Islam merupakan agama yang memiliki misi rahmatan lil alamiin, Islam pula mengajarkan agar kita saling menebar kasih sayang antar sesama bahkan kepada pasangan kita (istri), Islam melarang adanya tindakan anarkis yang sampek melukai bahkan menghilangkan nyawa seseorang.
Belakangan ini sosial media dihebohkan dengan ceramah salah seorang ustadzah yang bisa dikatakan menuai sebuah kontroversial dengan isi cermahnya “kalau ada permasalahan dalam rumah tangga bahkan yang sampai tingkat KDRT jangan sampek diceritakan di sosial media karena itu merupakan sebuah aib dalam rumah tangga”. Hal ini menarik perhatian para netizen bahkan akademisi sekaligus.
KDRT dalam Islam merupakan hal yang dilarang karena dalam KDRT ada sebuah unsur melukai bahkan mengancam jiwa dari seorang pasangan itu sendiri. Sedangkan Islam sangat melindungi jiwa seseorang demi kelancarannya beribadah kepada sang pencipta. Sehingga hal ini masuk dalam tujuan syariat (maqhosid al-Syari’ah). Hal tersebut dalam Maqhasid al-Syari’ah dikenal dengan al-Kulliyat al-Khomsah, yang terdiri dari menjaga agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta.
Dalam Islam ada beberapa tahapan untuk mengahadapi seorang istri yang bisa dikatakan sering tidak taat kepada suami (Nusyuz) sebagai yang dikatakan oleh DR. Wahbah Az-Zuhaily dalam kitab tafsir Munir sebagai berikut:
- Menasihati seorang istri untuk selalu bertakwa kepada Allah
- Pisah ranjang
- Memukul yang tidak sampai melukai bahkan mengancam nyawa seorang istri
Dari itu dapat kita simpulkan bahwasannya tindakan KDRT bukanlah sebuah aib dalam rumah tangga melain hal bisa mengancam nyawa seorang istri. Dalam Islam hal tersebut merupakan perbuatan yang dilarang. Tidak hanya itu KDRT juga merupakan perbuatan yang menyalahi terhadap hukum positif yang ada di negara kita. Sehingga kita harus melaporkan tindakan KDRT ini kepihak yang berwajib bukan malah disimpan dan di klaim sebagai aib rumah tangga. []