Press ESC to close

Resmi Dikukuhkan, Pengurus Divisi Yayasan TBS Kudus Siap Jalankan Amanah

KUDUS – Yayasan TBS (Tasywiquth Thullab Salafiyah) Kudus melakukan pengukuhan kelengkapan pengurus (divisi-divisi) di bawah Yayasan TBS Kudus, Ahad (11/5/2025) kemarin.

Pengukuhan dilakukan langsung oleh KH Mc Ulinnuha Arwani di Lantai V Hall Gedung Serba Guna (GSG) TBS Kudus, yang kemudian dilanjutkan dengan Rapat Kerja (Raker), membahas berbagai program yang akan dijalankan di masa kepengurusan. 

Hadir dalam momentum pengukuhan itu, di antaranya KH M Ulil Albab Arwani, KH Hasan Fauzi Ms, Drs KH Hasan Bisyri, KH Nur Badi MM, Dr KH Nur Said MA MAg, H Ibnu Kurniawan, Gus Maulana Malikuddin, Gus H Ulil Aidi, serta Kiai Mudhofar SE. 

Ikut mengapresiasi dan hadir juga, kepala tingkatan di bawah naungan Yayasan TBS Kudus, yakni K Mbar Utomo MPd (MI), K Chirzil Ala (MPTs), K Salim SAg MPd (MTs), K Syafi’i SPdI MPd (MA), M Jamaluddin SPd (SD), M Jamiluddin SPd (SMP), K Arief Mustain MPd (SMA), (Cand.) Dr K Abu Nadlir MAg (Naib Mudir Ma’had Aly), dan Nyai Zakiya Ulfa (kepala PAUD). 

Sejumlah tokoh juga ikut hadir pada kesempatan itu, antara lain H Muhtamat, Deka Hendratmanto, H M Haidar Ulinnuha (Ketua PP IKSAB), H M Ihdi Fahmi ST, H Muhammad Sholeh SH, AB Shidqul Wafa, H M Ihdi Fuadi MPd, H Edy Purwanto ST, dan KH M Alamul Yaqin SHI MH.

img-20250512-wa0009.jpg

Usai melantuk kelengkapan (divisi-divisi) pengurus Yayasan TBS Kudus periode 2025 – 2030 tersebut, KH Mc Ulinnuha Arwani (Ketua Dewan Pembina Yayasan TBS Kudus), menyampaikan pesan-pesan kepada pengurus terlantik.  

“Sesungguhnya di tanganmu lah urusan bangsa, dan dalam langkahmu tertanggung hari esok,” tutur KH Mc Ulinnuha Arwani menyitir maqalah dari Syaikh Musthofa Al-Ghulayaini dalam Kitab ‘Izhatun Nasyi’in dan berpesan supaya para pengurus terlantik bisa menjalankan tugas dan amanah dengan baik. (*)

Redaksi PSID

Official Akun Redaktur Pesantren ID.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

@PesantrenID on Instagram