Kerusakan di Bumi Siapa yang Akan Bertanggung Jawab?

Allah menciptakan manusia di bumi ini dengan tujuan untuk menjadi Khalifah di muka bumi. Manusia diciptakan dengan harapan supaya manusia dapat menjaga kehidupan di muka bumi, menjaga kelestarian alam, dan menjadi penegak Panji-panji Islam. Namun ternyata tidak sedikit manusia yang menyalahi aturan. Mereka justru malah merusak nilai-nilai Islam, membuat kekacauan di bumi, dan merusak ciptaan Allah. Sebagaimana firman Allah SWT yang termaktub dalam QS Ar Rum ayat 41

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Maksud Qs. Ar Rum: 41 adalah telah terlihat jelas perbuatan maksiat di darat dan lautan bumi akibat perbuatan manusia melakukan perbuatan yang dilarang Allah. Pada ayat 41 surah ar-rum, terdapat penegasan Allah bahwa berbagai kerusakan yang terjadi di daratan dan di lautan adalah akibat perbuatan manusia. Hal tersebut hendaknya disadari oleh umat manusia dan karenanya manusia harus segera menghentikan perbuatan-perbuatan yang menyebabkan timbulnya kerusakan di daratan dan di lautan dan menggantinya dengan perbuatan baik dan bermanfaat untuk kelestarian alam.

Kata zhahara pada mulanya berarti terjadinya sesuatu dipermukaan bumi. Sehingga, karena dia dipermukaan, maka menjadi nampak dan terang serta diketahui dengan jelas. Sedangkan kata al-fasad menurut al-ashfahani adalah keluarnya sesuatu dari keseimbangan,baik sedikit maupun banyak. Kata ini digunakan menunjuk apa saja, baik jasmani, jiwa, maupun hal-hal lain.

Ayat di atas menyebut darat dan laut sebagai tempat terjadinya fasad itu. Ini dapat berarti daratan dan lautan menjadi arena kerusakan, yang hasilnya keseimbangan lingkungan menjadi kacau. Inilah yang mengantar sementara ulama kontemporer memahami ayat ini sebagai isyarat tentang kerusakan lingkungan.[6]

Baca Juga:  Saya Siap Menjadi Kaya, Saya Bersedia Menjadi Manusia, Saya Bangga Menjadi Indonesia

Sebagian ulama tafsir berpendapat bahwa “laut” di sini berarti kota-kota besar atau desa-desa yang di pinggir laut. Sedangkan darat artinya kampung-kampung atau desa-desa yang terdapat di darat atau padang pasir. Pernyataan Allah itu merupakan suatu petunjuk bahwa kerusakan itu adalah insidentil sifatnya. Sebelum ada manusia tak ada kerusakan. Tetapi berbarengan dengan adanya manusia maka kerusakan itupun terjadi pula.

Kerusakan itu terjadi karena ulah tangan manusia itu sendiri. Manusia mengerjakan hal itu dengan kehendaknya yang bebas tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Karena perbuatan yang timbul dari kehendak yang bebas itu, mereka akan diminta pertanggungjawabannya kelak di kemudian hari, yang baik dibalas dengan baik dan yang jelek dibalas dengan jelek pula. Karena iradahnya itu manusia bertanggung jawab atas semua perbuatannya itu, agar dia merasakan hasil perbuatannya itu, baik atau jelek.

Perlakuan buruk sebagian manusia terhadap alam dapat menyengsarakan manusia itu sendiri. Tanah longsor, banjir, kekeringan, tata ruang daerah yang tidak karuan dan udara serta air yang tercemar adalah buah kelakuan manusia yang justru merugikan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Islam mengajarkan agar umat manusia senantiasa menjaga lingkungan. Hal ini seringkali tercermin dalam beberpa pelaksanaan ibadah, seperti ketika menunaikan ibadah haji. Dalam haji, umat Islam dilarang menebang pohon-pohon dan membunuh binatang. Apabila larangan itu dilanggar maka ia berdosa dan diharuskan membayar denda (dam). Lebih dari itu Allah SWT melarang manusia berbuat kerusakan di muka bumi.

Tentang memelihara dan melestarikan lingkungan hidup, banyak upaya yang bisa dilakukan, seperti yang terdapat pada amanat GBHN, rehabilitasi SDA berupa hutan, tanah dan air yang rusak perlu ditingkatkan lagi. Dalam lingkungan ini program penyelamatan hutan, tanah dan air perlu dilanjutkan dan disempurnakan. Pendayagunaan daerah pantai, wilayah laut dan kawasan udara perlu dilanjutkan dan makin ditingkatkan tanpa merusak mutu dan kelestarian lingkungan hidup. []

Amidatul Ulya
Mahasantri Ma'had Aly Nurul Burhany PP Futuhiyyah Mranggen Demak dan salah satu penerima beasiswa BAZNAS

Rekomendasi

Tinggalkan Komentar

More in Opini