Perceraian masih menjadi isu yang diperhatikan serius oleh pemerintahan. Sepanjang 2024, Badan Pusat Statistika (BPS) mendata setidaknya terdapat 394.608 perceraian yang terjadi Indonesia. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2023 yang terdapat 463.654 kasus perceraian (Lihat databoks, 2024). Berbeda dengan angka pernikahan di Indonesia yang cenderung mengalami penurunan, dalam tahun 2023 pernikahan di Indonesia hanya mampu menyentuh jumalah 1,58 juta pernikahan, sedangkan tahun 2024 turun menjadi 1,48 juta pernikahan (Lihat GoodStats, 2025).
Kesenjangan jumlah pernikahan dan perceraian membuat Kementerian Agama RI menakar pokok permasalahan yang menjadi alasan perceraian. Berdasarkan BPS tahun 2024, alasan perceraian didominasi karena pertengkaran atau perselisihan dengan jumlah 251.125 kasus, lalu diikuti oleh masalah ekonomi sebanyak 100.198, meninggalkan pasangan 31.265, dan yang paling minim adalah alasan disabilitas sebanyak 252 kasus (Lihat databoks, 2025).
Melihat alasan perceraian diatas, Kementerian Agama RI tentunya melakukan evaluasi program yang berkaitan dengan mewujudkan keluarga yang sakinah yaitu bimbingan perkawinan (bimwin). Prof. Nasaruddin Umar selaku Menteri Agama RI 2024-2029 mengakui perlu upaya evaluasi dan menguatkan pendidikan pernikahan yang ada di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) seluruh Indonesia.
Ungkapan yang disampaikan oleh Menteri Agama RI menunjukkan bahwa pendidikan pernikahan oleh calon pengantin memiliki urgensitas dalam membangun keluarga sakinah ataupun keluarga maslahat. Hal ini penting diperhatikan sebab sejatinya Islam memberikan pesan-pesan penting pendidikan pernikahan. Lalu bagaimana Islam memandangnya?
Islam menuntut Akhlak Mulia dalam Berumah Tangga
Salah satu urgensi pendidikan pernikahan adalah supaya menciptakan rumah tangga yang menerapkan akhlak mulia. Sejatinya, akhlak mulia merupakan inti muatan ajaran Islam. Ditegaskan dalam sebuah hadis bahwa Rasulullah Saw. senang bergaul dengan majelis yang berakhlak baik. Dalam hadis Rasullah Saw. bersabda:
بن عبد الله رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ «إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَىَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّى مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلاَقًا وَإِنَّ أَبْغَضَكُمْ إِلَىَّ وَأَبْعَدَكُمْ مِنِّى مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الثَّرْثَارُونَ وَالْمُتَشَدِّقُونَ وَالْمُتَفَيْهِقُونَ». رواه الترمذي
“Jabir bin Abdillah r.a. Menuturkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Orang yang paling aku cintai dan paling dekat dengan tempatku kelak di hari kiamat adalah mereka yang memiliki akhlak mulia. Sementara, orang yang paling aku benci dan tempatnya paling jauh dariku kelak di hari kiamat adalah mereka yang keras dan rakus, suka menghina dan sombong”. (Sunan at-Tirmidzi). (Faqihuddin Abdul Kodir, 60 Hadits Shahih, [Yogyakarta: Diva Press, 2019], hlm. 36)
Kontekstualisasi hadis di atas dalam pernikahan adalah semangat pengarusutamaan akhlak dalam berumah tangga. Dalam semangat teks hadis di atas, pasangan suami-istri saling berbuat baik dalam berelasi, tidak saling merendahkan, dan tidak saling mengumbar keburukan dihadapan publik.
Pendidikan pernikahan merupakan metode untuk mengaktualisasikan akhlak mulia dalam relasi suami-istri. Harapannya tidak lain adalah pasangan memiliki perangai akhlak yang baik dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Saling menjadi pasangan yang saleh, sebagai contoh apabila istri berbakti kepada suami maka suami juga diorong untuk berbakti kepada istri. Demikianlah prinsip akhlak mulia yang diajarkan Islam kepada pemeluknya untuk mendorong terciptanya keluarga maslahat.
Islam menuntut Komitmen dalam Berumah Tangga
Aktualisasi komitmen merupakan urgensi pendidikan pernikahan. Melalui pendidikan pernikahan, pasangan diberikan edukasi tentang komitmen suami terhadap istri dan juga sebaliknya, komitmen istri terhadap suami. Komitmen ini meliputi komitmen psikologis yaitu adalah bahwa pasangan saling memiliki tanggung jawab untuk menjaga kondisi mental pasangan. Lalu komitmen ekonomi yaitu pasangan saling memiliki tanggung jawab untuk mengelola perekonomian keluarga termasuk nafkah. Kemudian komitmen reproduksi yaitu tanggung jawab untuk menghasilkan keturunan dengan tujuan mempertahankan kelangsungan hidup.
Komitmen merupakan salah satu pondasi untuk menciptakan keluarga maslahat. Oleh karena itu Islam menuntut setiap pasangan untuk memiliki komitmen. Dalam al-Qur’an An-Nisa [4]: 19 istilah ini dikenal dengan kata makruf. Prof. Quraish Shihab, berpendapat makruf adalah perintah berbuat baik (komitmen) terhadap pasangan, baik rasa cinta itu masih membara ataupun sudah surut. (M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Quran, [Tangerang Selatan: Lentera Hati, 2021], jilid II, hal. 401)
Sedangkan dalam hadis yang berakitan dengan pernikahan, istilah komitemen dikenal dengan “din” dalam teks hadis yang berbunyi:
إذا تزوج العبد فقد استكمل نصف دينه, فليتق الله في النصف الباقي
“Apabila seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh din, dan bertakwalah kepada Allah dalah separuh yang tersisa”. (Lihat Islamweb, 2025)
Faqihuddin Abdul Kodir berpendapat kata “din” dalam hadis di atas memiliki makna “agama”, tetapi lebih tepat jika dimaknai sebagai tanggung jawab atau komitmen sebagaimana etimologinya. Dalam pemahaman ini, separuh agama adalah tentang komitmen relasi dalam pernikahan yang didasarkan oleh ajaran Islam yaitu mu’asyarah bil ma’ruf. (Faqihuddin Abdul Kodir, Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik, [Bandung: Afkaruna, 2022], hlm. 4)
Walhasil, kita bisa memahami bahwa Islam menuntut pasangan untuk memiliki akhlak mulia dan memiliki komitmen berumah tangga. Sedangkan pendidikan pernikahan sebagai wadah untuk mengejawentahkan kedua nilai tersebut. Dengan demikian pendidikan pernikahan menjadi sangat urgen sebagai solusi untuk mengurai perceraian yang marak dilakukan oleh masyarakat kita.