“Better than a thousand days of diligent study is one day with a great teacher.” – Japanese Proverb-

Salah satu issu penting yang pertama dimunculkan Mendikbud baru adalah persoalan guru, baik terkait dengan mutu maupun jaminan kesejahteraannya. Memang persoalan guru terus bergulir, terutama kualitas kinerjanya, kualifikasi guru dan sertifikasi guru yang masih banyak belum terpenuhi, belum lagi yang pensiun tiap tahunnya, dan kesejahteraan guru kontrak yang jauh dari memadai.

Persoalan-persoalan ini tidak bisa dibiarkan, karena itu perlu segera mendapatkan solusi yang tuntas dan komprehensif. Salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah reformasi pendidikan guru.

LPTK merupakan lembaga yang mencetak para guru di Tanah Air. Jumlah LPTK di Indonesia sebanyak 421 yang terdiri dari LPTK (31 PTN) negeri dan swasta (380 PTS). Dari jumlah tersebut, LPTK yang terakreditasi A hanya 18, sementara yang terakreditasi B sebanyak 81 LPTK, sedangkan LPTK yang belum terakreditasi 322. Sementara itu tahun 2019 yang sudah mendapatkan ijin penyelenggara Pendidikan Profesi Guru sebanyak 63 LPTK.

Memperhatikan kondisi nyata LPTK yang ada hanya seperempatnya memiliki kelayakan dalam menyelenggarakan proses pendidikan, walaupun jumlah LPTK mengalami peningkatan secara berarti terjadi setelah keluarnya UU Guru dan Dosen tahun 2005. Hal ini terjadi karena setiap ada PT baru berdiri baik negeri maupun swasta setelah 2005 ada program studi kependidikan. Bahkan sejumlah PT yang sudah mapan pun membuka prodi kependidikan. Fenomena inilah yamg membuat LPTK menjadi meledak.

Padahal sejak 2016, pengangkatan guru baru harus bersertifikat pendidik. Di satu sisi jumlah lulusan S1 prodi kependidikan meledak, di sisi lain jumlah LPTK yang memiliki ijin untuk Pendidikan Profesi Guru terbatas yang pada tahun 2016 baru sebanyak 45 LPTK. Melihat kondisi nyata selerti ini kita tidak bisa biarkan, karena akan menumpuk pengangguran terdidik. Senyampang pengelolaan pendidikan sekarang dalam satu payung, kiranya momentum yang baik sekali untuk melakukan penataan hilang LPTK, sehingga bisa terhindar LPTK sebagai penyumbang terbesar pengangguran.

Untuk mengatasi persoalan kuantitas dan kualitas LPTK, perlu dilakukan Reformasi Pendidikan Guru yang tuntas, di antaranya: (1) Rasionalisasi LPTK, (2) Revitalisasi Rekrutmen LPTK, (3) Revitalisasi Kurikulum LPTK, (4) Standarisasi LPTK, (5) Pemantapan Penjaminan Mutu, (6) Pengadaan
Asrama Mahasiswa, (7) Pembinaan Mitra.

Pertama, perlunya seleksi LPTK yang memiliki kelayakan, baik berdasarkan akreditasi institusi maupun program studi. Selain itu wajib menghentikan pemberian ijin pembukaan prodi kependidikan baru

Kedua, perlu melakukan Revitalisasi rekrutmen dengan cara tidak hanya melakukan seleksi berdasarkan kompetensi akademik saja, melainkan juga aspek kesehatan fisik, bakat, minat, dan kepribadian. Untuk hal ini bisa dikembangkan parameternya yang bersifat umum, melainkan juga ada yang bersifat khusus. Yang bersifat umum berupa tes potensi dan kemampuan akademik. Adapun yang bersifat khusus bisa dibuat tes bakat, minat dan kepribadian (baik melalui tes maupun wawancara) dan tes atau pengamatan fisik. Tingkat kelengkapan alat rekrutmen tergantung pada programnya. Artinya rekrutmen peserta PPG jauh lebih lengkap daripada peserta program S1 prodi kependidikan.

Ketiga, perlu melakukan Revitalisasi kurikulum dengan cara membuka program mayor dan minor demi optimalisasi pemanfaat keahlian, sehingga dapat memperlancar proses sertifikasi. Di samping itu materi kurikulum LPTK perlu direvisi dengan menyesuaikan tuntutan perkembangan ilmu pemgetahuan dan teknologi, terutama disesuaikan dengan dunia digital dan akomidasi aspek moralitas.

Keempat, Standardisasi LPTK perlu ditegakkan. Untuk menjamin layanan pendidikan terhadap stakeholders, terutama mahasiswa LPTK, maka perlu dilakukan standardisasi LPTK. Untuk itu perlu dibuat formulasi standard komponen-komponen penting yang harus dipenuhi sebagai suatu LPTK. Jika tidak memenuhi standar pendirian LPTK, ya tidak perlu diberi ijin. Demikian juga, Jika terjadi penyelenggaran pendidikan Yang menyimpsng dari standar, ya LPTK itu harus dibubarkan,

Kelima, Perlu dilakukan pemantapan Penjaminan Mutu. Layanan pendidikan LPTK harus mampu tunjukkan akuntabilitas internal dan akuntabilitas ekesternal. LPTK bertanggung jawab secara menerus menjaga university clean university government dan good university governance. Untuk itu pengelolaan akademik dan non akademik harus terus dijaga, sehingga bisa memberikan kepuasan bagi stakeholders.

Keenam, mengupayakan terus pengadaan Asrama Mahasiswa. Asrama Mahasiswa untuk LPTK sangatlah penting dan strategis. Terutama untuk pembinaan kompetensi personal dan sosial. Kehidupan di Asrama memungkinkan mahasiswa bisa melatih kemandian, kegiatan belajar atau kegiatan lain secara berkelompok, latihan berorganisasi, dan membangun keterampilan berinteraksi dan berkomunikasi dengan baik dan santun.

Ketujuh, membangun dan membina Mitra. Untuk menuju keberhasilan kinerja LPTK tidak bisa tanpa mitra. Karena itu kehadiran dan keberadaan mitra merupakan suatu keharusan. Adapun mitra yang terbaik adalah sekolah. Selama ini pemanfaatan sekolah untuk membangun profesi guru sudah ada, namun idealnya masih jauh. Terutama dibandingkan dengan profesi dokter yang full ada di RS. Untuk itu ke depan LPTK perlu meningkatkan kuantitas waktu dan kualitas kegiatan profesi di sekolah. Dengan begitu produk lulusan LPTK insya Allah akan lebih handal.

Akhirnya kita menyadari bahwa untuk membangun kualitas pendidikan kita sangat bertumpu pada kualitas guru. Kualitas guru salah satunya adalah sangat tergantung pada kualitas LPTK. Karena itu perlu sekali melakukan filter terhadap LPTK yang ada dan mengendalikannya, yang dalam waktu yang sama perlu sekali melakukan reformasi pendidikan guru. Mengingat jumlah peminat profesi guru berasal dari keluarga menengah ke bawah, maka diperlukan sekali investasi pemerintah yang sangat memadai untuk bisa memberikan dukungan pendanaan yang fungsional untuk mendongkrak mutu. Termasuk memberi beasiswa bidikmisi sampai PPG, seperti juga prodi Pendidikan Kedokteran yang tidak hanya sampai S.Ked, melainkan sampai dg dokter (dr.).

Prof. Dr. Rochmat Wahab, M.Pd., M.A.
Beliau adalah Guru Besar dalam Bidang Ilmu Pendidikan Anak Berbakat pada Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Yogyakarta. Ia menjabat Rektor Universitas Negeri Yogyakarta untuk periode 2009-2017, Ketua III Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) masa bakti 2014-2019, Ketua Umum Asosiasi Profesi Pendidikan Khusus Indonesia (APPKhI) periode 2011-2016, dan Ketua Tanfidliyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama DIY masa bakti 2011-2016

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Berita