Resume pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Selama Pandemi COVID-19

Resume pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Selama Pandemi COVID-19

Prinsip utama penyelenggaraan pembelajaran selama pandemi COVID-19 adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat menjadi prioritas utama.

Kemudian tahun ajaran baru tetap dimulai pada bulan Juli 2020. 94% peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan di daerah zona kuning, merah, oranye, tidak diperkenankan belajar tatap muka (sekitar 483 kab/kota). 6% dari daerah zona hijau, boleh membuka pembelajaran tatap muka hanya dengan protokol kesehatan sangat ketat dengan ketentuan:

Pertama, semuanya berdasarkan pertimbangan gugus tugas dengan persetujuan Pemda dan persetujuan orang tua agar anaknya diperkenankan pergi ke sekolah.

Kedua, sekolah tidak bisa memaksa jika orangtuanya tidak memperkenankan.

Ketiga, untuk yang zone hijau, yang diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka hanya di level SMA/SMK/MA/SMP itupun setelah semua ketentuan di atas dipenuhi. Barulah 2 bulan setelahnya SD/MI boleh dibuka.
Dua bulan setelah tahap SD/MI dibuka, PAUD formal (TK/RA/TKLB) barulah boleh dibuka. Begitu ada penambahan level risiko naik, maka satuan pendidikan wajib ditutup kembali.

Keempat, untuk sekolah berasrama, pada zona hijau masih dilarang melalukan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (selama dua bulan).

Daftar periksa kesiapan satuan pendidikan sesuai protokol kesehatan:
• Toilet bersih, sarana cuci tangan, disinfektan, hand sanitizer
• Memakai masker
Thermogun
• Guru dan orang tua yang memiliki kormobid tidak diperkenankan masuk
• Siswa jika sakit atau keluarganya yang sakit juga dilarang masuk

Kelima, harus ada persetujuan dari komunitas/komite sekolah jika ingin membuka sekolah tatap muka (membuat kesepakatan bersama tetap perlu menerapkan protokol kesehatan).

Masa transisi

Di bulan Juli di sekolah zona hijau semua ceklis terpenuhi, namun tidak bisa normal selama dua bulan pertama. Terpenting adalah jumlah kelas. Maksimal 50% dari kapasitas normal siswa di kelas. Harus ada shifting, pembagian jumlah siswa per kelas. Untuk jenjang pendidikan dasar jarak 1,5 meter. PAUD maksimal 5 bulan lagi baru dibuka dengan jarak 3 meter per siswa. Maksimal jumlah siswa 5 orang perkelas.

Baca Juga:  Meningkatnya Kasus Positif Covid-19, Ini Pesan Rais Syuriah NU Aceh

Perilaku wajib selama masa transisi (dua bulan pertama), wajib memakai masker, cuci tangan memakai sabun. Kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan olahraga tidak diperkenankan. Kantin tidak boleh dibuka selama masa transisi. Aktivitas siswa yang menimbulkan kerumunan.

BOS di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk kesiapan satuan pendidikan, termasuk untuk membeli paket data siswa dan guru. Penggunaan Honor juga ada relaksasi (tidak perlu guru ber-NUPTK). Ketentuan pembayaran honor yang semula 50% menjadi tanpa batas. BOP PAUD juga dapat dipergunakan untuk pembelian paket data, sarana protokol kesehatan, dan kelonggaran penggunaan dana untuk honor tanpa batas. Masing-masing kepala sekolah dapat menggunakan diskresinya

Untuk pendidikan tinggi, Tahun akademik tetap dimulai Agustus 2020. Pendidikan tinggi keagamaan dimulai September 2020, namun pembelajaran tetap menggunakan pembelajaran daring.

Untuk kegiatan praktikum, bengkel, penelitian, sifatnya small group dan individual project, kalau aktivitas prioritas untuk kelulusan mahasiswa, maka pemimpin kampus dapat mengizinkan mahasiswa datang ke kampus.

Demikian resume penyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Semoga bermanfaat dan dapat diindahkan sesuai kebijakan yang berlaku. [HW]

Redaksi
Redaksi PesantrenID

Rekomendasi

Tinggalkan Komentar

More in Berita