hormat-bendera-dalam-fatwa-ulama-al-azhar

17 Agustus merupakan tanggal yang sangat bersejarah bagi seluruh rakyat Indonesia. Dirgahayu republik Indonesia, sudah menjadi kelaziman di tengah masyarakat untuk melaksanakan upacara atau aktivitas lainnya dengan penghormatan terhadap bendera kebesaran Indonesia. Hormat bendera merupakan keniscayaan bagi rakyat Indonesia dalam mengekspresikan kecintaannya terhadap tanah air.

Namun disisi lain ada sebagian kelompok Islam yang masih mempersoalkan hukum hormat bendera, anehnya persoalan ini sampai sekarang masih diperdebatkan sejak zaman dulu. Perdebatan yang sifatnya normatif ini akan menghambat keterbukaan pikiran dan kemajuan umat Islam sendiri. Parahnya lagi sampai berani mengklaim dan menuduh bahwa menghormati bendera termasuk syirik karena mengagungkan makhluk (selain Allah swt)

Padahal beberapa literatur kajian hukum Islam dari klasik hingga kontemporer sudah menetapkan dari beberapa argumen ilmiah  bukan termasuk syirik contohnya Fatwa ulama Al-Azhar yang mengatakan sah-sah saja menghormati bendera karena tidak ada unsur peribadatan.

فتحية العلم بالنشيد او الاشارة باليد في وضع معين اشعار بالولاء للوطن والالتفاف حول قيادته والحرص على حمايته، وذلك لا يدخل في مفهوم العبادة له فليس فيها صلاة ولا ذكر حتي يقال انها بدعة او تقرب الي غير الله

“Hormat bendera dengan lagu (kebangsaan) atau dengan isyarat tangan diletakkan di anggota tubuh merupakan bentuk cinta Negara, bersatu dalam kepemimpinannya, dan komitmen menjaganya. Hal tersebut tidaklah masuk dalam kategori ritual ibadah karena didalamnya tidak ada salat dan zikir sehingga dapat dikatakan ini adalah bid’ah atau taqarrub selain Allah swt.” (Fatawa Al-Azhar ,X /221)

Penghormatan terhadap bendera bukan karena zatnya bendera itu sendiri tetapi pada esensi perjuangan dan mengenang para pejuang yang berkorban untuk kedaulatan tanah air. Pada intinya penghormatan terhadap bendera bukan berhenti pada kemusyrikan dan penghormatan dalam arti luas penyembahan melainkan ada unsur menghormati sebagaimana kita menghormati orang tua, orang alim.

Baca Juga:  Fatwa Ulama Al Azhar Menyikapi Corona

Dalam kajian ini menyimpulkan bahwa penghormatan terhadap bendera merah putih merupakan bentuk kecintaan dan tidak ada masalah dalam urusan hukum agama. Bendera sebagai simbol kenegaraan sudah sepatutnya untuk di hargai setiap warganya. Sama halnya dengan simbol-simbol daerah yang harus di hormati. Secara garis besar nilainya sama dengan kita menghormati orang tua, karena setiap kita berhutang budi kepada orang tua. Wallahu a’lam. [HW]

Abdullah Faiz
Santri Ponpes Salaf Apik Kaliwungu dan Mahasiswa UIN Walisongo Semarang

    Rekomendasi

    1 Comment

    1. […] pernyataan tersebut, lahirnya bahasa Indonesia, bendera Sang Saka Merah Putih tidak terlepas dari peranan Ulama Nusantara. Terbaca dengan begitu jelas bagaimana perjuangan Ulama […]

    Tinggalkan Komentar

    More in Opini