Press ESC to close

Sudut Pandang NU dalam Moderasi Relasi Maskulin Dan Feminim

Mengkaji nilai moderasi tidak hanya di sektor hubungan antar umat beragama, akan tetapi juga bisa ditinjau dari aspek domestik guna menciptakan keluarga yang sakinah sebagaimana diajarkan oleh agama. Namun, secara sosiologi-budaya di lapangan masyarakat Muslim dijelaskan secara nyata bahwa perempuan masih mengalami diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan dari para maskulin dengan pelbagai pemicunya, dan anehnya problematika ini banyak mengatasnamakan agama. Atas nama agama, perempuan tidak diakui sebagai manusia utuh seperti halnya laki-laki sehingga mereka tidak berhak merepresentasikan dirinya sendiri dalam akad nikah. Dengan atas nama syariat Islam perempuan dilarang berkiprah dalam dunia politik dan menjadi pemimpin karena jika menjadi pemimpin dikawatirkan membawa bencana bagi bangsa. Bahkan, dalam ranah domestik perempuan tidak boleh menjadi kepala rumah tangga. 

Atas nama agama, perempuan dipandang mahluk kotor sehingga harus diusir dari rumah ibadah ketika menstruasi, dan tidak diperkenankan menjadi pemimpin ritual agama. Atas nama agama, perempuan disubordinasikan sebagai makhluk domestik, sebatas mengurusi sumur, dapur, dan kasur. Atas nama agama perempuan dijauhkan oleh realitas dalam menggapai cita-citanya untuk beraktivitas secara professional di ruang publik karena perempuan dipandang sebagai kurang akal dan lemah agamanya. Lagi-lagi atas nama agama, perempuan harus menjadi istri yang taat suami dengan memuaskan nafsu birahi mereka kapan saja dibutuhkan; perempuan harus rela jika suami berpoligami dengan dalih akan mendapatkan imbalan surga.

Lebih lagi atas nama agama, perempuan dipandang sebagai makhluk setengah laki-laki sehingga hak warisnya ditetapkan hanya setengah laki-laki; jumlah kambing akikah anak perempuan setengah dari kambing akikah anak laki-laki; persaksian dua perempuan dinilai setara dengan persaksian satu laki-laki. Bahkan, pembayaran mahar acap kali disebutkan sebagai harga dari tubuh perempuan. Potret buram tentang perempuan dalam masyarakat inilah kemudian menyebabkan munculnya resistensi masyarakat terhadap formalisasi syariat Islam. Dengan atas dasar ini perlu diambil sebuah upaya untuk memecahkan problematika di atas dengan cara melibatkan berapa pihak dalam upaya memperkuat kesetaraan relasi laki-laki dan perempuan, seperti lembaga perhimpunan pengembangan Pesantren dan masyarakat (P3M), terutama sikap tegas dari Nahdlatul Ulama sendiri sebagai organisasi mayoritas di Indonesia, sebagai sendi sentral pemberian pemahaman tersebut kepada masyarakat. 

Sebagai kader NU, penulis yakin bahwa pemahaman yang menjadi landasan NU mengandung aspek kesetaraan dan keadilan sebagaimana dasar sublimasi dari empat prinsip dalam tubuh NU sendiri yaitu tawazun, tasamuh, tawassut dan ta’adul. Mereka Tawasut dalam menyeimbangkan pemikiran dan nash-nash al-Qur’an maupun Hadis sebagai pijakan utama dalam hidup. Gerakan NU selalu adil dalam menjalankan aspirasi masyarakat tanpa membedakan ras, suku, bangsa dan agama. Oleh karenanya, NU dewasa ini, merupakan organisasi yang paling getol dalam menyuarakan persamaan antara manusia dengan bebas bias gender baik dikemas dalam bentuk fatwa seperti fatwa tentang diperbolehkannya perempuan menjadi seorang wakil presiden pada Munas NU 1997 di Lombok atau dengan buku-buku yang diterbitkan oleh Lakpesdam NU. Bukan hanya itu, begitu juga ulama NU sudah mempunyai komitmen bersama dalam memperdayakan perempuan dan menyediakan pelbagai argumentasi teologis bagi isu-isu hak-hak perempuan. 

Salah satunya, Generasi progresif NU; KH. Hussein Muhammad dengan bukunya Fiqh Perempuan mencoba rekonstruksi ulang dan mereinterpretasikan kembali tentang hak-hak perempuan yang didominasi oleh kaum patriarkhi melalui analisis kitab tradisional. Masdar F. Mas’udi, menulis buku tentang Islam dan Hak Reproduksi Perempuan, Semua peran ini tidak hadir dengan tangan kosong, akan tetapi melalui analisis yang mendalam terhadap problematika perempuan yang muncul dipermukaan, baik hak tentang kepemimpinan, reproduksi, dan lain-lain.

Menurut penulis, hadirnya problematika tentang isu perempuan yang tidak berkeadilan, disimpulkan paling tidak ada tiga faktor; pertama, pada umumnya umat Islam memahami agama Islam secara dogmatis belaka, bukan dengan upaya penalaran kritis dan rasional terhadap sumber aslinya (al-Qur’an dan Hadis), khususnya menyangkut kedudukan perempuan dalam publik. Kedua; kebanyakan masyarakat Islam memproleh pengetahuan keagamaan melalui ceramah para ulama yang pada umumnya sudah kental dengan bias nilai patriarkis. Ketiga; pemahaman tentang relasi tersebut lebih banyak mengacu kepada pemahaman tekstual.

Lantas solusi epistemologinya bagaimana?. Dengan pertanyaan inilah penulis mencoba memberikan tawaran solusi mengenai sepak terjal menyelesaikan problematika tersebut, yaitu dengan beberapa mekanisme; pertama, mencoba membedakan Agama dan Pemikiran Agama. Lebih jelasnya agama adalah al-Qur’an dan Hadis, sedangkan pemikiran agama merupakan serangkaian tafsir terhadap agama itu sendiri. Agama bersifat statis sedangkan pemahaman agama bersifat dinamis dan beragam, sehingga kita tidak bisa menjamin semua pemahaman keagamaan adalah sama. Kedua; menggunakan teori maqasid, penafsiran gerakan ganda serta menggunakan metode ta’wil dan hermeneutika. Misalnya tentang poligami yang diambil dari surat an-Nisa’, ketika dibaca dari sisi maqasidnya sebenarnya pernikahan suami kedua kalinya tersebut membawa kemaslahatan dalam rumah tangga atau malah semakin memperburuknya. 

Dengan metode tadi peran akal sangat dibutuhkan untuk menyesuaikan ayat itu pada konteks sekarang. Begitu pula teori gerakan ganda yang diperkenalkan oleh Fazlur Rahman, dari Pakistan. Menurutnya dengan kaitan ini ada dua kunci pendekatan; pertama, memahami al-Qur’an dalam konteknya secara tepat yaitu mencoba mencari asbabun nuzul ayat tersebut diturunkan lalu kemudian dikembalikan kepada masa sekarang guna menyesuaikan kedinamisan penafsiran ayat al-Qur’an. Kedua memastikan bahwa “kesatuan al-Qur’an” mendasari seluruh penafsiran. Yaitu ketika hanya mempertimbangkan sisi tekstualitas ayat belaka maka akan mengundang kekaburan terhadap penafsiran, caranya adalah bagaimana konteks sekarang bisa dibawa kepada masa lampau guna menyesuaikan pemaknaan al-Qur’an yang lebih diterima oleh akal manusia seluruhnya.

Penulis: Faizul Abrori

[Pesantren ID] hadir berkat kerja keras jaringan penulis dan editor yang terus memproduksi artikel, video, dan infografis seputar keislaman dan pesantren. Jika kamu bersedia menyisihkan sedikit rezeki, dukunganmu akan sangat berarti untuk menjaga karya ini tetap hidup dan bermanfaat bagi banyak orang.

Donasi QR Code

(Klik pada gambar)

QR Code Besar

Related Posts

Redupnya Minat Nyantri: Refleksi Atas Daya Tarik Pendidikan Pesantren
Formalitas Makna Halalbihalal dalam Timbangan Ushul Fikih
Antara Tap dan Sentuhan: Refleksi Teknologi Digital dan Kerapuhan Moralitas Manusia
Pesan bulan Syawal untuk para santri

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

@PesantrenID on Instagram
Pengalaman Anda di situs ini akan menjadi lebih baik dengan mengaktifkan cookies.