Hadratussyeikh Kyai Hasyim Asy’ari: Pentingnya Bermadzhab

Pola bermadzhab yang dianut oleh mayoritas umat islam di dunia kerap dikritik oleh sebagian kelompok yang tidak sefaham dengan manhaj Ahlu Sunnah Wal Jama’ah. Kehadiran Nahdlatul Ulama sebagai benteng besar umat islam di Indonesia berperan menjaga pola bermadzhab yang telah mewarnai khazanah keislaman di tanah air. Dibentuknya komite hijaz yang dipimpin oleh KH Abdul Wahab Chasbullah adalah bukti keterlibatan Nahdlatul Ulama dalam menjaga pola bermadzhab di kancah internasional.

Kyai Hasyim Asy’ari selaku pendiri organisasi Nahdlatul Ulama sejak jauh-jauh hari telah mengingatkan kita untuk selalu berpegang teguh dengan empat madzhab dalam ranah fikih. Keempat madzhab itu adalah madzhab imam Abu Hanifah, imam Asy-Syafi’I, imam Malik, dan imam Ahmad bin Hanbal. Sebagaimana yang telah dituliskan beliau dalam pembukaan kitab Risalah fi Taakkud al-Akhdzi bi Madzahib al-Aimmah al-Arba’ah

إعلم أن في الأخذ بهذه المذاهب الأربعة مصلحة عظيمة وفي الإعراض عنها كلها مفسدة كبيرة

“Ketahuilah bahwa ada kemaslahatan sangat besar dalam mengambil (pendapat) dari empat madzhab ini, dan ada kerusakan sangat besar dalam berpaling darinya (empat madzhab)”.

Menurut kyai Hasyim Asy’ari ada tiga alasan mengapa kita harus bermadzhab, yaitu:

Pertama, umat islam sejak dahulu memiliki tradisi berpegang teguh kepada ulama salaf dalam memahami ilmu syariat. Dahulu, para tabi’ien (generasi setelah para shahabat) berpegang teguh dalam ilmu syariat kepada pendapat para shahabat, begitu juga dengan para tabi’ut tabi’ien (generasi setelah tabi’ien) yang berpegang teguh kepada pendapat tabi’ien. Tradisi sambung-menyambung dalam keilmuan ini terus berjalan dari generasi ke generasi selanjutnya hingga sampai kepada kita.

Syariat islam tidak dapat difahami kecuali dengan dua hal yaitu menukil pendapat (an-naql) dan menggali hukum dari  dalil agama (istinbath). Menukil pendapat tidak akan terwujud kecuali dengan menukil pendapat ulama terdahulu dengan sanad keilmuan yang muttasil (tersambung). Sedangkan dalam menggali hukum (istinbath) harus memahami madzhab-madzhab yang terdahulu agar tidak merusak ijma’ (kesepakatan) ulama yang telah mewajibkan harus bermadzhab. Hal ini bertujuan agar penggalian hukum tetap berada diatas pondasi bermadzhab.

Baca Juga:  KH. Achmad Qusyairi: Hubungan dengan KH. Hasyim Asy’ari, Hingga Ijazah Mempermudah Haji

Membangun istinbath dalam koridor tetap bermadzhab adalah bentuk berpegang teguh kepada para ulama yang ahli di bidangnya. Sebagaimana pakar dalam  ilmu kedokteran, perdagangan dan sejenisnya yang mempelajari pendapat para ahli yang terdahulu sebagai patokan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan di bidangnya masing-masing. Hal ini karena sulitnya memahami suatu ilmu tanpa mempelajari pendapat para ahli yang telah meneliti lebih dahulu.

Berpegang teguh dengan pendapat empat madzhab ini sangat penting karena pendapat mereka telah terbukukan secara lengkap serta telah diteliti dengan seksama sehingga dapat diketahui pendapat yang unggul (rajih), pendapat yang diperselisihkan (mukhtalaf), pembatasan (taqyid) dan pengkhususan (takhsish) dalam sebagian permasalahan serta alasan (‘illat) dalam penetapan hukum.

Kedua, Rasulullah telah bersabda “Ikutilah golongan yang besar”(HR.Ibnu Majah). Setelah punahnya banyak madzhab yang benar di masa lalu dan tersisa hanya empat madzhab ini maka menjadi wajib hukumnya berpegang teguh pada empat madzhab yang tersisa ini. Selain itu, berpaling dari empat madzhab ini berarti berpaling dari golongan yang besar yang telah diwasiatkan oleh Rasulullah. Hal ini karena empat madzhab diikuti oleh mayoritas umat islam di dunia.

Ketiga, berjalannya waktu dan perubahan zaman serta banyaknya ahli fatwa yang menyeleweng menjadi alasan kuat agar kita selalu membandingkan fatwa ulama masa kini dengan pendapat ulama salaf. Hal ini karena ulama salaf memiliki sifat amanah, berpegang teguh dengan ajaran agama, serta kejujuran yang sangat tinggi.

Selain itu, kyai Hasyim Asy’ari juga memberikan peringatan untuk tidak ceroboh dalam mengambil hukum langsung dari al-Qur’an dan hadis. Hal ini karena hanya para ulama ahli ijtahid yang memiliki kapasitas untuk beristinbat dari al-Qur’an dan hadis. Sedangkan, posisi kita adalah masyarakat awam yang harus taklid (mengikut) kepada pendapat para ulama ahli ijtihad.

Baca Juga:  NU Jakpus : Kamus Sejarah Bukti Kelalaian Kemendikbud Terhadap Tokoh Nasional

واعلم أنه لا بد للمكلف غير المجتهد المطلق من التزام التقليد لمذهب معين من مذهب الأئمة الأربعة. ولا يجوز له الإستدلال بالأيات والأحاديث لقوله تعالى (ولو ردوه إلى الرسول وإلى أولى الأمر منهم لعلمه الذين يستنبطونه منهم) ومعلوم أن الذين يستنبطونه هم الذين تأهلوا للإجتهاد دون غيره

“Dan ketahuilah bahwa wajib bagi seorang mukallaf yang  bukan seorang mujtahid mutlak untuk selalu berpegang teguh terhadap madzhab tertentu dari empat imam madzhab. Dan tidak boleh baginya (seorang mukallaf yang bukan mujtahid mutlak) untuk mengambil dalil (istidlal) dari ayat al-Qur’an dan hadits nabi karena adanya firman Allah “Dan apabila mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri diantara mereka, tentulah orang-orang yang berusaha mengetahui  (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri)..”(Qs.An-Nisa’ ayat 83). Dan telah maklum diketahui bahwa “orang-orang yang berusaha mengetahui (beristinbat)” dalam ayat ini adalah orang-orang yang mampu berijtihad bukan selain mereka.( KH. Hasyim Asy’ari, Risalah fi Taakkud al-Akhdzi bi Madzahib al-Aimmah al-Arba’ah [Jombang: Maktabah at-Turats al-Islami, 2008] hal.30)

Ibnu Hajar al-Haitami menyatakan bahwa tidak boleh berfatwa serta memutuskan hukum dengan selain pendapat dari empat madzhab. Seandainya mengambil hukum untuk diamalkan oleh dirinya sendiri maka diperbolehkan mengambil pendapat di luar empat madzhab dengan syarat masih dalam lingkup madzhab yang boleh untuk diikuti.

الذي تحرر أن تقليد غير الأئمة الأربعة لا يجوز في الإفتاء ولا في القضاء وأما في عمل الإنسان لنفسه فيجوز تقليده لغير الأئمة الأربعة ممن يجوز تقليده لا كالشيعة وبعض الظاهرية

“Dan telah jelas bahwasannya taqlid (mengikuti) pendapat selain empat imam madzhab adalah tidak diperbolehkan baik dalam lingkup fatwa maupun memutuskan hukum. Adapun perbuatan seseorang untuk dirinya sendiri maka ia boleh taqlid (mengikuti) kepada selain (pendapat) imam empat madzhab dari madzhab yang boleh diikuti bukan seperti (mengikuti) madzhab Syi’ah maupun sebagian kelompok Dzahiriyyah”.(Al-Haitami Ibnu Hajar, Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra [Kairo: Maktabah al-Islamiyyah, 2002] juz.4 hal.325)

Baca Juga:  Khotbah KH. Hasyim Asy’ari Berbahasa Sunda Pegon dalam Majalah “al-Sya’lah” di Zaman Jepang

Simpulan disini adalah perbedaan pendapat yang diakui sebagai rahmat bagi umat adalah perbedaan pendapat para ahli ijtihad bukan perbedaan pendapat masyarakat awam yang serampangan dalam memahami al-Qur’an dan hadis. Hal ini sebagaiman komentar syeikh Abdurrouf al-Munafi dalam mengomentari hadis “Perbedaan pendapat umatku adalah rahmat”.

فاختلاف المذاهب نعمة كبيرة وفضيلة جسيمة خصت يها هذه الأمة  فقول الحديث اختلاف أمتي رحمة للناس أي لمقلديهم

“Maka perbedaan pendapat antar madzhab adalah sebuah nikmat yang besar serta anugerah yang agung yang khusus hanya untuk umat ini. Maka maksud dari hadits “Perbedaan pendapat umatku adalah rahmat bagi manusia maknanya adalah rahmat bagi pengikut mereka (imam madzhab)”.(Al-Munawi Abdurrouf, Faidhul Qadir Syarh Jam’is Shaghir [Kairo: Maktabah at-Tijariyyah, 2002] juz.1 hal.209). []

Ustadz Muhammad Tholchah al-Fayyadl, Mahasiswa Al-Azhar Kairo Mesir.

Muhammad Tholhah al Fayyadl
Mahasiswa Jurusan Ushuluddin Univ. Al-Azhar Kairo, dan Alumnus Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri Jatim

    Rekomendasi

    Keutaamaan Ilmu
    Opini

    Keutaamaan Ilmu

    “Carilah ilmu sampai ke negeri Cina” sebuah pepatah yang sudah ditanamkan oleh guru-guru ...

    Tinggalkan Komentar

    More in Opini