Dhau’u al-Misbah merupakan sebuah kitab yang membahas tentang risalah-risalah mengenai hukum pernikahan. Kitab yang di cetak oleh maktabah Turots Islami ini terdiri 21 halaman yang di dalamnya terdiri dari segala hal yang berhubungan dengan pernikahan. Mulai dari aspek hukum, syarat, rukun hingga hak-hak dalam pernikahan
kitab karya Ulama’ asal Jombang ini, dapat dijadikan pedoman yang dapat digunakan sebagai pegangan bagi calon suami istri atau bagi pasangan yang sudah menikah untuk menambah gairah dalam berumah tangga. Materi-materi yang disajikan dalam kitab ini terfokus pada hal-hal yang urgent atau penting untuk diketahui oleh orang-orang berkepentingan dalam akad pernikahan.
Kitab karangan Kiai Hasyim Asy’ari ini dicetak bersamaan dengan kitab Miftah Al-Falah yang dikarang oleh Cucunya sendiri yaitu Kiai Ishomuddin Hadziq, yang mana di dalamnya berisi Hadis-Hadis yang memperkuat perspektif Kiai Hasyim mengenai pernikahan.
Judul lengkap kitab ini adalah Dhau’u al-Misbah Fi Bayani Ahkami Nikah . sistematika kitab ini dimulai dengan pembukaan, dua bab dan penutup. Dalam pembukaan beliau menuliskan latar belakang mengarang kitab tersebut di dalamnya. Kemudian pada bab pertama beliau menjelaskan tentang hukum-hukum pernikahan, yang meliputi sunah, wajib, haram dan makruh. Penjelasan mengenai rukun-rukun pernikahan beliau jelaskan pada bagian bab kedua. Kemudian di tutup dengan menjelaskan tentang hak-hak dan kewajiban seorang suami atas istrinya, begitupun sebalikya.
Keterangan dan dalil yang disajikan oleh Kiai Hasyim merujuk pada kitab-kitab besar yang berjilid-jilid seperti al-Umm karya Imam Syafii dan Ihya’ Ulumuddin karangan Imam Ghozali. Tak Cuma itu, Dalam kitab ini beliau selalu menyertakan ayat-ayat Al-Quran dan Hadist-Hadist nabi yang beliau jadikan sebagai landasan atas setiap pemikiran yang dituangkannya.
Sang pemilik sanad ke-14 dari kitab Shahih Bukhori dan Muslim ini, dalam menyajikan keterangan-keterangan dalam permasalahan mengenai pernikahan ditulis dengan keterangan yang lebih singkat sehingga dapat dipahami dan di mengerti masyarakat luas.
Beliau mengemukakan bahwa pernikahan bisa berjalan dengan harmonis dengan memilih wanita atau calon istri yang seagama dan mempunyai akhlak atau budi pekerti yang baik, karena agama merupakan tujuan yang berkaitan dalam segala hal, terutama perihal yang hubungan untuk jangka waktu yang lama.
Hal-hal sebelum pernikahan tak luput dari pembahasan kitab ini. Mulai bagaimana memilih calon pasangan yang sesuai dengan tuntunan agama, cara mengenal (ta’aruf) dan meminang calon istri.
Kemudian pada pelaksanaan prosesi akad pernikahan beliau menjelaskan secara runtut disertai dengan contoh-contoh lafadz yang diucapkan oleh wali nikah maupun dari mempelai laki.
Dan pada akhir pembahasan Kiai Hasyim Asy’ari menuliskan sesuatu yang bisa membuat pernikahan menjadi pernikahan sakinah, mawadah, warohmah yaitu tentang hak-hak dan kewajiban pasangan suami istri.
Selain kitab Dhau’u al-Misbah Fi Bayani Ahkami Nikah beliau juga memiliki beberapa karya lain dalam berbagai bidang ilmu. Adapun karya-karya beliau yang berhasil dikumpulkan K.H Muhammad Ishomudin Hadziq ( cucu K.H Hasyim Asy’ary) di dalam kitab Irsyad Al-Sari sebanyak 22 kitab. Karya-karyanya anatara lain al-Tibyan al-Nahyi an Muqatha’at al-Arham wa al-Aqarib wa ikhwan, Arba’ina Hadisan Tata’allaqu Bi Mabadi Jamiyyat al-Ulama dan Mawaiz. []