Konservasi dan Nilai Kreasi Inovasi

Al-Muhafadhoti ‘ala qodimis sholih wal Akhdzu bil jadidil ashlah”, (Memelihara yang lama yang baik dan mengambil yang baru yang lebih baik). – Syaikhona Kholil dan KH. Muhammad Shalih ats-Tsani

Pendidikan pada hakekatnya memiliki dua misi utama. Pendidikan dimaksudkan untuk menkonservasi nilai-nilai yang menjadi konvensi. Yang menandai identitas dan jati diri, di samping nilai-nilai universal dan kebangsaan yang relevan untuk sepanjang jaman. Pendidikan juga dimaksudkan untuk memotivasi pengembangan diri dengan cara berkreasi untuk menghasilkan inovasi agar bisa menghadapi tantangan dewasa ini dan sesuai dengan jamannya. Bahwa nilai-nilai baru ini diharapkan memiliki nilai lebih tinggi daripada nilai yang selama ini dimiliki. Karena itu untuk menjadikan kehadiran pendidikan terus berarti, maka ikhtiar pembangunan pendidikan yang terarah harus diseriusi.

Pada prakteknya bahwa pendidikan yang berlangsung selama ini cenderung bersifat konservatif. Orientasinya kegiatan pendidikan lebih banyak fokus pada fungsi konservatif. Yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah nilai-nilai yang dikonservasi sepenuhnya bisa menjawab persoalan hidup kini dan mendatang.

Kita yakini betul bahwa nilai-nilai tertentu mungkin masih relevan dengan kebutuhan hidup kita saat ini dan mendatang. Selain di luar itu ada nilai-nilai yang perlu dikoreksi dan didrop serta digantikan dengan nilai baru yang relevan dengan persoalan yang muncul saat ini dan di masa-masa mendatang. Dalam konteks ini kreasi inovatif menjadi kebutuhan baru untuk bisa menemukan nilai-nilai baru yang lebih baik dan relevan.

Menyadari kebutuhan untuk menghasilkan kreasi inovatif, kiranya kebijakan merdeka belajar merupakan salah satu pilihan kebijakan pendidikan nasional yang diharapkan mampu menjawab persoalan pendidikan kita. Kebijakan ini menunjukkan keinginan yang sungguh-sungguh untuk pemberian penguatan akan pentingnya peserta didik sebagai pusat proses pembelajaran. Dikatakan penguatan, karena sejak tahun 1980an prinsip cara belajar siswa aktif sudah mulai digalakkan. Selanjutnya di tahun 1990-an sudah dikenalkan pendekatan keterampilan proses yang dilandasi oleh prinsip student centered learning. Apalagi dalam penerapan Kuikulum 2013, belajar yang berpusat pada siswa juga sudah diperkuat.

Baca Juga:  Abu Al-Qasim Al-Qusyayri: Sang Penghimpun Nilai-Nilai Syari’at dan Hakikat

Kehadiran Mendikbud Kabinet Indonesia Maju diduga ada kesan bahwa proses pembelajaran yang berlangsung dianggap masih belum mampu tunjukkan siswa memiliki kebebasan dan kemandirian dalam belajar. Sementara itu tuntutan hidup saat ini lebih banyak dibutuhkan sifat kemandirian. Berdasarkan kondisi itulah, maka dirasa perlu sekali untuk launhing Kebijakan Merdeka Belajar. Menurut hemat saya bahwa esensi kebijakan merdeka belajar tidak jauh berbeda, bahkan sejalan dengan konsep pembelajaran konstruktivistik.

Memperhatikan perubahan sosial yang begitu kompleks dan cepat, prinsip-prinsip merdeka belajar dan pembelajaran konstruktivistik menjadi salah satu pilihan yang tepat. Dengan begitu diharapkan mampu mengantarkan siswa menjadi independent learner, problem solver dan long like learner.

Menyadari akan kelebihan dan keterbatasan pembelajaran konstruktivistik, maka pendidikan formal (persekolahan) dan pendidikan informal dan nonformal (utamanya pendidikan pesantren),sangat memandang positif pembelajaran behavioristik. Karena untuk hal-hal tertentu sangat dibutuhkan kesetiaan belajar, baik dalam kepentingan Tahfizhul Qur-an maupun penanaman nilai-nilai religius, penguasaan pengetahuan keagamaan dan nilai-nilai kebangsaan.

Akhirnya bahwa sistem pendidikan yang seharusnya kita bangun untuk menyongsong era emas adalah bagaimana praktik pendidikan kita memiliki komitmen untuk menjaga local wisdom dan keunggulan kita. Dalam waktu yang sama, kita perlu mengembangkan pendidikan yang mampu mengakomodasi nilai-nilai baru yang lebih baik, sehingga keberadaan kita tetap mampu beradaptasi dengan cepat dan tepat terhadap tuntutan yang ada. Pimpinan akademik dan pendidik harus terus meng-update program pendidikan dan pembelajaran serta metodologinya. Dengan harapan produk pendidikan selalu siap beradaptasi dengan tuntutan, kondisi dan persoalan yang ada. []

Prof. Dr. Rochmat Wahab, M.Pd., M.A.
Beliau adalah Guru Besar dalam Bidang Ilmu Pendidikan Anak Berbakat pada Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Yogyakarta. Ia menjabat Rektor Universitas Negeri Yogyakarta untuk periode 2009-2017, Ketua III Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) masa bakti 2014-2019, Ketua Umum Asosiasi Profesi Pendidikan Khusus Indonesia (APPKhI) periode 2011-2016, dan Ketua Tanfidliyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama DIY masa bakti 2011-2016

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Opini