Press ESC to close

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru

Berdasarkan surat keputusan bersama Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Agama, Kementrian Kesehatan, dan Kementrian Dalam Negeri pada senin, 15 juni 2020. Telah disusun bersama panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi COVID-19.

Adanya panduan penyelenggaraan pembelajaran ini dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat, dengan pembukaan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka. Karena proses pembelajaran tahun ajaran atau tahun akademik 2020/2021 akan dimulai pada bulan Juli 2020 mendatang.

Kemudian, panduan ini menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengatur satuan pendidikan dan melaksanakan pembelajaran tatap muka berdasarkan protokol kesehatan. Jadi, dalam proses pembelajaran yang akan dimulai bulan depan nanti, harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun prinsip kebijakan pendidikan pada masa pandemi COVID-19 yang harus dipatuhi adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

Sedangkan sesuai dengan kebijakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Pembelajaran tatap muka diprioritaskan pada zona hijau. Dan dimulai dari jenjang SLTA sederajat, SLTP sederajat, dan kemudian disusul jenjang SD dan Paud.

Beberapa syarat dalam penyelenggaraan pembelajaran, pertama, keberadaan satuan pendidikan di zona hijau, ini menjadi sayarat utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

Kedua, pembelajaran tatap muka harus mendapatkan rekomendasi/ izin dari Pemda dan Gugus Tugas, kemudian Kemenag dalam hal ini Kanwil Kemenag masing-masing, sesuai dengan kewenangannya.

Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Demikian keputusan bersama Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes, dan Kemendagri. Semoga dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. [HW]

Panduan bisa di download pada link berikut: Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi COVID-19.

Redaksi PSID

Official Akun Redaktur Pesantren ID.

[Pesantren ID] hadir berkat kerja keras jaringan penulis dan editor yang terus memproduksi artikel, video, dan infografis seputar keislaman dan pesantren. Jika kamu bersedia menyisihkan sedikit rezeki, dukunganmu akan sangat berarti untuk menjaga karya ini tetap hidup dan bermanfaat bagi banyak orang.

Donasi QR Code

(Klik pada gambar)

QR Code Besar

Related Posts

Dari Gresik untuk NU: KH Chisni Umar Burhan dan Dedikasi Arsip Sejarah
Serah Terima Kepengurusan LP Ma'arif PCNU Banyuwangi Penuh Kebersamaan
Pengajian Seloso Legi Diwek Dibuka Kembali, Antusias Jamaah Membludak
Gus Shohib Pengurus Ansor Jatim Luncurkan Novel Ketika Cinta Bertaubat

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

@PesantrenID on Instagram
Pengalaman Anda di situs ini akan menjadi lebih baik dengan mengaktifkan cookies.