Press ESC to close

Ekonomi Syariah, Antara Kritik dan Transformasi Menuju Keadilan

Dalam diskusi ekonomi syariah, seringkali muncul pernyataan Out Of The box seperti yang diungkapkan oleh Dr. Muhammad Ash-Shiddiqy, M.E., bahwa "Ekonomi Syariah memang bid'ah kok, gak ada tuh jaman nabi... Ekonomi Syariah adalah ijtihad para ulama. Udah titik." Pernyataan ini memicu perdebatan, terutama di kalangan akademisi dan praktisi ekonomi syariah. Namun, jika kita menelaah lebih dalam, ekonomi syariah sebenarnya bukanlah bid'ah dalam arti negatif, melainkan hasil ijtihad ulama untuk mengadaptasi prinsip-prinsip Islam dalam konteks ekonomi modern.

Ekonomi syariah memang tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Quran atau Hadis, tetapi prinsip-prinsip dasarnya, seperti keadilan, larangan riba, dan transaksi yang transparan, telah ada sejak zaman Nabi Muhammad Saw. Ekonomi syariah adalah upaya untuk menerjemahkan prinsip-prinsip tersebut ke dalam sistem ekonomi yang relevan dengan zaman sekarang. Sebagaimana dikatakan oleh Prof. Dawam, ekonomi syariah bersifat transformasional, yaitu membawa yang actual (kondisi saat ini) ke arah ideal (visi keadilan ekonomi).

Dalam konteks ekonomi modern, sistem keuangan konvensional yang berbasis bunga (interest rate system) dan uang fiat (fiat money) seringkali menimbulkan ketidakadilan, seperti ketimpangan ekonomi dan eksploitasi. Ekonomi syariah hadir sebagai alternatif yang menawarkan sistem yang lebih adil, dengan instrumen seperti bagi hasil (profit-sharing), wakaf, zakat, dan sukuk.

Salah satu instrumen ekonomi syariah yang memiliki potensi besar adalah wakaf. Wakaf tidak hanya sekadar amal jariyah, tetapi juga bisa menjadi alat untuk membangun kedaulatan ekonomi umat. Dr. Ash-Shiddiqy menyoroti beberapa aspek penting terkait wakaf:

1. Wakaf dan Guru TK: Beliau mengungkapkan kekagumannya pada profesi guru TK, karena pahala yang terus mengalir dari ilmu yang diajarkan. Ini bisa dianalogikan dengan konsep Time Value of Money (TVM) dalam ekonomi, di mana manfaat wakaf akan terus dirasakan sepanjang waktu.

2. Wakaf dan Daging Sapi: Kolaborasi antara wakaf dan peternakan sapi bisa menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan protein masyarakat. Wakaf pesantren, misalnya, bisa dikembangkan dengan integrasi peternakan sapi, sehingga menghasilkan daging halal yang terjangkau.

3. Wakaf untuk Kedaulatan Negara: Wakaf tidak hanya terbatas pada aset kecil seperti tanah atau bangunan, tetapi juga bisa digunakan untuk membeli BUMN, mendirikan bank syariah, atau bahkan membangun rumah sakit. Dengan wakaf, umat Islam bisa mandiri secara ekonomi tanpa bergantung pada sistem kapitalis yang rentan terhadap krisis.

4. Wakaf Blockchain: Teknologi blockchain bisa menjadi terobosan dalam pengelolaan wakaf. Dengan transparansi dan keamanan yang tinggi, blockchain memungkinkan pengumpulan dan distribusi dana wakaf lebih efisien dan akuntabel.

5. Potensi Wakaf Umat Islam: Dengan jumlah umat Islam yang mencapai 200 juta di Indonesia, jika separuhnya berwakaf Rp 1.000 per bulan, maka dalam setahun terkumpul dana sebesar 1,2 triliun. Dana ini bisa digunakan untuk membangun rumah sakit, sekolah, atau infrastruktur lainnya.

Meskipun ekonomi syariah memiliki visi yang ideal, tantangan terbesarnya adalah implementasi. Kritik terhadap bank syariah, seperti yang disampaikan oleh Prof. Kameel, seringkali menyoroti praktik yang masih mirip dengan sistem konvensional, terutama dalam hal penggunaan sistem bunga (interest rate). Namun, ini bukan berarti ekonomi syariah gagal, melainkan masih dalam proses menuju idealitas.

Prof. Kameel, meskipun sering mengkritik sistem fiat money dan fractional reserve banking, tetap mendukung ekonomi syariah. Kritik-kritik tersebut seharusnya menjadi bahan refleksi bagi para pelaku ekonomi syariah untuk terus memperbaiki sistem dan menjauhkan diri dari praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Ekonomi syariah bukanlah bid'ah yang negatif, melainkan ijtihad ulama untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil dan berkeadilan. Wakaf, sebagai salah satu instrumen ekonomi syariah, memiliki potensi besar untuk membangun kedaulatan ekonomi umat. Dengan kolaborasi antar pihak, pemanfaatan teknologi, dan kesadaran umat untuk berwakaf, ekonomi syariah bisa menjadi solusi bagi permasalahan ekonomi zaman sekarang.

Sebagaimana dikatakan Dr. Ash-Shiddiqy, ekonomi syariah adalah transformasi dari yang actual menuju ideal. Visi idealnya adalah menciptakan masyarakat yang berkeadilan, dengan prinsip muamalah yang sesuai dengan syariat Islam. Mari kita dukung dan terus mengembangkan ekonomi syariah, bukan hanya sebagai alternatif, tetapi sebagai solusi utama bagi permasalahan ekonomi global.
 

Redaksi PSID

Official Akun Redaktur Pesantren ID.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

@PesantrenID on Instagram