Menikah merupakan salah satu ibadah yang mengandung banyak kebaikan. Oleh karena itu, dibutuhkan kerjasama dan keridhoan antara suami dan istri untuk membangun rumah tangga yang diridhai oleh Allah SWT.
Dalam sebuah hadis, diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam sunannya (no.1924) dan Turmudzi dalam sunannya (no.1196).
عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْأَحْوَصِ، حَدَّثَنِي أَبِي، أَنَّهُ شَهِدَ حَجَّةَ الْوَدَاعِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ، وَذَكَّرَ وَوَعَظَ، ثُمَّ قَالَ: ” اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّهُنَّ عِنْدَكُمْ عَوَانٍ لَيْسَ تَمْلِكُونَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذَلِكَ، إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ، فَإِنْ فَعَلْنَ فَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ، وَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ، فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا، إِنَّ لَكُمْ مِنْ نِسَائِكُمْ حَقًّا، وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا، فَأَمَّا حَقُّكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ، فَلَا يُوَطِّئَنَّ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُونَ، وَلَا يَأْذَنَّ فِي بُيُوتِكُمُ لِمَنْ تَكْرَهُونَ، أَلَا وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ، أَنْ تُحْسِنُوا إِلَيْهِنَّ فِي كِسْوَتِهِنَّ، وَطَعَامِهِنَّ “
Artinya:
“Dari ‘Amr bin Ahwash ra. Ia mengikuti Haji Wada’ bersama Rasulullah saw. dalam khutbahnya, Rasul memuji-muji Allah, mengingatkan umatnya dan memberi nasihat-nasihat. Di antaranya Rasul Saw bersabda: “Saling berwasiatlah diantara kalian untuk selalu berbuat baik terhadap perempuan, karena mereka berada pada posisi lemah diantara kalian. Kamu tidak berhak (melakukan) apapun terhadap mereka kecuali untuk kebaikan itu. Kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Jika mereka melakukan hal itu, maka berpisahlah dari ranjang mereka, dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak mencedarai. Jika mereka sudah taat kepada kamu, maka janganlah cari-cara jalan (untuk menyakiti) mereka. Kamu punya hak atas istri kamu, dan istri kamu juga punya hak atas kamu. (Diantara) hak kamu atas istri kamu, adalah bahwa ranjang kamu tidak boleh ditiduri oleh orang yang kamu benci, rumah kamu juga tidak boleh dimasuki orang yang kamu benci. Hak mereka (istri) atas kamu adalah perlakuan baik kamu terhadap mereka, baik terkait pakaian maupun makanan mereka”. (Sunan Ibn Majah)
Penjelasan Hadis:
Gagasan hadis dia adalah relasi kesalingan antara suami istri untuk saling berbuat baik. Tidak hanya laki-laki, perempuan juga harus berbuat baik pada suami dan tidak boleh menyakitinya.
Hak-hak dan kewajiban yang disebutkan dalam hadis tersebut hanyalah contoh yang bersifat kontekstual dan temporal. Sebagai contoh: “Suami istri dihalalkan melakukan hubungan seksual, hal ini merupakan kebutuhan suami-istri yang dihalalkan secara timbal balik. Artinya suami berhak menuntut untuk memenuhi kebutuhan seksualnya, begitu pula istri.”
Dalam suatu hubungan antara suami istri, keduanya harus saling melayani, mengasihi dan menghormati satu sama lain. Suami juga tidak boleh membawa perempuan lain yang dibenci istrinya untuk tidur seranjang atau untuk tidur dalam satu rumah, hal ini hampir sama halnya dengan seorang istri yang tidak rela dipoligami.
Begitu pula sebaliknya, istri tidak boleh membawa laki-laki lain yang dibenci oleh suaminya untuk tinggal dalam satu rumah.
Hadis di atas menjelaskan tentang relasi untuk saling berbuat baik dalam suatu rumah tangga, sebagaimana tertera dalam QS. Al-Nisa (4) ayat 19 tentang mu’asyarah bil ma’ruf.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
Dan QS. Ar-Rum (30) ayat 21 tentang kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Kita ketahui, Allah SWT telah banyak menuntun suami istri untuk saling berbuat baik, tidak saling menyakiti baik fisik maupun non fisik, menunaikan kewajiban dan menjalankan haknya dengan sebaik-baiknya. Bukan menjadikan dalil agama untuk menguasai dan melegitimasi nafsu semata. Berbeda dengan nafsu, cinta yang bersumber dari Allah SWT tidak akan menemukan kejumudan. Bahkan kesalingan antara suami istri akan membawa banyak kebaikan dan keberkahan.