Respon Fikih Sosial terhadap Kemiskinan

Masalah kemiskinan merupakan masalah yang dihadapi oleh semua Negara di dunia terlebih lagi di Negara-negara berkembang seperti di Negara kita Indonesia, bahkan masalah kemiskinan sudah terjadi sejak zaman dahulu yang keberadaannya selalu ada dari masa ke masa sampai sekarang. Dilansir dari badan pusat statistik (BPS) bahwa angka kemiskinan di Indonesia per maret 2020 mengalami kenaikan menjadi 26,42 juta orang atau 9,78 persen dari maret 2019 yang sebelumnya mencapai 25,14 orang, apa lagi di tahun 2020 ini kita dihadapkan dengan pandemi COVID-19 yang menimbulkan kemacetan perputaran roda ekonomi di Indonesia bahkan di dunia. Fikih sebagai hukum islam yang mengatur segala hukum yang berkaitan dengan amaliah manusia dan sebagai petunjuk bagi kaum muslimin yang bersumberkan dalil Al-Qur’an dan juga hadis tentunya memiliki pandangan dan juga solusi yang ditawarkan dalam menyikapi masalah kemiskinan ini. Sejak zaman nabi Muhammad SAW bahkan sebelumnya masalah kemiskinan sudah terjadi. Dalam Al-Qur’an telah di perintahkan bagi orang-orang yang mampu untuk melakukan infaq dan juga sedekah kepada orang-orang faqir dan miskin seperti yang telah dijelaskan dalam surah al-baqarah ayat 273 dan juga surah al-hasr ayat 8 sebagaimana berikut:

للفقرآء الذين أخصروا في سبيل الله لا يستطيعون ضربا في الأرض يحسبهم الجاهل أغنيآء من التعفف تعرفهم بسيمهم لايسئلون الناس إلحافا وما تنفقوا من خير فإن الله به عليم

(Berinfaqlah) kepada orang-orang faqir yang terikat(oleh jihat) di jalan allah, mereka tidak dapat (berusaha) di bumi, orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal dengan mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. dan apa saja harta yang baik kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah maha mengetahui.” (Q.S Al-Baqorah ayat 273)

للفقراء المهجرين الذين أحرجوا من ديرهم وأموالهم يبتغون فضلا من الله ورضوانا وينصرون الله و رضونا وينصرون الله و رسوله ألئك هم الصادقون

(Juga) bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridhoannya dan mereka menolong Allah dan Rasulnya. mereka itulah orang-orang yang benar.” (Q.S Al Hasr ayat 8)

Dari ayat di atas maka kita mengetahui bahwa di dalam alquran telah memerintahkan untuk berinfaq kepada orang-orang faqir tentusaja hal itu di lakukan sebagai upanya membantu orang-orang faqir dan miskin untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Lantas apakah hanya dengan melakukan infaq dan juga sedekah akan bisa menyelesaikan masalah kemiskinan yang di alami?.

Masalah kemiskinan ini bukanlah hal yang mudah untuk diatasi, jika hanya memberikan sedekah saja, tentu belum cukup untuk mengatasi masalah kemiskinan yang terjadi di Negara kita. Pemerintah sebagai lembaga tertinggi yang mengatur jalanya sebuah Negara tentu saja telah melakukan berbagai hal dalam mengatasi masalah kemiskinan ini seperti pemberian bantuan-bantuan sosial seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), kartu pra kerja, mengadakan balai pelatihan kerja dan masih banyak lainnya. Meskipun demikian hal tersebut belum cukup untuk menekan angka kemiskinan di Indonesia.

Baca Juga:  Respon Fikih Sosial terhadap Kekerasan Orang Tua dalam Mendidik Anak di Masa Pandemi

Terlepas dari apa saja upaya yang di lakukan dalam menanggapi masalah kemiskinan ini tentu saja terlebih dahulu kita harus mengetahui apa saja faktor-faktor penyebab terjadinya masalah kemiskinan ini. Pendidikan, sumber daya alam yang terbatas, sumber daya manusia yang rendah, serta kurangnya lapangan pekerjaan menjadi faktor-faktor yang menjadikan masalah kemiskinan berkembang di Negara ini.

Dalam agama islam zakat merupakan metode yang paling banyak di ketahui masyarakat islam dalam menanggapi masalah kemiskinan. Zakat telah di perintahkan dalam syariat islam seperti yang telah di nash dalam Al-Qur’an seperti yang telah dipaparkan dalam pembukaan di atas. Tentu saja metode zakat jika hanya di lakukan dengan memberikan sebagian harta muzakki kepada mustahik dirasa masih kurang untuk membereskan masalah kemiskinan ini. Dalam pelaksanaannya pengelolaan zakat sendiri dinilai masih kurang mampu untuk mencapai yang diharapkan dan juga masih membutuhkan bimbingan dari segi pemahaman syariat ataupun ilmu modern. Dalam penerapannya banyak muzakki yang melakukan pembayaran zakat secara terpencar dan tak jarang zakat tersalurkan tidak pada orang-orang tidak terlalu membutuhkan (salah sasaran), maka dalam buku Nuansa Fikih Sosial kiai Sahal Mahfudh menjelaskan bahwa di perlukan adanya suatu pelembagaan dalam penyaluran zakat sebagai bentuk penataan, pemberian dan penyaluran zakat yang bukan hanya dalam bentuk panitia zakat saja, tetapi juga membentuk suatu penataan yang menyangkut aspek modern seperti pendataan, pengumpulan, penyimpanan, dan pembagian supaya zakat dapat menjadi kekuatan yang bermakna. Jika dalam menangani masalah kemiskinan ini hanya digatungkan dengan zakat tentu saja masih sangat kurang mengingat besarnya angka kemiskinan dan juga penerapan yang kurang optimal dalam zakat seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Zakat hanya di lakukan oleh seorang muzakki dalam kurun waktu tertentu dan nominal yang telah ditentukan mengingat banyak sekali masyarakat Indonesia yang masih terjebak dalam kemiskinan. Jika zakat dimaksudkan hanya pada penyantunan faqir miskin, fikih memiliki beberapa metode lain selain zakat yang berupa baitulmal, fikih juga telah mewajibkan hartawan untuk menyantuni mereka dengan bentuk pemberian nafaqoh, bukan hanya itu fikih juga menjadikan sedekah sebagai alternatif dalam mengatasi masalah sosial terutama kemiskinan. Dalam penerapannya Nafaqah dan juga sedekah berbeda dengan zakat yang mana tidak terbatas dengan nisab dan haul. Nafaqah dan sedekah bisa di berikan kapan saja dan dengan nominal berapa saja. Jika di kelola dengan baik dan benar dalam sebuah kelembagaan yang teratur dengan baik dan benar, tentu saja zakat, sedekah, dan juga nafaqah wajib dapat menjadi penghimpun dana yang kemudian digunakan untuk pengembangan masyarakat baik berupa pembangunan tempat ibadah, lembaga keilmuan ataupun sebagai dana koperasi simpan pinjam untuk modal usah bagi masyarakat sehingga dapat membantu dalam menumbuhkan perekonomian. Begitu juga sebaliknya, jika penerapan metode-metode tersebut tidak di kelola dan dimanfaatkan dengan baik dan benar maka akan kurang solutif dalam mengatasi permasalahan kemiskinan. Dalam menjalankan sebuah roda ekonomi manusia tidak hanya sekedar membutuhkan modal yang berupa materi (uang) tetapi juga harus memiliki modal kemampuan dalam ketrampilan dan pengetahuan yang cukup. Persaingan dalam mencari lapangan pekerjaan sangat lah ketat sehingga orang yang tidak memiliki kemampuan dalam ketrampilan dan juga pengetahuan yang cukup akan kalah dan tersingkir oleh orang yang memilikinya.

Baca Juga:  Fikih Sosial dan Kesejahteraan Umat

Dalam menghindarkan diri dari jeratan kemiskinan manusia tidak hanya di tuntut untuk mencari lapangan perkerjaan saja tetapi juga di tuntut untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Dalam membangun sebuah lapangan pekerjaan tentunya seseorang harus di bekali dengan ide, pemikiran dan kreatifitas juga memiliki sebuah daya produktifitas yang baik kemudian di dukung dengan usaha yang keras. Kurangnya daya produktifitas suatu masyarakat baik berupa jasa ,bahan pangan, ataupun barang tentunya berakibat pada kurangnya kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup baik dari aspek pangan, sandang, papan, dan kesehatan yang kemudian mengakibatkan terbentuknya suatu masyarakat yang miskin. Seperti yang di di jelaskan sebelumnya bahwa salah satu faktor terjadinya kemiskinan terjadi karena kurangnya sumber daya manusia yang mumpuni dalam mengelola sumber daya alam.

Pendidikan merupakan bekal awal dari terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas, tanpa adanya pendidikan mustahil bagi seseorang bisa berkembang dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada. Pendidikan yang rendah juga mengakibatkan pada wawasan yang rendah sedangkan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak maka seseorang harus memiliki kemampuan dan wawasan yang cukup supaya dapat mengimbangi persaingan dalam mendapatkan pekerjaan. Pendidikan bukan hanya di dapatkan dari materi-materi yang di sampaikan di sekolah akan tetapi pendidikan juga bisa di dapat dari belajar dari orang-orang yang lebih menguasai dalam hal-hal tertentu dan berpengalaman. Tentu saja dalam melakukan hal tersebut seseorang harus juga mempunyai kesadaran dalam diri untuk berusaha merubah keadaan diri dari kemiskinan. Dalan buku Pesantren Mencari Makna KH. MA Sahal Mahfudh dalam hidup manusia tidak hanya dituntut melakukan ibadah untuk mewujudkan kehidupan ukhrawi saja tetapi juga pada kehidupan duniawi. ”Nabi telah bersabda: ”Apabila kamu telah selesai melakukan shalat fajar (subuh) maka jangan terus tidur lalu tidak berusaha mencari rezeki”. Bahkan, secara ekstrim khalifah Umar bin Khatab RA bersabda: “Jangan sekali-kali engkau duduk saja meninggalkan usaha mencari rezeki sembari berdoa: Ya Allah berikanlah kami rezeki, padahal engkau mengetahui bahwa sesungguhnya langit itu tidak akan memberi hujan emas dan perak”. Maka bisa kita pahami dari ke dua dalil tersebut bahwa orang mukmin tidak hanya di tuntut dalam melakukan ibadah-ibadah yang bersifat ukhrawi saja tetapi seorang mukmin haruslah berusaha dan berikhtiyar untuk memenuhi kebutuhan hidup, barulah kemudian bertawakal dengan apa yang telah di takdirkan Allah SWT.

Dakwah adalah sebuah penyampaian ajakan yang dilakukan oleh para ulama’ atau kiai dalam menyampaikan sebuah ajaran agama untuk meningkatkan kualitas ibadah seorang muslim, yang dilakukan dalam sebuah forum-forum keagamaan seperti pengajian. Dakwah menjadi sebuah sarana yang dilakukan oleh para ulama’ sebagai bentuk pengajaran dan mendidik masyarakat pada syariat-syariat islam terutama yang bersifat ibadah. Sering kali dakwah hanya dipandang untuk menyampaikan ajaran agama yang bersifat ukhrawi saja padahal sebetulnya dakwah sendiri mempunyai makna yang luas yang bukan hanya tertuju pada masalah akhirat saja. Dakwah secara bahasa berarti menyeru, mengajak, dan memanggil. Para ulama’ memiliki bermacam-macam pemahaman dalam memahami dakwah “syaikh Ali Mahfudh dalam kitabnya Hidayah al-Mursyidin menetapkan definisi dakwah sebagai berikut : Mendorong (memotivasi) untuk berbuat baik, mengikuti petunjuk Allah, menyuruh orang melakukan kebaikan, melarang mengerjakan kejelekan, agar dia bahagia di dunia dan akhirat.” Dari argument tersebut kita tahu bahwa dakwah ditujukan untuk meraih kebahagiaan dunia dan akhirat. Salah satu tolak ukur tercapainya kebahagiaan di dunia adalah dengan terpenuhinya kebutuhan kebutuhan pokok bagi manusia. Dalam menjalankan dakwah kiai Sahal memiliki pemahaman yang lebih luas. Beliau memahami dakwah bukan hanya melakukan penyampaian ajaran yang bersifat ukhrawi saja manun juga meliputi pada pengembangan masyarakat. Dengan demikian dakwah bisa menjadi alternatif dalam melakukan edukasi ataupun pengajaran kepada masyarakat yang berupa informasi atau bimbingan untuk membangun sebuah sumber daya manusia yang baik.

Baca Juga:  Respon Fikih Sosial terhadap Kekerasan Orang Tua dalam Mendidik Anak di Masa Pandemi

Kemiskinan yang selalu menjadi masalah yang ditemui pada setiap Negara-negara di dunia dan selalu menjadi masalah yang terjadi dari masa-kemasa bukanlah hal yang mudah untuk di selesaikan. Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamiin dan juga fikih yang menjadi hukum islam yang berdasarkan pada Al-Qur’an dan hadis telah memiliki pandangan dan solusi-solusi dalam menuntaskan masalah kemiskinan sebagai mana yang telah di paparkan dalam penulisan di atas. Tentu saja bukan perkara mudah dalam menjalankan apa saja yang telah ditunjukkan oleh hukum fikih.

Maka dapat kita simpulkan bahwa dalam pandangan fikih sosial masalah kemiskinan tidak bisa di selesaikan hanya dari satu sisi saja, melainkan dari semua pihak harus saling mendukung dan juga bersinergi dalam mengentaskan masalah ini. Uluran tangan para hartawan, pemberdayaan masyarakat, sumber daya alam dan manusia yang mumpuni, dan pengelolaan yang baik serta di dukung dengan pemerintah dalam memberikan infrastruktur juga sebagai pengatur jalanya sebuah roda ekonomi dalam sebuah Negara menjadi hal yang penting sebagai alan yang harus saling melengkapi dalam mentuntaskan masalah kemiskinan ini. [HW]

Refensi :
Keputusan Bahsul Masail Al Diniyyah al Maudluiyyah Muktamar xxx Nu, Ahkamul Fuqaha, Hlm. 943.

Mahfudh, MA. Sahal, NUANSA FIQH SOSIAL, Hlm.105, 157, 161

Umdah el Baroroh Tutik Nurul Jannah, FIQH SOSIAL Masa Depan Fihq Sosial Indonesia, Hlm. 111

Badan Pusat Statistik (BPS) – Statistics Indonesia

www.kompasiana.com rendahnya pendidikan adalah factor kemiskinan.

Mahfudh, MA. Sahal , Pesantren mencari makna , Hlm 11

Kunarti,Santri Ngaji Fiqih Sosial, Hlm 32

Haidir Ali Husain
Santri Pesantren Maslakul Huda

    Rekomendasi

    1 Comment

    1. […] bahwa Allah memberikan kita jatah rezeki yang sama baik itu orang yang dianggap kaya, atau dianggap miskin, orang yang sempurna fisik maupun memiliki kekurangan […]

    Tinggalkan Komentar

    More in Opini