Majelis Masyayikh Sosialisasikan UU Pesantren

Pesantren.id – (25/10) Kendal, Majelis Masyayikh (MM) merupakan lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren. Layanan MM diantaranya Pendidikan Diniyah Formal (PDF) Ula, Wustha dan Ulya, Pendidikan Muadalah Ula, Wustha dan Ulya, Ma’had Aly dan Pengkajian Kitab Kuning. Kali ini hadir Ketua MM KH. Abdul Ghoffar Rozin, M. Ed menyampaikan amanat Undang-Undang Pesantren nomor 18 tahun 2019 di komplek Pondok Pesantren APIK Kaliwungu.

“Keberhasilan dari mutu pesantren harus muncul dengan hadirnya Majelis Masyayikh, bukan berarti ada akreditasi tapi ada kesamaan nilai bersama yang disepakati. Selain itu, penguatan lulusan pesantren menjadi fokus MM.” Terang Gus Rozin sapaan akrab beliau.

Beberapa tahun belakangan ini fungsi pesantren fokus pada pendidikan saja, bahwa sebenarnya ada fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Alhamdulillah ada rumah baru UUP setelah sekian lama pesatren tumbuh sebelum kemerdekaan. MM ini mulai bergerak setelah setelah dilantik Menteri Agama (30/12/21).

Tugas lain dari MM adalah merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan, melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu dan memeriksa keabsahan setiap syahadah atau ijazah santri yang dikeluarkan pesantren.

KH. Fadhlullah Turmudzi sebagai ketua asosiasi pendidikan diniyah formal (Aspendif) menyatakan bahwa pendidikan pesantren memiliki kesejajaran dengan lembaga pendidikan yang lain.

“Hadirnya UUP ini harus lebih menguatkan tradisi ngaji yang sudah berjalan selama ini berjalan” ungkap Gus Fadh panggilan beliau.

Jangan sampai hanya karena UUP ini malah menjadikan kendor dalam tafaqquh fiddin. Dalam 5 tahun ke depan mulai menguatkan basis yang kuat berupa penguatan kesekretariatan, rencana induk dan profiling santri. Tahun kedua merancang standar minimal berupa kurikulum, mutu lulusan dan lembaga serta pendidik. Pada 2024 implementasi dari 2 tahun berjalan. Sedangkan pada 2025 menjadi bagian dari sisdiknas, branding dan produksi kitab kuning. Pada akhir periode mulai menjadi pendidikan dunia dengan melakukan dialog internasional, piloting pesantren dunia dan branding.

Baca Juga:  Nasionalisme sebagai Representasi ‘Imaratu Al Ardl Kaum Pesantren

Pada sosialisasi kali ini hadir pula KH. Jam’an Nur Khotib anggota MM. Hadirnya UU Pesantren beserta turunannya harus memiliki manfaat untuk keberlangsungan pesantren. [hw]

Redaksi
Redaksi PesantrenID

Rekomendasi

Tinggalkan Komentar

More in Berita