Press ESC to close

K.H. Ali Yafie dan Gagasan Fikih Lingkungan

Biografi KH. Ali Yafie

KH. Ali Yafie merupakan salah satu ulama Indonesia yang dikenal memiliki wawasan luas serta kemampuan dalam menyesuaikan ajaran Islam dengan perkembangan masyarakat modern. Beliau lahir di Donggala, Sulawesi Tengah, pada 1 September 1926 dan sejak muda telah mendalami ilmu-ilmu keislaman hingga menjadi tokoh penting dalam dunia Islam di Indonesia. Selain aktif berdakwah dan mengajar, beliau juga pernah menjabat sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Pemikirannya tidak hanya berfokus pada persoalan ibadah, tetapi juga menyentuh berbagai isu sosial, kemanusiaan, dan lingkungan hidup. Salah satu gagasan penting yang dikemukakan beliau adalah konsep fikih lingkungan, yaitu pandangan bahwa manusia sebagai khalifah di bumi memiliki tanggung jawab untuk menjaga serta memelihara alam sebagai ciptaan Allah.

Menurut K.H. Ali Yafie, berbagai tindakan yang merusak lingkungan seperti pencemaran, penebangan hutan secara liar, dan eksploitasi alam secara berlebihan bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Beliau menegaskan bahwa menjaga kebersihan, menggunakan sumber daya alam secara bijaksana, dan mencegah kerusakan lingkungan termasuk bentuk ibadah kepada Allah. Melalui pemikiran fikih lingkungan tersebut, beliau berusaha menghubungkan ajaran Islam dengan persoalan modern yang menjadi perhatian dunia saat ini. Gagasan beliau memberikan pengaruh besar dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian alam sebagai tanggung jawab moral dan keagamaan. Hingga sekarang, pemikiran K.H. Ali Yafie tetap relevan dan dapat dijadikan pedoman agar masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan serta menjadikan ajaran agama sebagai landasan dalam melestarikan alam.

Latar Belakang Sosial dan Akademik K.H Ali Yafie

K.H. Ali Yafie sejak kecil telah mendapatkan pendidikan agama dari keluarga dan para ulama di lingkungan tempat tinggalnya. Kehidupan masyarakat yang kuat dengan nilai-nilai keislaman membentuk beliau menjadi sosok yang sederhana, disiplin, serta memiliki kepedulian besar terhadap kondisi umat. Situasi Indonesia pada masa penjajahan dan terbatasnya kesempatan memperoleh pendidikan turut memengaruhi cara pandangnya dalam memajukan masyarakat melalui dakwah dan pendidikan Islam. Dalam kehidupan sosial, beliau aktif berperan dalam berbagai organisasi dan kegiatan keagamaan serta memberikan perhatian terhadap persoalan kemiskinan, keadilan sosial, dan kerusakan lingkungan. Kepekaan beliau terhadap perubahan sosial membuatnya dikenal bukan hanya sebagai ahli fikih, tetapi juga sebagai tokoh Islam yang mampu mengaitkan ajaran agama dengan tantangan kehidupan modern. Kiprahnya di Nahdlatul Ulama semakin memperkuat pengaruh beliau hingga dipercaya menjadi Rais Aam PBNU.

Di bidang akademik, K.H. Ali Yafie menempuh pendidikan Islam melalui pesantren dan belajar langsung kepada para ulama terkemuka. Beliau mendalami berbagai cabang ilmu keislaman seperti fikih, hadis, tafsir, dan ushul fikih sehingga dikenal sebagai salah satu ulama fikih yang berpengaruh di Indonesia. Selain aktif mengajar dan berdakwah, beliau juga banyak menulis serta menyampaikan ceramah ilmiah mengenai hukum Islam, persoalan sosial, dan lingkungan hidup. Cara berpikir beliau yang terbuka menjadikan pemikiran Islam yang disampaikan tetap sesuai dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariat. Latar belakang sosial dan pendidikan tersebut kemudian melahirkan berbagai gagasan penting, termasuk konsep fikih lingkungan yang menekankan bahwa Islam harus mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan kehidupan, terutama kerusakan lingkungan dan krisis alam yang terjadi di masyarakat.

Pemikiran Fikih Lingkungan KH. Ali Yafie

Pemikiran KH. Ali Yafie tentang fikih lingkungan sebenarnya muncul dari kegelisahan yang cukup sederhana: kerusakan alam makin terlihat, tetapi pembahasannya belum terasa kuat dalam kajian fikih. Dari sini muncul kesadaran bahwa masalah lingkungan tidak bisa hanya dianggap persoalan teknis atau ilmiah. Ada dimensi moral, bahkan hukum, yang ikut terlibat. Ia melihat fikih klasik belum banyak menyentuh isu seperti pencemaran, eksploitasi sumber daya, atau krisis iklim yang sekarang justru menjadi masalah besar. Karena itulah ia mencoba memperluas cakupan hukum Islam agar tidak berhenti pada relasi manusia dengan Tuhan dan sesama manusia saja, tetapi juga hubungan manusia dengan alam. Dalam kerangka ini, menjaga lingkungan tidak lagi sekadar pilihan etis, melainkan mulai dipahami sebagai kewajiban keagamaan yang punya konsekuensi sosial dan hukum.

Jika ditarik ke dasar teologisnya, gagasan tersebut berangkat dari konsep manusia sebagai khalifah di bumi. Posisi ini bukan berarti manusia bebas memanfaatkan alam tanpa batas, melainkan menerima amanah untuk menjaga keseimbangan. Dari sudut pandang ini, tindakan merusak lingkungan menjadi sesuatu yang problematis secara moral. Kerusakan hutan, polusi air, atau pencemaran udara tidak lagi dipandang sebagai persoalan teknis semata, tetapi juga menyangkut tanggung jawab manusia terhadap ciptaan Tuhan. Pemahaman ini terasa selaras dengan gagasan maqasid syariah yang menempatkan kemaslahatan manusia sebagai tujuan utama hukum Islam.

Hal lain yang cukup menarik adalah penekanan pada konsep kemaslahatan dan keadilan antar generasi. Lingkungan yang sehat dianggap sebagai prasyarat dasar bagi terlindunginya kehidupan manusia secara menyeluruh. Tanpa lingkungan yang baik, tujuan-tujuan pokok syariat akan sulit tercapai. Karena itu, pelestarian alam bisa dilihat sebagai kewajiban kolektif yang melibatkan banyak pihak, bukan hanya individu. Di sini terlihat bahwa pemikiran tersebut juga beririsan dengan gagasan fikih sosial yang menekankan pentingnya kontekstualisasi hukum Islam agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Pada akhirnya, fikih lingkungan menunjukkan bahwa hukum Islam tidak bersifat kaku. Ia bisa berkembang melalui ijtihad untuk merespons persoalan baru, termasuk krisis ekologis global. Gagasan ini memperkaya wacana hukum Islam dengan memasukkan isu keberlanjutan dan tanggung jawab ekologis sebagai bagian dari kewajiban keagamaan. Dengan cara ini, pelestarian lingkungan tidak lagi berdiri di luar agama, tetapi justru menjadi bagian dari praktik keagamaan itu sendiri.

Pengaruh Pemikiran KH. Ali Yafie dengan Kondisi Saat Ini

Kalau melihat kondisi sekarang, pemikiran KH. Ali Yafie tentang fikih lingkungan terasa makin relevan. Krisis ekologis seperti perubahan iklim, kerusakan hutan, pencemaran, sampai masalah air bersih semakin nyata dan dekat dengan kehidupan sehari-hari. Di titik ini, gagasan bahwa menjaga lingkungan adalah kewajiban keagamaan menjadi penting, karena ia menggeser cara pandang umat dari sekadar urusan teknis menuju tanggung jawab moral sekaligus hukum. Artinya, aktivitas manusia—baik dalam konsumsi, industri, maupun pengelolaan sumber daya—tidak bisa lagi dilepaskan dari prinsip keberlanjutan. Pemikiran tersebut dijelaskan secara sistematis dalam bukunya Merintis Fiqh Lingkungan Hidup, yang sampai sekarang masih sering dijadikan rujukan dalam kajian hukum Islam kontemporer di Indonesia.

Dampaknya juga terlihat dalam kehidupan sosial-keagamaan. Belakangan ini mulai muncul gerakan masjid ramah lingkungan, fatwa tentang pelestarian alam, hingga upaya memasukkan isu lingkungan ke dalam pendidikan dan dakwah. Konsep menjaga alam sebagai kewajiban kolektif mendorong keterlibatan banyak pihak, bukan hanya individu. Negara, lembaga keagamaan, dan masyarakat diharapkan bergerak bersama. Pemikiran ini terasa sejalan dengan gagasan fikih sosial dan etika lingkungan dalam Islam yang menekankan kemaslahatan publik serta keadilan antar generasi, sehingga pembahasan tentang pelestarian lingkungan semakin kuat posisinya dalam kajian keislaman.

Penulis
Amellia Wahyu Kurniyanti, Devany Pitaloka Fahmanta, Farah Ramadhani (Mahasiswi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya)

Redaksi PSID

Official Akun Redaktur Pesantren ID.

[Pesantren ID] hadir berkat kerja keras jaringan penulis dan editor yang terus memproduksi artikel, video, dan infografis seputar keislaman dan pesantren. Jika kamu bersedia menyisihkan sedikit rezeki, dukunganmu akan sangat berarti untuk menjaga karya ini tetap hidup dan bermanfaat bagi banyak orang.

Donasi QR Code

(Klik pada gambar)

QR Code Besar

Related Posts

Refleksi Ngaji Jawahirul Qur’an Gus Ulil (Episode 28): Ayat-Ayat Kosmis, Dialektika Evolusi, dan Membaca Ulang Narasi Keimanan
NYAI HJ. QOMARIYAH: SOSOK PENDIAM BERJIWA TANGGUH (Catatan Pertama pada Haul Simbah Nyai Hj. Qomariyah binti KH Abdul Karim, Lirboyo)
Menakar Riyadhah: Nalar Etis dan Sufistik ala Kiai Zuhri Zaini
Refleksi Ngaji Jawahirul Qur’an Gus Ulil (Episode 27): Menggali Mutiara Makrifat dan Retorika Kosmis

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

@PesantrenID on Instagram
Pengalaman Anda di situs ini akan menjadi lebih baik dengan mengaktifkan cookies.