Indonesia merupakan salah satu negara yang banyak sekali ragam budaya. Salah satunya budaya dijawa, yaitu Rebo wekasan atau Rabu pungkasan, kalian pasti sering mendengar istilah tersebut bukaaaann. Wekasan atau Pungkasan berarti terakhir.

Rebo wekasan adalah rabu terakhir khusus pada bulan safar, menurut para masyarakat pada hari rabu terakhir dibulan safar terdapat banyak musibah.

Oleh karena itu, masyarakat melakukan suatu tradisi atau ritual sebagai wasilah untuk memohon perlindungan kepada Allah agar terhindar dari Bala’ atau musibah tersebut. Tidak hanya dalam jawa, dalam Islam pun rebo wekasan juga dibahas oleh Ulama-ulama terdahulu. Seperti yang dijelaskan dalam kitab Kanzun Najah artinya, sebagian ulama ulama berkata bahwa Allah menurunkan 320 ribu macam Bala’ atau musibah pada setiap tahun pada hari Rabu terakhir bulan Safar. 

Terdapat banyak amalan yang bisa dilakukan pada hari tersebut, diantaranya yaitu, sholat sunnah muthlaq/sholat hajat, berdo’a dengan doa-doa khusus, minum air jimat & mandi, selametan, sedekah, dan berbuat baik kesesama manusia.

Dalam amalan yang berupa sholat, terdapat perbedaan pendapat. Ada yang berpendapat Haram, jika niatnya niat solat rebo wekasan. Jika Solatnya dengan Niat Solat Sunnah Muthlaq atau solat Hajat maka diperbolehkan. Sebab memang tidak ada dasar hukumnya, dan tidak ada dalam syariat Islam. Sebagaimana KH. M. Hasyim Asy’ari menjawab tentang Pertanyaan tentang Rebo wekasan. Semua tergantung yang meyakini.
Adapun tata cara Sholat Sunnah Muthlaq yaitu
• Niat Ushalli Sunnatan Muthlaqotan/liqodlo’il Hajati Rokataini lillahi ta’ala
• Dilakukan mulai dari Magrib dihari selasa
• Terdiri dari 4 rakaat (2 salam)
• Setelah membaca Surat Al-fatihah membaca
– Surat Al-kautsar 17x
– Surat Al-Ikhlas 5x
– Surat Al-Falaq 1x
– Surat An-naas 1x
Sedangakan amalah berupa jimat yang diminum & mandi yaitu
سلام قولامن رب الرحيم
. سلام على نوح فى العالمين
. سلام على ابراهيم
. سلام على موسى وهارون
. سلام على إلياسين
. سلام عليكم طبتم فادخلوهاخالدي.
. من كل امرسلام هي حتى مطلع الفجر

Ditulis setelah solat sunnah, dikertas, rendam dalam air, kemudian bisa untuk diminum, bisa juga airnya untuk mandi. Sebagian orang ada yang menulisnya dipiring, kemudian diberi air lalu airnya bisa diminum. Ada juga yang menulisnya dikertas, ditempelkan didinding. Semua itu harus dengan niat yang benar, dan yakin bahwa yang menentukan semua adalah hanya Allah semata, maka diperbolehkan.

Jadi, melakukan ritual atau tradisi seperti yang dijelaskan diatas itu diperbolehkan, asal dengan niat yang benar, sesuai dan yakin bahwa Allah yang menenutukan.

Referensi
– Kitab Kanzun Najah was Surur
-https://www.nu.or.id/post/read/41835/asal-niatnya-benar-penggunaan-jimat-tidak-dilarang diakses pada 14 oktober 2020 pukul 11.15 WIB
– Kitab Sullamul Futuhat
– https://www.muslimoderat.net/2018/11/khilafiyah-ulama-tentang-shalat-rebo.html diakses pada tanggal 13 Oktober 2020 pukul 09.23 WIB

(IZ)

Siti Nur

Rekomendasi

Tinggalkan Komentar

More in Khotbah