Siapa yang tidak menginginkan rumah tangganya serasi, harmonis, romantis, dan akur? Semua orang pasti menginginkan kehidupan yang seperti itu. Pernikahan yang harmonis yang disertai dengan Ridha Allah SWT menjadi harapan semua orang untuk mendapatkan kebahagiaan.
Pada prinsipnya Islam hadir ke muka bumi untuk memberikan fungsinya sebagai agama kemaslahatan dan melindunginya dari berbagai kemudharatan. Adapun pernikahan merupakan salah satu cara Allah SWT untuk merawat agama dengan cara memperbanyak jumlah kaum muslimin dan sebagai benteng pertahanan dalam menghadapi musuh Allah, yaitu hawa nafsu.
Umat Islam harus mengetahui fungsi pernikahan tersebut. Bahwa tujuan pernikahan untuk menghindari dari perbuatan-perbuatan tercela yang dapat ditimbulkan oleh hawa nafsu tersebut. Di samping itu, agar mendapatkan Ridha Allah SWT melalui proses pernikahan. Melakukan pernikahan untuk menghasilkan keturunan yang saleh dan salehah. Dengan demikian, ditinjau dari signifikansinya bahwa menikah merupakan perbuatan ibadah dan meninggalkannya termasuk mengingkari sunnah. Sebab anjuran menikah di sini bernada perintah.
Menurut Imam Al-Ghazali, menikah memiliki makna dan fungsi yang sangat amat mulia sekali dilihat dari banyaknya dalil-dalil baik dari Al-Qur’an dan Hadits. Sebaliknya, beliau tidak pernah menemukan nukilan hadis dari seorang pun yang menganjurkan untuk tidak menikah secara mutlak (hal. 18-19). Karena begitu mulianya anjuran menikah ini sehingga banyak orang yang tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan berharga ini. Bukankah untuk mendapatkan anak-anak shaleh dan shalihah tersebut harus terlebih dahulu dilalui dengan cara pernikahan?
Ketika seseorang telah memutuskan untuk menikah maka yang harus dipersiapkan terlebih dahulu yang harus diperhatikan oleh kedua pasangan tersebut adalah saling setia dan menerima kekurangan dan kelebihan masing-masing. Karena dengan saling memahami kelebihan dan kekurangan masing-masing akan menunjang terhadap berkurang potensi perceraian.
Armansyah Matondang memperjelas kepada kita semua terkait faktor-faktor umum sebab-sebab terjadinya perceraian. Ada empat faktor umum yang harus diperhatikan. Pertama, Fakor usia muda; kedua, faktor ekonomi; ketiga, faktor belum memiliki keturunan; dan keempat, faktor suami sering berlaku kasar menjadi penyebab terjadinya perceraian.
Saat ini pernikahan dini begitu maraknya. Praktek pernikahan dini yang sering ditemukan banyak terjadi di pedesaan. Meskipun demikian mungkin juga ada di perkotaan meskipun tidak banyak. Yang lebih parah lagi anak muda yang menikah dini belum memahami syarat-syarat pernikahan. Kedua pasangan ini terkadang nekat berani menghalalkan berbagai macam cara meskipun caranya itu fatal sekali agar pernikahannya dapat terwujud, seperti melamar wanita di saat telah dilamar terlebih dahulu oleh orang lain (hlm. 74).
Buku ini merupakan hasil terjemahan dari dua kitab “Adab al-Nikah” dan “Kasr al-Syahwatain”, yang keduanya memiliki relevansi. Yang pertama menjelaskan semua hal yang berkaitan dengan pernikahan, buku kedua mengenai kiat-kiat menahan nafsu terutama syahwat kemaluan. Sehingga buku ini oleh sang penerjemah, Fuad Syaifuddin Nur, diberi judul “Nasihat Pernikahan Imam Al-Ghazali (Menuju Keluarga Samawa).
Ketika banyak orang mengatakan kalau penyebab perceraian itu antara lain diakibatkan oleh beberapa faktor seperti telah dijelaskan di atas oleh Armansyah Matondang, buku ini justru lebih umum dalam menguraikan hal itu. Kebanyakan dalam buku ini lebih banyak menekankan anjuran menikah sekaligus referensinya yang otoritatif. Dengan membaca buku ini kita, umat Islam, akan dituntun mengarungi samudra pemahaman atas sumber-sumber otoritatif baik dalam Al-Qur’an maupun sunnah Rasulullah.
Oleh karena itu, buku ini menjadi penting kehadirannya untuk memperkaya khazanah keilmuan kita seputar pernikahan dan rahasia-rahasia di dalamnya. Kalaupun sudah banyak yang membahas perihal pernikahan, hikmah dan pentingnya pernikahan serta akibat yang akan ditimbulkan setelah menikah, akan tetapi buku ini akan membimbing kita menuju pernikahan yang sempurna yang didasarkan pada dalil-dalil yang otoritatif tersebut. Sekian. []
Resensi Buku: Nasihat Pernikahan Imam Al-Ghazali
Penulis: Imam Al-Ghazali
Penerjemah: Fuad Syaifuddin Nur
Penerbit: Turos
Tahun: Februari 2021
Tebal: 324
ISBN: 978-623-7327-43-1