PSGA Unisnu Adakan Diskusi Upaya Zero Tolerance terhadap Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

Kasus kekerasan seksual di Perguruan tinggi menjadi perbincangan hangat dan penuh perdebatan akhir-akhir ini. Merespon itu, Pusat Studi Gender dan Anak UNISNU Jepara mengadakan FGD mengenai pencegahan dan penanggulangan kekerasan sesual di lingkungan kampus pada hari Rabu, 17 November 2021 bertempat di ruang seminar FEB UNISNU Jepara.

Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi yang dikeluarkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim memang  memantik diskusi bagi banyak pihak. Forum diskusi mendatangkan narasumber Khasan Ubaidillah, S.Pd., M.Pd.I., Kepala PSGA UIN Raden Mas Said Surakarta.

Acara ini dibuka oleh Rektor Unisnu, Dr. Sa’dullah Assa’idi, M.Ag juga sebagai Keynote speaker. Turut hadir Warek 2 Dr. Aida Nahar, M.Si., Kepala Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Inovasi Drs. Zainul Arifin, M.Hum., Dekan-dekan di Unisnu, Kepala lembaga Unisnu, Kepala UPT, pengurus BEM, dan pengurus UKM.

Rektor Unisnu, Dr. Sa’dullah Assa’idi, M.Ag., mengapresiasi atas terselenggaranya FGD ini. Diskusi ini merupakan langkah memperoleh solusi masalah kekerasan dengan meningkatkan kualitas diri. “Perlu kita camkan pada diri kita untuk selalu menjadi manusia yang berkualitas. Mari pesan Al Qur’an kita camkan dengan baik karena pesannya membentuk kepribadian manusia,” ujar Sa’dullah.

Drs. Zainul Arifin, M.Hum., kepala LPPI Unisnu, menyampaikan latar belakang diadakannya FGD ini. “kami memang mengajak semua pimpinan dalam FGD ini, karena perlu ada upaya kebijakan dan payung hukum untuk penanggulangan KS di lingkungan UNISNU Jepara.

Santi Andriyani, M.Pd. kepala PSGA Unisnu melakukan survey terhadap 4039 mahasiswa mengenai kekerasan seksual. “Survey ini menjadi acuan mengenai seberapa paham mahasiswa mengenai kekerasan seksual. Juga untuk mengetahui adanya kekerasan seksual di lingkungan kampusnya,” jelasnya.

Baca Juga:  UNISNU Jepara dan UINSA Surabaya bersama PCINU Jerman mengadakan Pendampingan Kajian Tafsir Nusantara pada Komunitas Muslim WNI di Munich

Sedangkan Khasan Ubaidillah dalam paparannya menjelaskan konsep kekerasan seksual yaitu perbuatan yang melibatkan tubuh secara paksa. “Kekerasan ini dilakukan oleh dan atau masyarakat kampus sehingga berakibat pada penderitaan fisik, mental, seksual, dikarenakan ketimpangan kuasa dan atau relasi gender dalam kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat atau kegiatan lainnya,” jelasnya.

”Khasan juga menjelaskan bagaimana program pencegahan dan pelayanan terpadu menjadi hal yang wajib dibentuk di lingkungan kampus sehingga dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi warga kampus agar diperoleh ruang akademik yang kondusif, berintegritas, serta inovatif,” ujarnya.

Di akhir sesi acara, Mayadina Rohmi, S.H.I., M.A., fasilitator dalam FGD dan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Unisnu Jepara, memandu jalannya diskusi yang melibatkan pengurus BEM dan UKM di lingkungan Unisnu Jepara beserta pejabat struktural.

“Kita nampaknya berada di lingkungan harmonis. Namun kita tidak tahu apa yang tidak nampak. Ibarat iceberg, yang nampak hanya permukaannya. Namun yang tidak nampak tertutup oleh laut itu yang kita tidak tahu tanpa kita teliti” ujar Mayadina.

Dari forum ini telah menghasilkan beberapa pemetaan masalah, langkah startegis dan solusi demi mewujudkan zero tolerance terhadap KS di lingkungan kampus. PR besar PSGA adalah mengawal hasil rekomendasi ini untuk menjadi sebuah pedoman atau SOP yang legal ber-SK-kan Rektor UNISNU Jepara.[BA]

Redaksi
Redaksi PesantrenID

Rekomendasi

1 Comment

Tinggalkan Komentar

More in Berita