Awal tahun 2022 masyarakat Indonesia dihebohkan dengan munculnya serial layangan putus, banyak sekali short video yang bermunculan di beranda media sosial. Serial ini ternyata menuai beragam respon bagi para viewers. Ada yang yang meresponya dengan kritik-negatif karena mengandung unsur dewasa ala western, ada juga yang yang memberikan respon positif karena disandarkan pada banyaknya hikmah yang bisa petik dari alur cerita serial layangan putus.
Berdasarkan sinopsis, serial layangan putus menceritakan rumah tangga Aris dan Kinan yang sedang dihadapkan oleh kenyataan yang pahit. Kinan sebagai istri harus menerima kenyataan bahwa ternyata selama ia mengandung anak kedua, suaminya yang bernama Aris melakukan manipulatif pada dirinya. Karin dengan sangat jeli dan teliti berhasil mengendus bau perselingkuhan yang dilakukan oleh Aris dengan Lidya. Hal ini berimplikasi terhadap ketidak harmonisan rumah tangga mereka, psikis Kinan sebagai Ibu yang sedang mengandung, dan juga psikis Raya sebagai anak pertama yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar.
Kompleksitas kasus yang terjadi membuat kisah tersebut sangatlah menarik untuk dikaji dan dikritisi, terlebih dalam perspektif hukum keluarga Islam. Seperti halnya persoalan yang menyangkut etika perkawinan dalam Islam, cara menyelesaikan sengketa rumah tangga (ADR), dan juga hak asuh anak (hadhanah). Persoalan-persoalan ini memang tidak sedikit kita temui dikehidupan sosial, sebab itu dari serial layangan putus setidaknya bisa belajar mengenai me-manage kehidupan berumah tangga.
Etika Perkawinan dalam Islam
Sebagai agama yang mengedepankan etika dan estetika, Islam memproyeksikan segala bentuk ajaranya kedalam bingkai etik-moral. Dikatakan mempunyai etika karena tidak ada satu pun ajaran agama Islam yang tidak memuat unsur-unsur moralitas. Sedangkan estetika berkaitan dengan hal yang mempunyai nuansa keindahan dan juga kebahagiaan. Seperti misalnya dalam hal ibadah, segala bentuk penghambaan (sholat-puasa-zakat-haji) seluruhnya memiliki nilai etik dan estetika. Demikian juga dalam hal muamalah (jual-beli), jinayah (pidana), terlebih pada munakahat (pernikahan).
Sebagai institusi yang paling tua dalam sejarah, pernikahan pelembagaanya tidak bisa dipisahkan dari kredo penciptaan laki-laki dan perempuan sebagai pasangan hidup, yang mana orientasinya adalah supaya terwujudnya institusi berazas sakinah ma waddah wa rahmah (Lihat QS. Ar-Rum (30): 21). UU No. 1 Tahun 1974 dalam pasa 1 juga menuturkan “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.” Akan tetapi untuk mencapai bentuk institusi seperti itu tidaklah mudah dan membutuhkan suatu usaha yang disiplin antara suami dan istri. Pasangan yang telah mengikatkan dirinya dalam bingkai mitsaqan ghalizan harus mampu mengendalikan segala bentuk individualistik yang dapat menghalangi menuju keluarga sakinah. Sebab itu etika dalam pernikahan haruslah selalu diaktualisasikan dalam kehidupan berkeluarga.
Secara normatif, agama Islam sudah memberikan pesan dan kesan prinsipil ajaran agama Islam melalui ayat al-Qur’an dan hadis yang menjadi acuan dasar etika dalam berumah tangga. Dalam konteks ini setidaknya terdapat empat etika yang harus ditunaikan oleh pasangan, yaitu:
Pertama, al-Birru. Dalam konteks keluarga al-birru dapat diinterpretasikan sebagai kebaikan yang sifatnya adalah kesejahteraan keluarga. Artinya berbuat kebajikan untuk mencapai fungsi dan tujuan institusi pernikahan. Sayyid Qutb mengungkapkan bahwa dalam entitas pernikahan al-birr bisa diterjemahkan sebagai ketaatan antara suami dan istri dalam berumah tangga, saling asih mengasihi secara ma’ruf, saling mau menerima dan diterima, saling menolong perihal pekerjaan rumah tangga. Sebagaimana yang telah digambarkan dalam al-Qur’an yaitu “Dan saling tolong-menolonglah kamudalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa..” (QS. al-Maidah(5): 2)
Al-Birru menjadi etika yang paling utama karena sebagai pengantar untuk menjalankan kehidupan rumah tangga yang bahagia. Jika ditinjau dalam perspektif keluarga maka kebaikan merupakan karakter yang tidak hanya tertuang oleh satu pihak saja, melainkan kedua belah pihak dengan cara resiprokal (ketersalingan). Suami-istri harus sama-sama berbuat baik dengan cara menjalankan segala aspek yang memuat hak dan kewajiban dalam keluarga, baik dalam bersikap terlebih dalam hal yang sifatnya komuikatif. Bentuk kebaikan komunikatif dalam keluarga dipandang urgen karena memberikan dampak yang signifikan. Jika terma al-birr diimplementasikan maka interaksi antara suami dan istri akan berjalan efektif. Seperti misalnya berdialog dengan cara yang baik, saling mengingatkan, saling menasehati, ataupun saling bertukar pikiran. Oleh karena itu, komunikasi merupakan sesuatu yang esensial dalam kehidupan keluarga.
Kedua, al-Amanah. Etika ini berkaitan dengan kepercayaan. Pasca terjalinya janji suci, keduanya dikenai tuntutan untuk saling mempercayai dan tidak mencurigai satu dengan lainya. Karena modal utama dalam suatu pernikahan adalah kepercayaan. Pada etika pernikahan, komposisi amanah sangatlah diperlukan supaya tidak terjadi ketimpangan dalam melaksanakan tugas rumah tangga. Karena salah satu nilai dasar menciptakan hubungan yang maslahat adalah dengan menjaga amanah dan menjalankanya dengan baik. Etika ini tentu saja berkaitan dengan etika yang ketiga yaitu al-Wafa’u (Menepati hak dan kewajiban).
Antara al-Amanah dan al-Wafa’u merupakan bagian integral yang tidak bisa dipisahkan. Suami istri yang menjalankan sikap amanah dengan baik, sudah menjadi barang tentu akan menepati berbagai hak dan kewahibanya sebagai sepasang suami istri. Keduanya wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satui kepada yang lain maka tidak sepantasnya suami dan istri menjalankan hal yang sekiranya menganulir kewajiban-kewajiban tersebut. Persoalan agar tetap menjaga amanah dan selalu menepati hak dan kewajiban kepada keluarga telah Allah wanti-wanti kepada hambanya yaitu dengan melalui surat an-Nisa’ (4): 58 “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…”. dan juga surat al-Maidah (5):1 “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu…”.
Keempat, al-Waddu yaitu sikap cinta dan kasih sayang. Institusi perkawinan harus diselenggarakan dengan penuh cinta dan kasih sayang. Tujuanya jelas sebagai manifesto hidup bahagia dalam berkeluarga. Etika al-Waddu merupakan etika yang mendasari adanya jalinan pernikahan.
Kritik Terhadap Keluarga di Serial Layangan Putus
Pada serial layangan putus, keluarga yang paling mendapati soratan utama adalah keluarga Aris dan Kinan karena sebagai main caracter. Sangat disayangkan pada akhirnya keluarga Aris-Kinan tidak berjalan harmonis dan berakhir dengan perceraian. Hal ini disebabkan karena salah satu dari mereka tidak mengaktualisasikan etika pernikahan dalam Islam dengan baik dan benar.Terutama pada sikap Aris sebagai suami yang tidak bisa menjaga relasi hubungan keluarga dengan baik.
Perselingkuhan yang dilakukan oleh Aris merupakan representasi dari sikap tidak terpuji yang melanggar etika pernikahan. Bagaimana tidak, seorang suami yang seharusnya menjadi tempat aktivasi berlindung malah tidak bisa menuangkan sikap al-birru kepada istrinya, padahal sikap istri selalu berusaha untuk memperbaiki hubungan dengan cara membangun komukasi yang baik. Sedangkan Aris selalu menutup-nutupi perlakuanya dengan bersikap manipulatif kepada istrinya. Tidak hanya itu, dampak dari perselingkuhan yang dilakukan oleh Aris adalah teranulirnya janji-janji dalam pernikahan. Janji untuk selalu mencintai istri sehidup semati akhirnya terhempas sebab Aris lebih mengutamakan cinta kepada selingkuhanya.
Tidak hanya itu, efek dari perselingkuhan yang terjadi adalah tidak bisa amanah sehingga tidak bisa menjalankan hak dan kewajiban sebagai suami dengan baik. Bisa dilihat bagaimana Aris sebagai suami acuh dan tidak peduli dengan kondisi istri yang sedang hamil dan akan melahirkan. Hal ini didapati dengan berbagai alasan kesibukan proyek pekerjaanya, meeting bersama yang tidak bisa dilewatkan, padahal kenyataanya adalah bertemu dengan selingkuhanya dan jalan bersama.
Tentu saja sikap Aris seperti ini sangatlah melanggar etika pernikahan dalam Islam, di sisi lain juga melanggar hak dan kewajiban sebagai suami yang tertuang dalam UU Pernikahan No. 1 Tahun 1974 pada pasal 34 ayat 1 yang berbunyi “Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.”. Juga melanggar Inpres No. 1 Tahun 1991 mengenai Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam pasal 80 ayat 1dan 2 yang berbunyi “(1) Suami adalah pembimbing, terhadap isteri dan rumah tangganya, akan tetap mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh sumai isteri bersama. (2) Suami wajib melidungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”. []