Istilah jihād diabadikan dalam al-Quran kurang lebih sebanyak 41 kali. Lafadz tersebut secara bahasa berasal dari lafadz jāhada-yujāhidu-mujāhadah-jihāda. Karena itu jika kita mengulas perihal jihād, setidaknya terdapat kemiripan dengan lafadz ijtihād dan mujāhadah. Ketiga lafadz di atas (jihād, ijtihād, dan mujāhadah) memiliki satu asal lafadz yang sama, yaitu bermakna kesungguhan dan keseriusan.
Meskipun ketiga istilah tersebut memiliki kemiripan, namun ketika diartikan dalam implikasinya ada penekanan dan wilayah pembahasan yang berbeda-beda. Istilah jihād dipahami sebagai upaya kesungguhan secara fisik dan material sedangkan ijtihād lebih ditekankan pada kesungguhan berpikir yang dilakukan oleh para cendikiawan dalam meng-istinbāth-kan hukum ataupun merumuskan sebuah teori keilmuan.
Sedangkan istilah mujāhdah dimaknai sebagai upaya kesungguhan secara psikologi yang nantinya dikembangkan dalam dunia tasawuf guna meraih kedudukan spiritual bagi para sufi. Pembahasan kita kali ini akan lebih fokus mengulas istilah yang pertama, yaitu jihād. Namun yang perlu diketahui menurut Nabi Muhammad dari ketiga istilah di atas, ber-mujāhadah adalah upaya yang memiliki nilai paling berat.
Karena ber-mujāhadah selain bersifat privasi dalam menghadapi nafsu jeleknya sendiri, juga masa perjuangannya berlangsung secara terus menerus sepanjang hidup. Oleh karena itu, jika kita saat ini membahas tema jihād, harus disadari dari awal bahwa tema ini hanyalah tema dasar dalam sebuah perjuangan.
Agar kajian kita dalam tema jihād lebih fokus, kita dapat membuka pada salah satu kitab turāts yang relatif selalu dikaji di beberapa pesantren, yaitu kitab i’ānah al-thālibīn penjelasan dari kitab fath al-mu’īn, penulis kitab tersebut dengan bahasa sederhana mengulas makna jihād dengan qiyām bi hujaj diniyyah (mengimplimentasikan esensi-esensi ajaran keagamaan). (Abū Bakr ‘Utsmān bin Muhammad Syathā, I’ānah al-Thālibīn jilid IV, 206)
Esensi-esensi ajaran keagamaan yang dimaksud dalam jihād, ada 4 macam: Pertama, itsbāt al-shāni’ subhānah wa mā yajibu lah yaitu menegaskan eksistensi Allah sebagai al-shāni’ (pencipta) di muka bumi dan apa yang diwajibkannya seperti dengan cara mendirikan shalat, puasa ramadlān, zakat, dan haji. (Abū Bakr ‘Utsmān bin Muhammad Syathā, I’ānah al-Thālibīn jilid IV, 206)
Kedua, iqāmat ‘ulūm syar’iyyah yaitu membumikan wawasan keagamaan dengan cara mengimplimentasikan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan kejujuran demi terwujudnya kemashlahatan yang luas. Ketiga adalah al-qitāl fī sabīlillāh yaitu berperang karena Allah, hal ini baru dapat direalisasikan apabila ada kelompok yang membahayakan kita dan terpenuhinya persyaratan yang diajukan agama. (Abū Bakr ‘Utsmān bin Muhammad Syathā, I’ānah al-Thālibīn jilid IV, 207)
Bentuk terakhir yang keempat adalah daf’u dlarar ma’shūm min muslim wa dzimmiy wa musta’man jāi’ yaitu mencukupi kebutuhan pokok orang muslim maupun kafir dzimmi dan musta’man. Cara pemenuhan kebutuhan tersebut ditambahkan oleh penulis kitab i’ānah dibebankan kepada pemerintah setempat yang sah. (Abū Bakr ‘Utsmān bin Muhammad Syathā, I’ānah al-Thālibīn jilid IV, 207)
Mencukupi sandang, pangan, dan papan dalam konteks di Indonesia, adanya beras, tempat tinggal, pabrik tekstil dan sejenisnya maka menjadi tanggungan pemerintah untuk dikelola secara adil dan benar, demi mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Dari macam-macam jihād yang telah dipaparkan di atas, KH. Hasyim Asyari adalah satu ulama yang berani dan cerdas dalam menerjemahkan makna jihād secara kekinian di bumi pertiwi. Resolusi jihād dikeluarkannya dengan lantang dan percaya diri untuk melawan kedatangan pasukan sekutu Inggris di Surabaya pada bulan Nopember 1945.
Pemahaman jihād yang berada di benak KH. Hasyim Asyari adalah tidak diniatkan untuk semata-mata hanya membela agama dan ideologi, tetapi lebih dari itu, jihād yang dipahami adalah guna membela tanah air yang dicintai.
Membela tanah air adalah wujud melindungi semua kelompok, etnis, dan golongan baik muslim, kristen, hindu, budha, konghucu, dan aliran kepercayaan lainnya. Walhasil jihād yang sesungguhnya adalah mencurahkan rasio, fisik, psikis, dan materi sekaligus yang diproyeksikan untuk kemanusiaan dan mengimplementasikan pesan-pesan Tuhan yang Maha Rahmān.
Berperang dengan mengangkat senjata hanyalah salah satu dari sekian macam model jihād, itupun dapat terealisasi dengan persyaratan yang begitu ketat. Karenanya bila saat ini muncul arus “masa Islam” yang ingin ber-jihād memukul etnis dan kelompok di luar Islam padahal kondisi sedang damai tanpa konflik. Maka dengan tegas dikatakan bahwa pemahaman mereka masih jauh dari makna jihād yang sebenarnya.
Sebaliknya dapat dinilai benar jika yang dimaksud jihād adalah merangkul seluruh etnis, kelompok dan golongan dalam pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Upaya jihād seperti itulah yang sedang dibutuhkan oleh Indonesia saat ini, agar virus separatis dan upaya-upaya jahat untuk merobek nilai persatuan dan kesatuan dapat lenyap di bumi pertiwi Indonesia. Waallah a’lam. []