Berita kekerasan seksual terus menjadi bulan bulanan, kejadian ini terus berulang dan semakin kesini makin mengerikan. Komnas Perempuan mencatat ada 4.179 Kasus Kekerasan Seksual pada 2022-2023. kekerasan diklasifikasikan dalam dua kategori, yakni persona dan publik. Kasus di ranah personal yang diadukan berjumlah 1.944 kasus. Sementara itu, kasus kekerasan di ranah publik 4.182 kasus. Baru-baru ini ada kekerasan seksual yang dialami oleh anak 15 tahun yang disetubuhi 8 orang bergantian, 4 orang di antara pelaku masih di bawah umur. Tidak hanya itu kekerasan seksual pun terjadi di lembaga pendidikan seperti universitas, pesantren bahkan dilakukan oleh orang terdekat dalam keluarga. Dimanakah ruang aman bagi perempuan?

Setidaknya makna kekerasan seksual adalah setiap tindakan yang melanggar, menghambat, meniadakan kenikmatan dan pengabaian hak asasi perempuan atas dasar gender atau relasi kekuasaan. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian dan penderitaan terhadap perempuan dalam kehidupannya baik fisik, psikis maupun seksual. Termasuk di dalamnya ancaman pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik dalam kehidupan individual, keluarga, masyarakat maupun negera. Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban.

Lalu mengapa kekerasan seksual sering terjadi kepada perempuan, kiranya ada dua alasan mendasar. Pertama, kerena adanya pandangan bahwa perempuan merupakan manusia lemah, sehingga mudah untuk dirayu, diancam, dan dijadikan tindak kekerasan. Kecenderungan ini terjadi di beberapa kasus seperti perampokan, penipuan, diskriminasi di tempat kerja, diculik bahkan dianiaya secara fisik.

Kedua, adanya budaya patriarki yang begitu meninggikan laki-laki, relasi kuasa laki-laki yang tidak mudah dikalahkan oleh perempuan sehingga ketika terjadi pemerkosaan misalnya, justru yang disalahkan perempuan yang menggunakan pakaian seksi dan keluar di malam hari. Kemudian yang ketiga, tidak kalah penting sebagai penyebab kenapa perempuan sering kali menjadi korban kekerasan seksual adalah kurangnya pendidikan seksual terhadap remaja, tidak sedikit remaja yang justru tidak merasa dirinya terkena kekerasan seksual disebabkan ketidaktahuannya tentang tubuh miliknya sendiri.

Kekerasan Seksual Tidak Sepenuhnya Salah Perempuan

Baca Juga:  Akar Kekerasan Seksual di Pesantren

Seperti yang penulis singgung di atas bahwa budaya patriarki yang melekat pada masyarakat membuat stereotip terhadap perempuan makin negatif, salah satunya pada kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Masih ada yang menyalahkan pakaian perempuan yang terlihat seksi sehingga laki-laki tergoda. Setelah itu terjadi kekerasan seksual pada perempuan muslimah, tetap saja “kenapa perempuan keluar malam-malam”. Tubuh perempuan terasa terikat oleh kontruksi masyarakat yang begitu kuat. Perempuan seakan-akan tidak memiliki kemerdekaan pada tubuhnya.

Kekerasan seksual adalah kejahatan kekuasaan dan kontrol, sering kali merupakan tindakan yang dilakukan untuk menunjukkan kekuasaan dan kontrol atas korban, bukan karena keinginan seksual semata. Ahli kriminologi dan psikologi, seperti Judith Herman dalam bukunya “Trauma and Recovery“, menyatakan bahwa kekerasan seksual adalah manifestasi dari dominasi dan kekuasaan pelaku terhadap korban.

Pengaruh budaya dan masyarakat. Norma dan nilai sosial budaya dapat berkontribusi pada kekerasan seksual. Budaya patriarki yang mengobjektifikasi perempuan dan menganggap mereka sebagai properti dapat menciptakan lingkungan di mana kekerasan seksual menjadi lebih umum.

Victim blaming dan stigma. Banyak ahli hukum dan advokat hak asasi manusia menyoroti masalah victim blaming, di mana korban kekerasan seksual sering disalahkan atas apa yang terjadi pada mereka. Sarah Deer, seorang advokat hak-hak perempuan dan penduduk asli Amerika, dalam bukunya “The Beginning and End of Rape” mengemukakan bahwa menyalahkan korban hanya akan memperparah trauma yang dialami korban dan menghalangi upaya penegakan hukum yang adil.

Konsensualitas dan persetujuan. Pemahaman yang jelas tentang persetujuan adalah kunci dalam menentukan apakah suatu tindakan bersifat kekerasan seksual atau bukan. Banyak ahli hukum, seperti Catharine MacKinnon, berpendapat bahwa tanpa persetujuan yang bebas dan jelas dari kedua belah pihak, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai kekerasan seksual.

Undang-Undang Kekerasan Seksual Begitu Tumpul

Kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak menyurutkan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Undang-undang ini di satu sisi menyulitkan korban dalam pembuktian kasus. Padahal dampak dari kekerasan seksual sangatlah besar bagi masa depan korban. Penjelasan tentang alat bukti pada Pasal 24 ayat (1) UU 12/2022 yang penulis simpulan ialah, pertama, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik. Seperti foto, video, rekaman suara (“UU 19/2016”). Kedua, barang bukti yang digunakan pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Ketiga, surat keterangan psikolog klinis, rekam medis, hasil laboratorium mikrobiologi, urologi, toksikologi, atau DNA; hasil pemeriksaan forensik; dan/atau hasil pemeriksaan rekening bank.

Baca Juga:  Mencerna Habitus Anti Kekerasan Seksual

Kemudian pada Pasal 24 ayat (1) UU 12/2022 berbunyi “Keterangan Saksi dan/atau Korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan 1 (satu) alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.”

Hemat penulis dari pasal di atas sudah jelas bahwa untuk membuktikan tindak pidana kekerasan seksual cukup dua bukti, yang pertama kesaksian korban dan atau saksi, kemudian ditambah satu bukti yang sah. Bisa bukti elektronik atau barang bukti. Namun pada kenyataan di lapangan tidak semudah itu. Para korban mendapatkan intimidasi atau ancaman yang sangat relatif membahayakan dan mengancam nama baik sehingga korban enggan melapor bahkan menceritakan peristiwa kelam itu. Ancaman itu biasanya. Penyebaran video/foto korban ke sosial media, kekerasan bahkan ancaman pembunuhan. Hal ini membuat korban tidak mudah mengelak. dan akibatnya kasus kekerasan seksual sulit untuk diungkap.

Kesulitan lain yang ditemukan adalah pelaku merupakan pejabat atau yang memiliki kekuasaan, memang sering kita jumpai hukum begitu tunduk pada penguasa dan uang. Tidak sedikit kasus kekerasan seksual damai kerena beberapa lembar uang. Pelaku senang dan korban tetap dalam tangisan trauma yang tidak bisa sembuh hitungan bulan.

Lawrence Meir Friedman dalam bukunya The Legal System A Social Science Perspective bahwa sistem hukum terdiri atas tiga komponen, yaitu struktur (legal structur), substansi (legal substancy), dan Budaya (legal cultur).

Yang dimaksud legal structur meliputi petugas penegakan hukum, polisi, hakim, pengacara. Ini menjadi unsur yang harus ditertibkan melalui kode etik. Mengapa demikian? Tidak sedikit kasus pelanggaran etik penegak hukum yang selesai dengan permintaan maaf, besok mengulang ya tinggal minta maaf. Ketegasan Undang-undang kode etik profesi begitu tumpul. Padahal di lapangan banyak sekali oknum yang memanfaatkan hukum demi lembaran uang yang justru menyekik masyarakat. Artidjo Alkostar mengatakan “Dalam menegakkan hukum, integritas dan kejujuran adalah hal yang tidak bisa ditawar.”

Baca Juga:  Puasa: Momentum Membangun Sikap Anti Kekerasan Seksual

Substansi (legal substancy) merupakan suatu output dari sistem hukum, misalnya undang-undang, peraturan atau keputusan-keputusan yang digunakan oleh pihak yang mengatur maupun yang diatur. Dalam hal kasus kekerasan seksual kita sudah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sudah berlaku namun masih tumpul untuk menghukum para predator seksual yang bebas berkiaran di negara kita ini. Maka harus ada evaluasi penerapan undang-undang ini dari sisi subtansi. Mengapa kasus kekerasan seksual tidak dapat dihentikan bahkan diminimalisir.

Terakhir budaya hukum (legal cultur), kesatuan pandangan terhadap nilai-nilai dan perilaku hukum. Hukum merupakan sebuah alat untuk mengatur nilai-nilai di masyarakat. Sebagai negara hukum, maka hukum harus ditegakkan tanpa memandang siapa pelaku. Karena ada sebuah adigium hukum Equality Before the Law tidak ada yang dianakemaskan oleh hukum. Di kita perilaku hukum masih jauh dari kata baik. Ketika lampu merah, bukannya berhenti malah diterabas. Setelah itu ditanggap oleh polisi karena melanggar, bukannya ditilang, justru polisinya disuap. Itulah budaya perilaku hukum masyarakat kita yang hampir di seluruh sektor peraturan-peraturan yang ada.

Sebagai penutup saya ingin mengutip perkataan Prof Yusril Ihza Mahendra:

Hukum tidak hanya dituntut untuk adil, tetapi juga harus bisa memberikan kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat.” Seberapa banyak korban kekerasan seksual hingga hari ini yang masih trauma, belum sembuh total atas peristiwa keji yang terjadi padanya. Sedangkan pelaku sudah bersenang-senang diluar sana. Dan kemana perginya hukum kita? Apa hukum hanya sebuah teks tanpa memberikan manfaat pada masyarakat?.

[RZ]

Wahyu Hidayat
Anak kesayangan mamah dan bapak cita cita disayang mertua, kandidat magister UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Office boy di Majalah Tebuireng. Dapat dijumpai di Istagram @whynot_wh27.

Rekomendasi

Tinggalkan Komentar

More in Opini