Menelusuri Kiprah Guru Diniyah SMPN 1 Bandar Dua Pijay Mewujudkan Lulusan Berkarakter dan Intelektualitas

Rukun salat yang ke-empat adalah membaca surat Al-Fatihah. baik dengan cara hafalan, mengikuti bacaan imam, atau dengan cara melihat mushaf Al-Quran. Membaca surat al-fatihah hukumnya wajib untuk setiap salat. Entah berupa salat sunah atau salat wajib. 

Surat al-fatihah di awali dengan bacaan basmalah sampai ayat terakhir yakni ayat ke-7. Barang siapa salah dalam melafalkan surat al-fatihah walaupun hanya satu huruf, maka wajib baginya untuk mengulangi bacaannya. Tapi, bilamana seseorang tersebut menyengaja dalam kesalahannya maka batal bacaannya. Dan disaat bacaan al-fatihah nya tidak sah, maka tidak sah salatnya.

Dalam membaca surat al-fatihah, wajib baginya untuk urut dan tertib. Urut berarti tidak meloncat-loncati ayat atau bacaan. Dan tertib sendiri berarti tidak ada pekerjaan lain yang memisahkan antara ayat satu dengan ayat yang lain.

Tertib dalam konteks ini, bukan menafikan menafikan segalanya. Tapi tetap ada baberapa hal yang boleh dilakukan di antara ayat saat membaca surat al-fatihah. Seperti bernafas, dan berdzikir.

Bila ada seseorang yang menyela-nyelai bacaan al-fatihah dengan dzikir seperti, bacan basmalah, tasbih, dan lain-lain. Maka tetap sah bacaannya, asalkan tetap menjaga kemaslahatan salat. Dan kemasalahatan yang dimaksud di sini adalah tidak adanya timbul masalah dengan sesuatu tambahan bacaan tersebut. Seperti tertinggal oleh imam, lupa akan rakaat salat, dan lain-lain.

Contoh lain dari kebolehan membaca dzikir di sela-sela baaan al-fatihah adalah ketika ada seorang makmum yang melafalkan amin di saat seorang imam selesai membaca al-fatihah. Padahal, sang makmum sendiri belum selesai dalam pembacaan surat al-fatihah-nya. Maka tetap sah bacaan al-fatihah si makmum, dengan keajiban melanjutkannya sampai selesai.

Bilamana ada seseorang yang tidak hafal bacaan surat al-fatihah, di karenakan tidak adanya sosok guru, mushaf Al-Quran, atau tidak adanya waktu untuk belajar. Maka boleh baginya membaca ayat lain dari Al-Quran dengan catatan, harus berurutan ayatnya dan hurufnya tidak boleh lebih sedikit dari al-fatihah (156 huruf).

Dan untuk orang yang tidak hafal sama sekali atau tidak bisa membaca Al-Quran, boleh baginya menggantinya dengan bacaan dzikir seperti, bacaan tahlil dan tasbih. Dan menurut Imam Baghowi harus dengan 7 macam bacaan dzikir. Dan dengan catatan, hurufnya tidak boleh kurang dari surat al-fatihah.

Dan untuk orang yang tidak bisa melakukan hal-hal di atas, maka hendaknya ia diam sekiranya sama waktunya dengan membaca surat al-fatihah pada umumnya.  (IZ)

*Dikutip dari kitab; Tausyekh Syarah Fathul Qorib karangan Syaikh Imam Nawawi Al-Jawi*

Rekomendasi

Tinggalkan Komentar

More in Kitab