Menjadi Warga yang Diakui oleh Negara Indonesia

Negara merupakan badan organisasi yang terdiri dari sekelompok individu dan terdapat peraturan-peraturan hukum yang berlaku serta bersifat mengikat bagi setiap individu yang tinggal di dalam wilayah tersebut. Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara apabila telah memenuhi syarat pembentukan negara, dalam terbentuknya sebuah negara, warganegara atau rakyat merupakan komponen yang harus ada. Menurut R.G. Kartasapoetra bahwa rakyat merupakan salah satu unsur bagi terbentuknya suatu Negara, di samping unsur wilayah dan unsur pemerintah. Suatu Negara tidak akan terbentuk tanpa adanya rakyat walaupun mempunyai wilayah tertentu dan pemerintah yang berdaulat. Demikian juga kalau rakyat ada pada wilayah tertentu akan tetapi tidak memiliki pemerintahan sendiri yang berdaulat ke dalam dan ke luar, maka Negara itu pun jelas tidak bakal ada.[1]

Terdapat tiga syarat berdirinya negara yaitu adanya penduduk/warga, wilayah dan pemerintah yang berdaulat. Terdapat hal penting lain yang menyebabkan sebuah negara diakui sebagai negara yaitu dengan adanya pengakuan dari negara lain yang menandakan bahwa negara yang telah diakui tersebut memiliki kedaulatan dan telah merdeka[2].

Pada tangga 17 Agustus 1945 pukul 10.30 Indonesia membacakan naskah proklamasi kemerdekaanya yang mana berarti bangsa Indonesia telah menyatakan kemerdekaannya secara formal, baik kepada dunia internasional maupun kepada Bangsa Indonesia sendiri, bahwa mulai saat itu Bangsa Indonesia telah merdeka[3]. Pada tanggal 23 Maret 1946 pemerintah Mesir sebagai negara Arab pertama yang mengakui kemerdekaan RI secara de facto di samping Inggris, Amerika Serikat, Australia, dan Belanda sendiri[4]. Setelah terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, dan dengan adanya pengakuan kedaulatan dari negara lain Indonesia telah disebut dan diakui sebagai negara, maka Indonesia  dapat melangsungkan hubungan kerja sama antar negara baik dalam bidang politik, sosial, budaya, ekonomi dan sebagainya. Dimana bentuk hubungan kerja sama tersebut dapat berupa kerja sama regional, bilateral maupun multilateral[5]. Maka, sejak telah diakuinya Indonesia sebagai negara apakah penduduk yang tinggal diwilayah Indonesia bisa disebut dan diakui sebagai warga negara Indonesia? . Dan dengan terjalinya kerjasama antar negara dalam berbagai bidang tidak menutup kemungkinan terjadinya imigrasi (masuknya penduduk dari suatu negara ke negara lain dengan tujuan menetap), lalu bagaimanakah seorang imigran dapat diakui sebagai WNI (Warga Negara Indonesia)?

Baca Juga:  Mengapa Kaum Muda Rentan Menjadi “Radikal” ?

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2006 pasal 1 nomor 1 bahwa Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan[6]. Sedangkan Warga Negara Indonesia adalah setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia[7], dan yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara[8].

Hubungan antara negara dan warga negara merupakan sebuah keterkaitan yang erat dalam struktur hukum suatu negara serta dalam pembentukan organisasi pemerintahan. Keterkaitan ini terutama berkaitan dengan hak dan kewajiban. Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh negara berkaitan langsung dengan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara, dan sebaliknya, kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara juga mencakup hak-hak yang diberikan kepada warga negara[9]. Antara Negara dan rakyat tidak dapat dipisahkan sehingga memberikan tanda bahwa pembahasan mengenai hukum tata negara tidak mungkin akan melepaskan diri dari peran dan fungsi warganegara. Masalah kewarganegaraan termasuk di dalmnya menyangkut hak-hak asasi manusia menjadi pokok bahasan yang tidak akan ditinggalkan dalam mempelajari hukum tata negara. Unsur utama Negara sebagai organisasi kekuasaan adalah adanya rakyat yang bertindak sebagai anggota sekaligus sebagai unsur pembentuk organisasi Negara tersebut.[10].

Negara mempunyai kewenangan mutlak untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang namun tetapi di sisi lain setiap orang juga berhak atas suatu status kewarganegaraan. Status kewargenagaraan merupakan hal penting bagi setiap orang agar  kedudukannya sebagai subjek hukum yang berhak menyandang hak dan kewajiban hukum tersebut dapat dijamin secara legal dan aktual. Lebih-lebih dalam lalu lintas  hukum Internasional, status kewarganegaraan itu dapat menjadi jembatan bagi setiap  warga  negara  untuk  menikmati  keuntungan  dari keberadaan hukum Internasional[11].

Prinsip umum yang di pakai Indonesia dalam pengaturan kewarganegaraan adalah ius soli dan ius sanguinis. Seperti yang sudah di tetapkan dalam undang-undang republik Indonesia nomor 12 tahun 2006 bab II pasal 4. Ius soli adalah asas yang menentukan  kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya. Seseorang adalah  warga negara suatu negara karena ia lahir di suatu negara. Berdasarkan prinsip ius  soli seseorang yang dilahirkan di wilayah hukum suatu negara, secara  hukum  dianggap memiliki kewarganegraan dari tempat kelahirannya. Ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang mendasarkan diri pada faktor  pertalian seseorang dengan status orang tua yang berhubungan darah dengannya.  Seseorang  yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara, maka anak tersebut  berhak mendapatkan status kewarganegaraan orang tuanya[12].

Baca Juga:  Peringatan 76 Tahun Indonesia Merdeka di Pondok Pesantren Jatinom Blitar dan Penanaman Pohon 76 Biji Pohon Pala

Dalam UU Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 bab 1 pasal 2 menjelaskan  bahwa yang menjadi warga negara Indonesia bukan hanya orang Indonesia asli melainkan juga orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara, berikut adalah syarat-syarat agar di sahkanya warga negara asing / imigran menjadi warga negara Indonesia:

  • Berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
  • Mengajukan permohonan dan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tidak berturut-turut.
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Dapat berbahasa Indonesia dan menghakui dasar negara Pncasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
  • Tidak pernah dijatuhi pidana karena tidak pernah melakukan pidana yang diancam dengan pidana 1 (satu) tahun atau lebih.
  • Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda.
  • Mempunyai pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap.
  • Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara[13].

 

Dalam alur prosesnya permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri, berkas permohonan kewarganegaraan disampaikan kepada pejabat, menteri meneruskan permohonan dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima[14].

Setelah kemerdekan negara Indonesia dan dengan menganut kepada prinsip ius soli dan ius sanguinis yang merujuk kepada UU Nomor 12 Tahun 2006 maka penduduk yang tinggal diwilayah negara Indonesia secara resmi disebut dan diakui sebagai Warga Negara Indonesia, dan Indonesia dapat melangsungkan hubungan kerjasama antar negara yang memungkinkan banyak penduduk asing ingin menetap di negara indonesia (migrasi) dengan mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan persyaratan yang tertera dalam UU Nomer 12 Tahun 2006, setelah memenuhi seluruh persyaratan dan mendapat persetujuan dari Presiden maka Warga Negara Asing telah sah berpindah menjadi Warga Negara Indonesia.

Baca Juga:  Santri Mengglobal Utus 6 Santri Indonesia Untuk Mengabdi dan Mengajar Anak-Anak TKI di Malaysia

Karena status kewargenagaraan itu penting bagi setiap orang agar kedudukannya sebagai subjek hukum yang berhak menyandang hak dan kewajiban hukum dapat dijamin secara legal dan actual. Lebih-lebih dalam lalu lintas hukum Internasional, status kewarganegaraan itu dapat menjadi jembatan bagi setiap warga negara untuk menikmati keuntungan dari hukum Internasional. []

[1] R.G. KARTASAPOETRA, 1987, Sistematika Hukum Tata Negara, Jakarta: Bina Aksara, hlm. 211.

[2] ELSA LIBELLA Dkk, “Pengakuan Dalam Pembentukan Negara Ditinjau Dari Segi Hukum Internasional”, Jurnal of Judicial Review. JJR 22(2), Dsember 2020, hal.165.

[3] HARYONO RINARDI, “Proklamasi 17 Agustus 1945: Revolusi Politik Bangsa Indonesia”, Jurnal Sejarah Citra Lekha. Vol.02 No.01, 2017, hal. 147.

[4] SURANTA ABD.RAHMAN, “Diplomasi RI Di Mesir dan Negara-Negara Arab Pada Tahun 1947” ,Jurnal Of The Humanities Of Indonesia, Vol. 9 No. 2, Oktober 2007, Hal 154.

[5] ELSA LIBELLA Dkk, Op.cit.,hlm 165.

[6] Pasal 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Ketentuan Umum

[7] Pasal 4 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Warga Negara Indonesia

[8] Pasal 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Ketentuan Umum

[9] Jimmy Hasoloan dkk.,2016, Pancasila dan Kewarganegaraan (Sleman-Deepublish) hlm. 48

 

[10] Hestu Handoyo, 2002, Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan, dan Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: Universitas Atmajaya, hlm. 236

[11] MAY LIM CHARITY “ Urgensi Pengaturan Kewarganegaraan Ganda Bagi Diaspora Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Vol. 13 No. 4, Desember 2016, Hal. 812.

[12] Ibid., Hal 815.

[13] Pasal 9 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tenteng Syarat Dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia

[14] Pasal 10-11 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Syarat Dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia

 

Qurotun Nada Kamila
Santri Ma'had Aly Maslakul Huda fi Ushul al Fiqh

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Opini