Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren sudah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Rapat Paripurna Kesepuluh di Gedung Nusantara II, Kompleks Perkantoran DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9). Keputusan tersebut diambil setelah mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPR RI dari seluruh fraksi.
Usai rapat paripurna yang membahas enam RUU itu, pewarta NU Online Syakir NF menemui Ketua Panitia Kerja RUU tentang Pesantren Marwan Dasopang di Ruang Komisi VIII Gedung Nusantara II, Kompleks Perkantoran DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).
Bagaimana proses perjalanan RUU tentang Pesantren ini sejak diajukan sebagai inisiatif DPR hingga disahkan pada hari ini?
Prosesnya sebetulnya berjalan lancar. Tidak ada hambatan yang berarti. RUU inisiatif DPR itu berkategori dua pembahasan, satu pesantren dan satu lagi pendidikan keagamaan. Itu diawali dengan polemik-polemik, yaitu berkaitan dengan pendidikan keagamaan karena banyak protes dari keagamaan yang lain yang merasa bahwa aturan tentang urusan agama sebagian yang dibahas itu adalah bagian dari proses ibadah dan dikategorikan menjadi pendidikan itu sudah mengawali beberapa kontroversi sejak RUU ini menjadi inisiatif DPR. Maka, karena itu pada akhirnya, baik pemerintah dan DPR memisahkan dan memutuskan dengan bulat bahwa undang-undang ini hanya undang-undang pesantren.
Selain di kelompok agama tadi, sebagai undang-undang pendidikan keagamaan dan ada kontroversi memberi ruang secara khusus bagi pesantren sebagaimana disebutkan dalam laporan pengambilan keputusan tingkat satu tentang pesantren. Ternyata, pesantren ini jauh melampaui sejarah kebangsaan kita. Pesantren sudah ada sebagai lembaga pendidikan pesantren yang membuat titik-titik di Nusantara ini, itulah yang merajut keindonesiaan kita jadi ada di barat, di timur, ada di tengah ada di bagian utara sana, di Filipina, ada di Thailand, yaitu titik-titik yang dibuat oleh para masyayikh lembaga pendidikan pesantren.
Kenapa bisa demikian?
Karena pesantren selain menanamkan nilai-nilai agama, dia menanamkan nilai cinta tanah air. Di nilai cinta tanah air itulah, maka pesantren melahirkan generasi yang semakin menguap untuk memelihara lingkungan dan tanah airnya itu. Itu yang menjadikan kita terajut telah menjadi Indonesia sepanjang itu perjalanan pendidikan pesantren. Itu sampai sekarang. Maka layaklah sebuah undang-undang diberikan diadakan untuk pesantren untuk menjamin ciri khas kemandirian pesantren itu kenapa penting kemudian yang dirumuskan dari undang-undang ini.
Apakah undang-undang pesantren ini terpisah dari undang-undang sistem pendidikan nasional?
Tidak terpisah. Dia tetap sistem pendidikan nasional tetapi diturunkan menjadi sebuah undang-undang penjaminannya karena pesantren tidak bisa terikat dengan sisdiknas karena pesantren punya sisi dakwah punya sistem pemberdayaan masyarakat yang tidak diatur dalam sistem Sisdiknas. Itulah gunanya Undang-Undang di dalam fungsi ini pesantren, kita akan jadikan sebagai pusat peradaban dunia tentang menyebarkan nilai-nilai Islam, nilai-nilai Islam moderasi Islam rahmatan lil ‘alamin.
Jadi, itu cita-citanya pemberdayaan masyarakat menjadi penting karena sejarah pesantren tumbuh di lingkungan masyarakat yang sebagian besar bisa menampung masyarakat menggeser dari sosial kemiskinan menjadi berkemampuan. Potensi itu tetap dipelihara. Itulah Undang-Undang ini dalam kesejarahan yang begitu panjang. Maka layaklah pemerintah mengakui apa yang telah dilakukan pesantren sebagai sebuah lembaga pendidikan.
ia (pesantren) sudah terbukti bahwa santri yang diluluskan oleh pesantren sudah merumuskan konsep kenegaraan kita. Kalau sudah bisa merumuskan konsep kenegaraan itu sudah paham tentang politik tentang ekonomi dan menjaga keutuhan. Santrinya diakui saja lulusannya mengakui lulusan itu ukurannya apa melanjutkan ke jenjang berikutnya atau bekerja dan gunanya Undang-Undang ini.
Yang kedua, kita ingin bawa pesantren tidak menjadi cerita lama. Pesantren sudah ratusan tahun bisa mempertahankan diri. Kita khawatir di tengah arus modernisasi penguatan nilai-nilai, kepastian hukum, dan tidak tergerus, maka Undang-Undang ini menjamin bahwa ciri khas kemandirian pesantren harus dipertahankan.
Apa ciri khas Pesantren?
Tidak ada satu pesantren yang sama dengan pesantren lain, berbeda. Di pesantren A cirinya hadits, di sana cirinya tafsir, ilmu nahwu, di sini fiqih, di sini ushul fiqih, dan macam-macam pesantren yang berbeda-beda ini tidak boleh disamakan, tidak boleh diseragamkan.
Seluruh Indonesia baik kurikulum dan lain-lainnya itu yang perlu dipertahankan undang-undang menjamin hal itu karena pesantren yang berbeda-beda ini yang tidak seragam. Itu hasilnya tetap seragam, satu khazanah keislaman yang cukup dalam yang kedua selnya tetap cinta tanah air juga beda juga hasilnya tetap sama.
Jadi, anggapan masyarakat pemerintah akan mengatur atau mengintervensi pesantren itu tidak benar?
Nggak. Gunanya Undang-Undang ini justru untuk itu, menjaga kemandirian dan ciri khas pesantren, yaitu apa ukurannya? maka dibentuklah dewan masyarakat di setiap pesantren supaya mereka melestarikan apa yang terjadi di dalam pesantren itu. Dia menjaga syekhnya itu, kiainya itu, atau anregurutta kalau di Makassar. Jadi, pakai istilah syekh, kenapa bukan kiai karena itu lebih umum ketimbang kiai. Nanti kalau kiai terlalu di Jawa gitu. Tetapi, kita menyebut itu dan sebutan lainnya.
Jadi, itu yang menjadi konsen kita di komisi VIII sehingga Undang-Undang ini bisa memayungi apa yang sudah terjadi, apa yang sudah berlaku selama ini. Kemudian karena masyarakat sudah memberikan darma baktinya terhadap Republik Indonesia yang menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tugas mencerdaskan anak bangsa Indonesia itu tugas negara tapi tugas negara, itu diambil alih oleh Pesantren.
Pesantren membangun infrastruktur, membangun sumberdaya semua perangkatnya. Dan itu harganya tidak mudah kalau dibuatkan menjadi program negara dituangkan dalam APBN. Tentunya triliunan tapi itu dilakukan oleh masyarakat Pesantren. Begitu pun jangan dibiarkan negara itu berpartisipasi karena masyarakat sudah mau. Karena itu bantu pesantren dan fasilitasi lah lewat APBN. Tidak cukup APBN, APBD juga sebagai tanggung jawab negara memfasilitasi, jadi kita mendorong negara, kasih dong.
Jadi semua bisa diakses?
Bisa. Tidak hanya di Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, tapi juga di semua kementerian. Dia punya fungsi dakwah, dia punya fungsi pemberdayaan. Nah, itu perbedaannya Sisdiknas dengan Undang-Undang Pesantren. Saya pikir, itu aja. Tidak ada yang terlalu polemik.
Tentu ada sedikit di belakang karena ada surat dari beberapa ormas. Tapi, saya pikir itu memahaminya mereka kurang tepat karena memang Undang-Undang ini diawali dari dua objek yang dibahas, yakni pendidikan keagamaan dan pendidikan pesantren sehingga mereka agak kacau memahami dunia sebagian memahaminya pendidikan diknas sedikit memahami di Undang-Undang pesantren, sehingga mereka membuat usulan-usulan yang sebetulnya sudah dibahas, dan ada sebagian berada di situ. Karena itu, catatan kita terhadap ormas-ormas itu yang memang berada di sisdiknas biar tetap di sisdiknas. Yang di pesantren sepanjang tidak mengacau makna pesantren.
Memangnya, apa definisi atau makna pesantren yang tertuang di UU tersebut?
Makna pesantren itu didefinisikan ada kiai, ada kitab kuning, ada santri, dan (santrinya) nyantri. Nyantri itu artinya mondok di situ, tinggal di situ. Karena itu, harus ada pondoknya, harus ada asramanya. Dan di situ, ada proses belajar.
Ada yang mengusulkan ada yang menggabungkan dengan pendidikan umum, itu baru disebut pesantren. Sepanjang masih di situ lingkupnya tidak apa-apa. Bukan pesantren kalau (pendidikan umum) tidak ada di lingkup pesantren. Dan pesantren harus menerapkan nilai-nilai keindonesiaan dan Islam rahmatan lil alamin. Kalau mengajarkan radikalisme itu bukan pesantren. Ya, itulah definisi pesantren yang dituangkan.
Jadi, saya pikir RUU Pesantren ini wajar kita sambut dengan gembira karena memberi kepastian terhadap lembaga pendidikan pesantren yang sudah ratusan tahun, jauh melebihi umur Indonesia dan satu-satunya. Di negara lain tidak ada ada pendidikan pesantren, hasilnya akan sama melahirkan generasi yang punya khazanah yang kaya tentang Islam, tapi cinta tanah air.
Tapi, pesantrennya berbeda-beda cirinya satu sama lain, tapi hasilnya tetap sama. Itu enggak ada di manapun di dunia ini. Enggak ada kan ditemukan di belahan dunia manapun. Itulah yang namanya pesantren. Tidak boleh hilang di Republik Indonesia ini.
Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/111398/perjalanan-menuju-disahkannya-uu-pesantren