Pada saat hari raya, terutama hari raya Idul Fitri, sering kita menjumpai beberapa tradisi-tradisi unik seperti mudik, halal bihalal, silahturahmi, dan membeli pakaian baru di sebagian umat Islam. Tradisi yang sudah mendarah daging tersebut dikalangan umat Islam tersebut sebenarnya berasal dari ajaran Islam. Dimana kebanyakan masyarakat atau umat Islam belum banyak yang mengetahuinya.
Tradisi yang dikira adalah warisan dari leluhur tersebut, dianggap sebagai tradisi lokal murni setempat saja dan tidak ada korelasinya dengan ajaran Islam. Sebagaimana tradisi memakai pakaian baru pada hari raya Idul Fitri ataupun Idul Adha, yang merupakan implementasi dari ajaran Islam itu sendiri.
Padahal tradisi memakai pakaian bari pada hari raya Idul Fitri bisa dikatakan sebagai tradisi yang diilhami oleh Sunnah Nabi Muhammad SAW. Hadis tentang pakaian sendiri disebutkan di dalam Kutubut Tis’ah Shahih (9 kitab Hadis) salah satunya yaitu di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Redaksi hadisnya sebagai berikut:
حَدَّثَنَا أَبُو اليَمَانِ، قَالَ: أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ: أَخْبَرَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، قَالَ: أَخَذَ عُمَرُ جُبَّةً مِنْ إِسْتَبْرَقٍ تُبَاعُ فِي السُّوقِ، فَأَخَذَهَا، فَأَتَى بِهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، ابْتَعْ هَذِهِ تَجَمَّلْ بِهَا لِلْعِيدِ وَالوُفُودِ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لاَ خَلاَقَ لَهُ» فَلَبِثَ عُمَرُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَلْبَثَ، ثُمَّ أَرْسَلَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِجُبَّةِ دِيبَاجٍ، فَأَقْبَلَ بِهَا عُمَرُ، فَأَتَى بِهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ: إِنَّكَ قُلْتَ: «إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لاَ خَلاَقَ لَهُ» وَأَرْسَلْتَ إِلَيَّ بِهَذِهِ الجُبَّةِ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تَبِيعُهَا أَوْ تُصِيبُ بِهَا حَاجَتَكَ»
Artinya: “Abu al-Yaman meriwayatkan kepada kami, dia berkata, “Shu’ayb meriwayatkan kepada kami dari al-Zuhri, dia berkata, ‘Salim bin Abdullah meriwayatkan kepadaku bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar berkata, “Umar mengambil sebuah jubah dari sutra yang dijual di pasar, lalu dia mendatangi Rasulullah kemudian berkata, “Wahai Rasulullah, belilah jubah ini dan berhiaslah dengannya untuk hari raya dan menyambut tamu!”, Rasulullah pun bersabda kepadanya, “Sesungguhnya ini hanya pakaian orang yang tidak mendapatkan bagian (di hari kiamat).” Umar pun tinggal sepanjang waktu yang Allah kehendaki. Kemudian Rasulullah mengirim jubah sutra kepadanya, Umar pun menerimanya lalu dia membawanya kepada Rasulullah. Kemudian dia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau pernah mengatakan, ‘sesungguhnya ini hanya pakaian orang yang tidak mendapatkan bagian (di hari kiamat), dan engkau mengirimkan jubah ini kepadaku.‟ Lalu Rasulullah bersabda kepadanya, “Juallah jubah ini atau kamu penuhi kebutuhanmu dengannya!”.
Sedangkan redaksi hadis lain dari Shahih Muslim sebagai berikut:
وحدثني أبو الطاهر، وحرملة بن يحيى، واللفظ لحرملة، قالا: أخبرنا ابن وهب، أخبرني يونس، عن ابن شهاب، حدثني سالم بن عبد الله، أن عبد الله بن عمر، قال: وجد عمر بن الخطاب حلة من إستبرق تباع بالسوق، فأخذها، فأتى بها رسول الله صلى الله عليه وسلم، فقال: يا رسول الله، ابتع هذه فتجمل بها للعيد، وللوفد، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «إنما هذه لباس من لا خلاق له»، قال: فلبث عمر ما شاء الله ثم أرسل إليه رسول الله صلى الله عليه وسلم بجبة ديباج، فأقبل بها عمر حتى أتى بها رسول الله صلى الله عليه وسلم، فقال: يا رسول الله، قلت: «إنما هذه لباس من لا خلاق له» أو «إنما يلبس هذه من لا خلاق له»، ثم أرسلت إلي بهذه، فقال له رسول الله صلى الله عليه وسلم: «تبيعها وتصيب بها حاجتك»
“Abū al-T{ahir dan Harmalah bin Yahya meriwayatkan kepadaku (dan lafaznya milik Harmalah). Mereka berdua berkata, “Ibn Wahb meriwayatkan kepada kami, Yunus meriwayatkan kepadaku dari Ibn Shihab, Salim bin ‘Abdullah meriwayatkan kepadaku bahwa ‘Abd Allah bin ‘Umar berkata, ‘Umar mendapatkan sebuah jubah dari sutra yang dijual di pasar, lalu dia mengambilnya dan membawanya ke Rasulullah kemudian berkata, “Wahai Rasulullah, belilah jubah ini dan berhiaslah dengannya untuk hari raya dan menyambut tamu.” Rasulullah pun bersabda kepadanya, “Sesungguhnya ini hanya pakaian orang yang tidak mendapatkan bagian (di hari kiamat).” ‘Umar pun tinggal sepanjang waktu yang Allah kehendaki. Kemudian Rasulullah mengirim jubah sutra kepadanya. ‘Umar pun menerimanya hingga dia membawanya kepada Rasulullah. Kemudian dia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau pernah mengatakan, “sesungguhnya ini hanya pakaian orang yang tidak mendapatkan bagian (di hari kiamat),‟ atau „sesungguhnya orang yang memakai pakaian ini adalah orang yang tidak mendapatkan bagian (di hari kiamat)‟, lalu engkau mengirimkan jubah ini kepadaku?‟ Lalu Rasulullah bersabda kepadanya, “Juallah jubah ini atau kamu penuhi kebutuhanmu dengannya!.”
Kualitas dari kedua hadis ini adalah shahih, karena diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Dalam kitab shahih mereka, sehingga keshahihan hadis yang diriwayatkan menurut mayoritas ulama dan umat Islam diakui keshahihannya.
Yahya bin Sharaf al-Nawawi dalam al-Minhaj. Mengutip pendapat ahli Bahasa bahwa kata hullah dalam hadis di atas mengidentifikasikan kepada dua pakaian yaitu sarung (kain pinggang) dan rida’ (pakaian). Menurutnya, hukum memakai pakaian paling bagus pada hari raya, hari jum’at, dan hari-hari atau momentum lainnya sangat dianjurkan (mustahab). Tradisi memakai pakaian terbaik saat momen-momen tertentu sudah dipraktikan sejak awal masa Islam. Salah satu sahabat Nabi yang memakai pakaian terbaiknya saat Idul Fitri dan Idul Adha adalah ‘Abdullah bin ‘Umar.
Didalam kajian hadis, tradisi yang implementasinya berasal dari hadis disebut dengan living hadith, yaitu hadis Nabi yang senantiasa hidup di tengah masyarakat karena dipraktekan secara turun-temurun, sehingga menjadi tradisi setempat suatu wilayah. Living hadith sendiri mencakup tiga point utama, yaitu living hadith kebendaan, living hadith humanistis, dan living hadith kesosialan.
Living hadith adalah wujud akulturasi antara budaya local dan Islam. Pertemuan budaya dalam secara difusi, yaitu penyebaran elemen-elemen kebudayaan, dan melalui proses migrasi individual atau komunal dari satu komunitas ke komunitas lain dengan berbagai macam metode, hal tersebut yang menimbulkan akulturasi. Akulturasi antara budaya lokal dan Islam di Indonesia sendiri berbentuk dialogis dan integratif.
Jadi tradisi memakai pakaian baru pada hari raya dikalangan umat muslim Indonesia adalah bagian dari living hadith, dikarenakan tradisi tersebut diilhami oleh dua hadis shahih riwayat ‘Abdullah bin ‘Umar dyang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, serta telah dipraktikan oleh Ibn ‘Umar pada masa awal Islam, sehingga tradisi tersebut dianjurkan dalam Islam.
Meskipun demikian tradisi memakai pakaian baru ini, tidak lantas berorientasi atau menjadikan dasar untuk meningkatkan budaya konsumtif yang berlebihan menjelang hari raya Idul fitri atau Idul Adha, seperti membeli pakaian sebanyak-banyaknya, memakai pakaian-pakaian mahal, dan lain sebagainya. Melainkan tradisi tersebut dilakukan dalam rangka kepatuhan, penghormatan, dan ekspresi kebahagiaan atas datangnya hari raya umat Islam. Dimana hal tersebut dapat melestarikan tradisi Islam yang sudah hidup di Masyarakat, serta menjadi pembeda antara hari-hari atau momentum lainnya. []