Menghindari Keberislaman yang munafik

Seorang pembaca buku saya “Kontestasi Merebut Kebenaran Islam” dari UIN Malang bertanya ke saya, tepatnya senin malam, tgl 21 Nopember 2022. Setelah berbasa-basi, melalui media messenger, dia mengajukan pertanyaan. Apa argumen bapak mengenai pandangan al-Qur’an tentang beragama, dan bagaimana seharusnya umat Islam bersikap terhadap gerakan-gerakan keagamaan yang menawarkan berbagai hal kepada umat Islam? Saya nanya, apa bapak sudah membaca tuntas buku itu? Dia jawab sudah, cuma mau yang ringkas dari bapak. Saya bilang, kalau ada waktu, akan saya buatkan artikel untuk menjawabnya. Al-hamdulillah, pagi ini, hari rabu 23 Nopember 2022) di ruangan dosen Fuad IAIN Ponorogo, sambal menikmati meja baru yang bertuliskan nama saya sejak undur diri dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, saya berkesempatan menulis artikel sederhana untuk merespon pertanyaan itu. Karena penanya menanyakan pandangan al-Qur’an, saya coba berargumen secara deduktif menggunakan al-Qur’an yang berkaitan dengan kehidupan beragama.

Di dalam al-Qur’an dinyatakan dengan tegas, bahwa tidak boleh ada pemaksaan dalam beragama (al-Baqarah:256), dan setiap orang diberi kebebasan memilih, apakah dia mau beragama ataukah tidak, menjadi mukmin ataukah menjadi kafir (al-Kahfi:29). Kedua sikap al-Qur’an itu didasarkan pada alasan yang berbeda-beda. Larangan paksaan didasarkan pada alasan bahwa di dalam al-Qur’an sudah ada penjelasan tentang yang benar dan yang batil, dan karena itu, menusia diberi kebebasan memilih, dan tentusaja mereka akan dimintai pertanggungjawaban atas pilihannya. Tanggungjawab itu bisa bersifat positif, yakni keharusan menjalankan ajaran agama yang diyakini kebenarannya, dan kelak dia akan mendapat limpahan pahala dari amal perbutannya. Tanggungjawab juga bisa bersifat negatif, yakni menerima akibat hukuman atas pilihannya untuk beragama dengan agama selain Islam, baik di dunia ini maupun di akhirat kelak.

Baca Juga:  Menyoal Tentang HAM, Islam, Prinsip Keadilan dan Kebebasan Beragama

Larangan paksaan ini sejalan juga dengan larangan al-Qur’an untuk bersikap munafik dalam beragama. Kendati orang-orang munafik masih dinilai sebagai “orang Islam”, dan sikap nifak tidak membuat pelakunya yang muslim keluar dari Islam, Allah melarang perbuatan munafik, yakni suatu sikap menampakkan sesuatu yang sebenarnya berbeda dengan keyakinannya. Di dalam hatinya dia ingkar, tetapi secara lahiriah mengaku muslim.

Perbuatan munafik itu dimotivasi banyak hal, dan yang paling disorot al-Qur’an adalah paksaan atau ancaman, baik verbal maupun fisik. Memang, al-Qur’an memaklumi sikap nifak sebagian orang Islam yang mendapat ancaman keras dari kaum kafir Qurasiy Makkah (al-Nahl:106) di awal kehadiran Islam, dan untuk mempertahankana keselamatan jiwa dan keimanannya, mereka berpura-pura menjadi kafir. Atas sikapnya itu, Allah memaklumi dan memafkan mereka.  Tetapi, sikap yang sama tidak boleh dilakukan umat Islam kepada orang lain. Tidak dibenarkan mengajak mereka memeluk Islam dengan cara-cara paksaan dan ancaman, lantaran paksaan dan ancaman membuat mereka memeluk Islam dengan terpaksa dan rasa takut, sehingga keberislaman mereka adalah keberislaman yang munafik.

Kebalikan dari itu, al-Qur’an memerintah umat Islam untuk mendakwahkan Islam kepada mereka secara hikmah, nasihat yang baik dan jika dibutuhkan menggunakan dialog yang paling baik menghadapi mereka yang berbeda pendapat (al-Nahl:125), agar mereka memilih Islam dengan cara yang sadar dan menjadi manusia yang beragama secara tulus. Keberagamaan seperti ini diraih melalui penjelasan bukan paksaan, dan Tuhanpun tidak menghendaki diri-Nya memaksa, kendati Dia sendiri pasti mampu melakukannya agar semua orang menjadi orang beriman (Yunus:99).

Jika demikian, bagaimana dengan perintah al-Qur’an agar menghukum mereka yang keluar dari Islam (al-Baqarah:217)? Bukankah keluar dari Islam itu merupakan hak kebebasannya dalam memilih?

Baca Juga:  Unorthodox; Pemberontakan atas Kemapanan Identitas Beragama

Sekilas, ayat ini memang terlihat kontradiksi dengan ayat-ayat di atas. Di satu sisi, al-Qur’an melarang adanya pemaksaan dan memberi kebebasan dalam beragama, di sisi lain memberi hukuman atas kebebasannya dalam memilih untuk keluar dari Islam. Akan tetapi, jika melihat konteks munculnya ayat tentang murtad, dan bagaimana pengalaman nabi Muhammad dan para sahabat nabi menyikapi masalah ini, sebenarnya tidak ada kontradiktif di dalamnya. Hukuman bagi orang murtad itu bukan karena kemurtadannya (keluar dari Islam), melainkan karena sikapnya yang melibatkan pihak lain, misalnya memprovokasi dan menghasut umat Islam dan mengajak mereka untuk keluar dari Islam dengan berbagai tawaran duniawi. Orang-orang munafik atau sikap nifak lebih berbahaya daripada orang-orang kafir, karena mereka yang disebut terakhir ini sudah jelas posisinya, sebaliknya orang-orang munafik seperti bunglon yang mengaku muslim jika bergabung dengan orang-orang Islam, dan mengaku Kafir, Nasrani atau Yahudi jika bertemu dengan mereka. Memuji-muji ketika bertemu dan bergabung dengan mereka, dan menjelek-jelekkan jika berada di belakang mereka.

Itulah yang dialami nabi Muhammad dan umat Islam di dalam berbagai peperangan melawan orang-orang Kafir Quraisy, dan merekalah yang menjadi penyebab kekalahan umat Islam lantaran mereka memperlemah mental dan kekuatan umat Islam di medan pertempuran, baik karena mereka melarikan diri sebelum sampai di medan perang, maupun hasutan dan provokasi yang mereka layangkan ke dalam hati umat Islam.

Tentu saja, kegagalan itu tidak semata-mata kesalahan orang-orang munafik, tetapi juga kesalahan sebagian umat Islam sendiri yang “memaksa” orang masuk Islam, dan juga terbiasa memandang dan menerima sesuatu yang terlihat secara kasat mata. Kita sejatinya membiasakan diri untuk menyampaikan Islam secara hikmah, nasehat yang baik dan dialogis, serta membiasakan diri melihat sesuatu di balik yang tampak. Umat Islam harus bersikap apresiasi-kritis terhadap orang-orang Islam, begitu juga bersikap kritis-apresiatif terhadap orang-orang non-Islam. Umat Islam sejatinya juga bersikap hati-hati terhadap mereka yang bermanis ria, karena di balik sikapnya yang terlihat manis itu, terkandung kepentingan yang suatu saat bisa memakan diri kita sendiri. Demikian juga di dalam kehidupan lainnya. []

Baca Juga:  Ada Baiknya Taklid

Ponorogo, 23 November 2022

Aksin Wijaya

Aksin Wijaya
Guru Besar di IAIN Ponorogo, Dewan Pakar ISNU Ponorogo, dan Pengurus Pusat Asosiasi Dosen Pergerakan (ADP).

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Opini