Kisah Abul Aswad ad-Du’ali Memperebutkan Hak Asuh Anaknya

Bagi orang yang pernah belajar ilmu nahwu, nama Abul Aswad Ad-Du’ali tidak asing bagi telinga. Beliau dikenal sebagai penyusun ilmu nahwu pertama kali, peletak titik pada huruf hijaiyah, dan merupakan kader tulen dari Ali bin Abi Thalib,

Namun dibalik cemerlangnya nama dan kontribusi beliau pada perkembangan keilmuan peradaban Islam, ia ditimpa konflik rumah tangga yang mengharuskan dia bercerai dengan istrinya. Tak hanya itu, ia pun bertikai dengan mantan istrinya dalam hal hak asuh anak. Masing-masing merasa paling berhak untuk mengasuh anak mereka.

Hani al-Hajj menceritakan kisah pertikaian Abul Aswad dengan mantan istrinya ini dalam kitab “Alfu Qishshatin wa Qishshatun min Qishash as-Shalihin wa Nawadir az-Zahidin” halaman 75. Singkat cerita, persengketaan mereka sampai pada Amir (gubernur) Bashrah, Ziyad Ibn Abihi. Ziyad mempersilakan kedua pihak mengajukan argumen kuat dan tepat agar bisa mengasuh anak mereka.

Mantan Istri mengawal argumennya,”Wahai Amir! Perut saya ini dulu adalah wadah bagi anak saya, sayalah yang menyusuinya, saya yang menjaganya saat dia tertidur, saya juga yang merawatnya hingga sekarang berumur tujuh tahun. Namun mantan suami saya malah memaksa ingin mengambil anak saya”

Ziyad bertanya mempersilakan Abul Aswad Ad-Du’ali untuk mematahkan argument mantan istrinya tersebut. Abul Aswad berkata,” Wahai Amir, saya lebih berhak daripada mantan istri saya. Sayalah yang membawanya sebelum mantan saya membawanya dalam kandungan. Dan sayalah yang mengeluarkannya pertama kali sebelum mantan saya melahirkannya!”

Hmz, argumen yang masuk akal bukan?

Namun, si mantan istri tak mau kalah memberikan argumen balasan,”Wahai Amir! Benar apa yang ia katakan. Tapi dia membawanya dengan ringan, saya membawanya dengan berat dan susah. Dia mengeluarkannya dengan penuh syahwat sedangkan saya melahirkannya dengan susah payah setengah mati!”

Baca Juga:  Zainab dan Abu Ash; Kisah Kasih dan Romantisme dalam Islam

Makjleb!! Akhirnya Ziyad memutuskan hak anak jatuh pada sang mantan istri. []

Afif Thohir Furqoni
Santri alumni Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-Guluk Sumenep dan Mahasiswa Pascasarjana IAIN Madura

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Kisah