Santri merupakan julukan yang diberikan kepada seorang yang bermukim di pondok pesantren dengan tujuan memperdalam pengetahuan agama sekaligus melakukan pengabdian supaya mendapatkan barokah dari Sang Kyai. Karakteristik yang sangat melekat pada sebutan santri adalah istiqomah, hidup sederhana, mandiri, solidaritas tinggi dan sikap tawaduk yang tak tertandingi. Tak salah jika pandangan masyarakat, santri sangat dipercayai sebagai manusia yang memiliki kualitas moral yang besar.
Santri juga memerupakan unsur penting dalam kehidupan bermasyarakat, eksistensi santri selalu diharapkan sebagai penggerak utama dalam memperkaya ilmu agama. Di Indonesia terdapat ribuan pondok pesantren yang sampai saat ini masih layak digunakan sebagai tempat mencentak para generasi orang alim. Apapun profesinya santri harus tetap mengedepankan nilai religius dan nilai sosial yang sudah mereka dapatkan selama berada di pondok pesantren.
Jika kita kembali membaca sejarah kemerdekaan indonesia, pasti akan ditemukan banyak catatan. Bahwa, salah satu yang menjadi pelopor kemerdekaan Indonesia tidak terlepas dari orang-otang pesantren. Adapun yang termasuk didalamnya adalah para santri yang dipimpin oleh Sang Kyai. Peran para kyai dalam mengawal perjuangan tidak bisa dilupakan dalam narasi sejarah bangsa Indonesia. Kontribusi mereka terbukti kokoh dalam menguatkan kondisi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kontribusi para kyai dalam menggerakkan santri dan warga dalam mengawal kemerdekaan terjadi dengan koneksi yang berlangsung cukup lama. Mereka membentuk barisan pejuang Kyai-Santri yang tergabung dalam Laskar Hisbullah ( dikomando Kyai Zainul Arifin), Laskar Sabilillah (dikomando Kyai Masykur) dan Laskar Mujahidin dipimpin oleh Kyai Wahab Chasbullah, dan mereka inilah tulang punggung perjuangan kemerdekaan.
Resolusi jihad yang digelorakan Hadratus Syaikh Hasyim Asyari pada tanggal 17 Oktober 1945 mengeluarkan fatwa jihad yang berbunyi:1) hukumnya memerangi orang kafir yang merintangi kemrdekaan kita sekarang ini adalah fardhu ‘ain bagi tiap-tiap orang Islam;2) hukumnya orang yang meninggal dalam peperangan melawan NICA serta komplotannya adalah mati syahid;3) hukumnya orang yang memecah persatuan kita sekarang ini adalah wajib dibunuh.
Atas dasar fatwa inilah kemudian para ulama se-Jawa dan Madura mengokohkan Resolusi Jihad dalam rapat yang digelar pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Kantor Pengurus Besar Nahdatul Ulama (NU) Bubutan, Surabaya. Resolusi jihad ini kemudian menggema dari mulut ke mulut, mushola maupun masjid-masjid. Hal ini menjadi pemantik semangat untuk membela tanah air dan memperjuangkan kemerdekaan indonesia.
Kini santri bahkan mendapatkan pengakuan secara nasional dengan dikeluarkannya keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang ditetapkannya Hari Santri Nasional pada tanggal 22 Oktober oleh Presiden Joko Widodo dengan tujuan untuk mengenang jasa-jasa santri yang sudah berjuang dengan nyawa, darah dan air mata. []