Secara etimologis, kurikulum berasal dari bahasa inggris yaitu kata curriculum yang berarti rencana pelajaran (Echolz:1984). Kata Curriculum sendiri berasal dari kata “Currere yang berarti berlari cepat, tergesa gesa, menjelajahi, menjalani, dan berusaha (Hassibuan:1979). Dalam kamus Webster’s tahun 1857, secara gamblang kurikulum diartikan sebagai rancangan sejumlah mata pelajaran yang harus dikuasai oleh peserta didik untuk naik kelas atau mendapatkan ijazah (menyelesaikan studinya).
Kurikulum adalah seperangkat muatan mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta didik dalam satu periode jenjang pendidikan.
Lama waktu dalam satu kurikulum biasanya disesuaikan dengan maksud dan tujuan dari sistem pendidikan yang dilaksanakan. Kurikulum ini dimaksudkan untuk dapat mengarahkan pendidikan menuju arah dan tujuan yang dimaksudkan dalam kegiatan pembelajaran secara menyeluruh (wikipedia).
Sementara itu, KTSP-Pesantren adalah kurikulum di tingkat satuan pendidikan di lingkup pesantren. Kurikulum ini dibangun atas dasar nilai-nilai kepesantrenan yang meliputi segala bentuk dasar keislaman. Pesantren sebagai basis Islam memberikan mata ajar yang tidak lepas dengan dogma agama (Islam). Akan tetapi dengan perkembangan zaman, mata ajar umum juga diberikan demi bekal para santri ketika telah menjalani kehidupan di tengah-tengah masyarakat.
Diversifikasi Kurikulum Pesantren
Jumat, 9 Juli 2021, Sardjono, M. Pd., sebagai Pengawas Sekolah SMP Negeri di Sumenep, mengadakan workshop daring terkait dengan Diversifikasi Kurikulum. Di awal pertemuan melalui google met ini, Sardjono mengatakan, “Diversifikasi kurikulum adalah aktivitas penyusunan kurikulum di daerah atau sekolah dengan cara menjabarkan, memperkaya, mem- perdalam, menambah, memperluas, dan memodifikasi kurikulum nasional karena adanya keragaman karakteristik daerah.”
Tujuan dari adanya diversifikasi kurikulum (pesantren) adalah untuk mengelaborasi sekaligus mengkolaborasi keseimbangan (balance) antara kurikulum nasional, kurikulum Departemen Agama, dan kondisi satuan pendidikan pesantren itu sendiri. Dengan demikian, maka akan didapat tujuan pendidikan yang termuat dalam UUD 45, yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia…”. Kalau dalam bahasa agama (Islam), menjadi manusia yang bermanfaat bagi manusia lainnya.
Mengembangkan kurikulum nasional menjadi muatan kurikulum pesantren dengan kearifan lokal merupakan suatu keniscayaan. Sebab kondisi dan siatuasi lingkungan sekolah, serta keragaman karakter peserta didik memerlukan pendekatan yang tidak homogen. Diperlukan asesmen diagnostik atau penelitian dan observasi yang massif terhadap kondisi peserta didik serta lingkungan tempat mereka belajar. Dengan demikian, maka wajar jika kemudian diadakan penyesuaian terhadap Kurikulum Nasional yang sudah ada. Namun, tetap mengacu kepada pusat kurikulum agar tujuan pendidikan secara umum dapat tercapai.
Di dalam Umdang Undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2003, pasal 36 ayat 2 dijelaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Kondisi dan siatuasi yang bergam antar satu satuan pendidikan, kondisi daerah, dan karakter peserta didik yang kemudian memunculkan keharusan untuk menciptakan kurikulum yang kondisional. Hal ini dimaksudkan agar prinsip kurikulum untuk memberikan pengajaran dan keterampilan (skill) dapat diaplikasikan ke semua target sasaran (peserta didik) dengan berbagai kondisi yang muncul.
Karakteristik Muatan KTSP-Pesantren
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Pesantren adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan, dalam hal ini tingkat satuan pendidikan pesantren. KTSP-Pesantren dikembagkan, ditetapkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan mengacu pada SNP (Standar Nasional Pendidikan) dan peraturan tentang kurikulum (Kurikulum Departemen Agama). Jadi KTSP-Pesantren merupakan pengembangan dari kurikulum nasional yang disesuaikan dengan kondisi sekolah, daerah, dan peserta didik serta dasar-dasar kepesantrenan yang menjadi basis keislaman.
Secara umum, muatan kurikulum pesantren terdiri dari visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan. Muatan ini biasa disebut sebagai dokumen 1. Di dalam dokumen ini dijelaskan terkait dengan visi satuan pendidikan pesantren, misi yang akan dikembangkan, serta tujuan dan muatan serta kalender pendidikan (pesantren).
Selanjutnya, di dokumen 2 terdapat muatan kurikulum berupa silabus pendidikan. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar (Kunandar, 2011: 244).
Sedangkan di dokumen 3 terdapat muatan kurikulum berula Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Rencana ini disusun berdasarkan silabus yang telah dibuat di dalam kurikulum, selanjutnya dibuatkan langkah-langkah dan strategi KBM yang memungkinkan untuk mencapai target pembelajaran. Kondisi sekolah, kemampuan pendidik, dan peserta didik menjadi acuan utama dalam penyusunan RPP. Sehingga, diharapkan terjadi koordinasi yang signifikan untuk mencapai target pembelajaran yang telah ditetapkan.
Implementasi KTSP-Pesantren
Kurikulum yang telah diversifikasi oleh satuan tingkat pendidikan pesantren, selanjutnya diimplementasikan dalam pelaksanaan pembelajaran. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) harus mengacu kepada tujuan kurikuler yang telah disusun sebagai KTSP-Pesantren. Hakikat dari kurikulum yang telah dibuat dengan mengembangkan berbagai potensi yang ada, selanjutnya akan bernilai dan berkualitas ketika telah dilaksanakan dan mencapai sasaran.
Sebaik apapun suaru kurikulum disusun, jika dalam implementasinya tidak mencerminkan marwah edukasi, maka eksistensi kurikulum tersebut tidak ada arti dan maknanya. Artinya, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Pesantren yang kita buat harus disertai dengan komitmen untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Puncak kesuksesan dan keberhasilan muatan kurikulum ditandai dengan meningkatnya peserta didik dalam aspek kognetif, psikomotorik, dan life skill (keterampilan hidup), hingga memberikan kemanfaatan di dalam kehidupan sosial masyarakat.
Diversifikasi kurikulum pesantren diperlukan guna meningkatkan kualitas pengajaran serta out put peserta didik yang mampu bersaing dalam kehidupan. Maka sudah menjadi keharusan bagi pemangku jabatan satuan pendidikan untuk bersama-sama membangun kualitas pengajaran demi tercapaianya generasi bangsa yang cerdas, takwa, berkarakter, dan memiliki etika atau akhlak yang mulia. Implementasi intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler menjadi terjabarkan dalam pelaksanaan KBM dan didapat oleh peserta didik (baca: santri) sebagai bekal dalam hidup dan berkehidupan. Wallahu A’lam!.[BA]