Khiyar dalam Transaksi Jual Beli Online

Jual beli merupakan kegiatan manusia yang tidak dapat dihindarkan. Karena ada pihak memiliki sesuatu yang tidak dimiliki oleh pihak lain. Dalam pelaksanaannya Islam telah memberikan arahan yang sangat jelas mengenai tata cara, etika, dan objek yang diperjualbelikan. Dalam melakukan transaksi jual beli banyak orang yang tidak mengerti dan memperhatikan batasan-batasan syariat, sehingga banyak transaksi yang dilakukan tidak sesuai aturan syariat.

Dalam praktiknya, tidak sedikit orang merasa gelo (menyesal) dalam melakukan transaksi jual beli. Penyesalan tersebut dapat terjadi baik di pihak penjual maupun pihak pembeli. Penyesalan umumnya dapat diakibatkan oleh tidak adanya transparansi, tehnik penjualan yang tidak optimal sampai persoalan kualitas barang yang ditransaksikan tidak sesuai dengan harapan, baik karena kesengajaan pihak penjual maupun karena ketidak cermatan, kurang hati-hati (tergesa-gesa) atau faktor-faktor lainnya dari pihak pembeli.

Padahal salah satu prinsip pokok dalam transaksi jual beli adalah harus didasari oleh sikap saling suka atau saling ridha (Innamal bai’ ‘an taradin; hanya saja jual beli harus didasari saling meridhai) sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi. Atas dasar itulah, agama memberi kesempatan kepada kedua belah pihak yang melakukan transaksi atau akad jual beli untuk memilih antara dua kemungkinan, yaitu melangsungkan transaksi (akad) jual beli atau membatalkannya, atau yang sering disebut dengan khiyar.

Secara lughah (bahasa), khiyar berarti; memilih, menyisihkan atau menyaring. Secara semantik kebahasaan, kata khiyar berasal dari kata khair yang berarti baik. Dengan demikian khiyar dalam pengertian bahasa dapat berarti memilih dan menentukan sesuatu yang terbaik dari dua hal (atau lebih) untuk dijadikan pegangan dan pilihan. Sedangkan menurut istilah, khiyar adalah; hak yang dimiliki seseorang yang melakukan perjanjian usaha (jual-beli) untuk menentukan pilihan antara meneruskan perjanjian jual-beli atau membatalkannya.

Baca Juga:  Pinjaman Online, Riba yang Sedang Naik Daun

Khiyar dibagi beberapa macam namun penulis menyampaikan tiga macam khiyar yang umumnya dijelaskan dalam kitab-kitab fikih mu’tabar dan banyak dilakukan dalam praktek jual-beli masyarakat. yang sudah dirangkum olah ulama-ulama. Ketiga macam khiyar tersebut adalah; Khiyar Majlis, Khiyar Syarat dan Khiyar Aib.

Pertama, Khiyar Majlis (Hak Pilih di Lokasi Perjanjian) Dalam ungkapan yang paling sederhana, khiyar Majlis adalah tawar menawar antara penjual dan pembeli pada saat mereka masih berada di tempat transaksi, yang menyebabkan terjadinya jual beli atau sebaliknya. Kedua, Khiyar Syarat (Hak Pilih Berdasarkan Persyaratan) Khiyar Syarat yaitu, khiyar yang dijadikan syarat pada waktu akad jual beli, artinya pembeli atau penjual memilih antara meneruskan atau membatalkan transaksi sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.  Setelah hari yang ditentukan itu tiba, maka jual beli itu harus dipastikan apakah dilanjutkan atau tidak.

Ketiga, Khiyar ‘Aib (Hak Pilih karena Cacat Barang) Yang dimaksud dengan khiyar ‘aib adalah hak untuk memilih antara membatalkan atau meneruskan akad jual beli apabila ditemukan kecacatan (aib) pada obyek (barang) yang diperjualbelikan, sedang pembeli tidak mengetahui adanya kecacatan pada saat akad berlangsung. Atau dengan kata lain, jika seseorang membeli barang yang mengandung kecacatan dan ia tidak mengetahuinya hingga si penjual dan si pembeli berpisah, maka pihak pembeli berhak mengembalikan barang dagangan tersebut kepada penjualnya, dengan meminta ganti barang yang baik atau meminta kembali uangnya, atau sesuai dengan perbandingan kerusakan dan harganya.

Dasar hukum disyari’atkannya khiyar aib dapat dijumpai penjelasannya dalam berbagai hadis Nabi saw, antara lain hadis yang diriwayatkan oleh imam Ahmad ra :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:  الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلاَّ بَيَّنَهُ لَهُ (رواه أحمد

Baca Juga:  Perkuat Nilai Keaswajaan, Fatayat NU Kemayoran Adakan Pengajian Online Bulanan

“Bahwasanya Nabi saw bersabda: Muslim yang satu dengan Muslim lainnya adalah bersaudara, tidak halal bagi seorang muslim menjual barangnya kepada muslim lain, padahal pada barang tersebut terdapat aib/cacat melainkan dia harus menjelaskannya”. (HR. Ahmad)

Kita menyadari bahwa tidak dipungkiri lagi kemajuan teknologi pada saat ini sangat memajukan manusia dalam segala bidang salah satunya fasilitas yang di adakan bagi orang-orang yang menjual barang tanpa perlu adanya tempat atau pembeli tanpa harus pergi ke toko yaitu jual beli dengan cara online. Bisnis online semacam ini sudah sangat diminati dan memudahkan manusia, namun perlu di perhatikan sebagai seorang muslim harus tunduk terhadap syariah serta kaidah yang islam ajarkan. Lantas bagaimana cara penerapan khiyar dalam jual beli online yang baik agar produk yang kita gunakan atau kita dagangkan menjadi halal, adalah sebagai berikut:

  1. Barang yang di tawarkan adalah halal baik dari sifatnya atau pun cara memperolehnya, karena islam sangat memperhatikan kehalalan dan keharamannya sesuai dengan hadis Rasulullah saw mengatakan “sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti ia mengharamkan pula hasil penjualannya”(H.R. Ahmad)..
  2. Sesuai dengan harga barang yang di tawarkan, ketika kita menjual barang maka harus memperhatikan kualitas nya dan menyocokkannya dengan barang yang kita jual sehingga pembeli tidak merasa di tipu, namun sebaliknya kita harus menghadirkan kejujuran dalam berdagang sehingga mampu menciptakan keharmonisan antara penjual dan pembeli
  3. Kejelasan status, dalam menjual barang online maka perlu adanya kejelasan status barang yang akan diperjualbelikan harus jelas deskripsi nya baik berupa bahan, ukuran, motif dll, yang sama dengan barang yang di tawarkan.
  4. Pembeli juga tidak boleh menipu, artinya jika sudah akad sepakat harga dan barang sudah dipesan siapkan uang untuk membayarnya.
  5. Bersedia menerima pengembalian barang jika barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi yang di sampaikan.
Baca Juga:  Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Transaksi Order Fiktif Untuk Mencairkan Voucher Shopee

Hikmah disyariatkannya khiyar (hak untuk memilih) dalam Islam sangat banyak sekali dan bersifat menyeluruh dan jangka panjang. Bahkan khiyar dalam bisnis Islami memiliki peranan yang sangat penting dan strategis untuk menjaga kepentingan, transparansi, kemaslahatan, kerelaan kedua belah pihak yang melakukan transaksi serta melindungi mereka dari bahaya dan kerugian bagi semua pihak. Dapat dikemukakan beberapa hikmah disyari’atkan khiyar dalam Islam, antara lain:

  1. Dapat mempertegas adanya kerelaan dari pihak-pihak yang terikat dalam transaksi jual
    beli.
  2. Mendatangkan kenyamanan dan kepuasan bagi kedua belah pihak (penjual dan pembeli).
  3. Menghindarkan terjadinya penipuan dalam urusan jual beli.

Dari uraian panjang di atas dapat disimpulkan bahwa ketika dalam melakukan transaksi jual beli online baik kita sebagai penjual maupun pembeli harus lah sama–sama menerapkan posisi yang benar dan apa adanya, tidak mengada-ada demi alasan tertentu. jangan sampai menyampingkannya kodrat sebagai manusia jujur hanya karena menginginkan keuntungan semata, dan bisa merugikan pihak lain. []

Zulfan Fathurrohman
Mahasiswa Ilmu Hadis Universitas Negeri Sunan Kalijaga

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Hukum