Menikah itu bukan hanya urusan sek. Bersenang-senang apalagi hanya bertujuan untuk memuaskan birahi. Menikah itu bertujuan mendekatkan diri kepadaNya, bersama. Menguatkan ibadah. Menyempurnakan agama. Mengikuti sunnah. Mendapatkan keturunan. Penyenang hati dalam beribadah (qurratu’ayun). Memperoleh ketenangan (sakinah). Membangun generasi beriman. Untuk mendapatkan itu, seorang pasangan butuh pemahaman terhadap tanda-tanda (ayat) pada masing-masing pasangan.
Memahami pasangan adalah sesuatu yang sangat penting. Bukan dengan jalan pacaran puluhan tahun, tetapi endingnya saling membenci. Dan terkadang (bahkan tidak sedikit) dengan pacaran bukan memahami calon tetapi menjauhkannya. Menikah adalah cara paling tepat untuk saling memahami. Memahami kewajiban dan hak sebagai suami atau sebagai istri. Memahami karakter. Memahami perbedaan. Dan memahami banyak hal.
Dalam Ayat yang biasa dibaca oleh qari’ atau penceramah dalam pernikahan adalah “Wamin Ayathi“, bagaimana tanda-tanda itu tidak hanya dibaca saja, tetapi tanda-tanda itu benar-benar dipahami.
Dari hari pertama pernikahan keduanya. seorang suami membaca tanda-tanda (ayat) istri, demikian juga seorang istri membaca suami. Membaca tanda-tanda, perilaku, karakter dan seluruh kehidupannya dibaca. Kesenangan sang suami selalu diingat oleh istri, demikian sebaliknya. Sesuatu yang dibenci istri, suami selalu neteni, tidak mengulangi perilaku yang membuatkan sedih, benci apalagi marah. Demikian pula seorang istri pada suami.
Untuk bisa menulis buku, seorang penulis harus paham tanda baca seperti titik, koma, tanda seru, tanda tanya, dan tanda-tanda lainnya, bila tidak dipahami dengan baik, maka tulisan itu tidak akan terbaca dengan baik dan benar. Demikian dalam pernikahan. “Min anfusikum azwaja” memahami sisi keduanya sebagai basyariah (manusia sebagai basyar) dan insaniyah (sebagain insan).
Allah dalam banyak Ayat memberikan jalan kepada manusia untuk mempermudah bagaimana mana cara memahami tanda-tanda dan menuntun pada pemahaman tanda-tanda itu, baik sebagai suami dan sebagai istri. Maka, dalam Al-Qur’an ada manhiat (larangan) yang tidak boleh dilakukan suami pada, demikian juga ada awamir (perintah) yang harus ditunaikan dan jalankan oleh seorang suami, misalnya. Seperti Hak-hak istri dalam Al-Qur’an.
Ada 7 larangan dalam Al-Qur’an yang tidak boleh dilakukan suami pada seorang istri
1. Janganlah kamu keluarkan mereka!
2. maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya!
3. dan janganlah kamu menyusahkan mereka
4. Dan janganlah kamu tahan mereka dengan maksud jahat
5. maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya.
6. karena itu janganlah kamu terlalu cenderung
7. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya
7 Perintah dalam Al-Qur’an
1. Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi)
2. berikanlah maskawinnya kepada mereka
3. Perlakukan mereka dengan baik
4. maka tahanlah mereka dengan cara yang baik
5. ceraikanlah mereka dengan cara yang baik (pula)
6. Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal
7. Berikan mereka nafkah
Menikah tidak butuh gelar akademik, tidak butuh status sosial, tidak butuh jabatan dan menikah tidak butuh ketenaran. Menikah hanya butuh untuk saling memahami tanda pada masing-masing keduanya, dan selalu memohon pertolongan kepada Allah agar diberikan jalan terbaik menujuNya.
Dan memahami tanda-tanda itu untuk mencapai tujuan dalam sebuah pernikahan. Dengan memenuhi hak dan kewajiban sebagai suami atau istri. Bila keduanya selalu belajar memahami tanda pada diri keduanya, maka akan tercipta sakinah (ketentraman), mawaddah (kasih sayang) dan rahmah (rahmat). []