang mana? Kemaslahatan yang dalam kaidah fiqh disebutkan bahwa “Al-mashlahah al-‘Ammah muqoddamatun ‘ala al-mashlahah al-khoshshoh” atau kemaslahatan umum yang harus lebih diutamakan daripada kemaslahatan khusus. Jadi ngga bisa karena tekanan suatu kelompok kemudian pemerintah jadi kendor.

Jangan ragu, jangan sampai pemerintah kalah dengan perongrongnya.

Pemerintah itu bukan milik satu kelompok saja, tapi milik semua kelompok. Mau kelompok agama apapun, kelompok suku manapun dan atau kelompok lainnya. Harus mengakomodir semua, bukan hanya satu kelompok saja. Ya Pancasila itu adalah pilar untuk mengakomodir semunya. Maka, jangan mau pemerintah kok dibohongi oleh kelompok yang jual agama untuk membuat rusuh negara ini.

Ingat, ada satu kaidah fiqh yang berbunyi “Taqdimul mashlahat ar-rohijat aula min taqdim al-mashlahah al-marjuhah” yang artinya bahwa mendahulukan kemaslahatan yang sudah jelas, lebih didahulukan dari kemaslahatan yang belum jelas. Khilafah ala HTI contohnya, itu ga jelas kemaslahatannya, lha di negara manapun ga ada contohnya.

Kalau pemerintahan zaman dulu mau diklaim khilafah ya tinggal lihat saja faktanya. Berapa banyak khalifah yang dibunuh oleh orang-orang yang membungkus kekuasaan atas nama agama? Jadi, pemerintah harus lebih tegas, jangan hanya membubarkan, tapi setelah itu mau bagaimana. Karena organisasi bisa dibubarkan, tapi ideologi itu susah dihilangkan.

Kalau masalah resiko, ya pasti ada. Namanya juga melawan kelompok yang ngga suka dengan negara. Tapi perlu diingat juga bahwa ada kaidah “Yutahammalu ad-Dharar al-khosh li ajli daf’i dhorori al-‘aam,” artinya suatu resiko mesti dipikul untuk menghindari mara bahaya dan kerusakan yang luas.

Dari pada lama-lama merusak tatanan negaranya sendiri, mending ambil ketegasan sekarang dengan segala resikonya. Sudahlah, bukan saatnya lagi pemerintah longgar, karena kelonggaran yang diberikan justru jadi bumerang. Ya kan?

Baca Juga:  NKRI Sudah Sesuai dengan Sunah Nabi: Resensi Buku Komitmen Nasionalisme Ulama

Ayo pemerintah, fiqhi fiqhi….

Disadur dari https://kangslamet.com/inilah-kaidah-fiqh-untuk-mengusir-perongrong-nkri.html

Slamet Tuharie
Alumni Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Aktif menulis di blog pribadi kangslamet.com.

Rekomendasi

2 Comments

  1. Assalamu’alaikum kpd admin yg terhormat…
    Kalo bisa maqolah/kaidah fiqihnya di tulis ada font arabnya biar memudah kan pembaca utk meyakini/mengilhami kaidah² tsb.
    #cuma sekedar saran ya admin. Terimakasih.

    1. Waalaikumsalam. Terimakasih saran membangunnya… Ke depan kami sempurnakan lagi.

Tinggalkan Komentar

More in Pustaka