Apakah Agama, Pancasila, dan UUD Memiliki Keterkaitan?

Sebagai pedoman dalam hidup, agama memiliki peran sentral dalam mengontontrol kehidupan manusia kea rah yang lebih baik. Tidak hanya sebatas pada ritual atau pun ibadah semata, agama juga berperan penting dalam tatanan kehidupan bersosial masyarakat. Tentunya, unsur-unsur kehidupan juga melakat erat pada agama yang memegang semua lini dengan segala aturan-aturannya, baik berupa wahyu maupun norma-norma yang telah disepakati bersama.

Bahkan secara global pun, agama jika ditilik dari setiap hubungan dengan hukum yang diberlakukan dalam lingkup suatu negara, maka ia memiliki falsafah hidup. Jika dijelaskan secara panjang lebar, maka tema demikian akan sangat panjang dengan berbagai lini-lini yangbegitu rinci, terfokus pada hubungan agama dan peraturan-peraturan bernegara dengan baik dan benar.

Demikian dalam bingkai Indonesia erat kaitannya dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara dan aturan bertatanegara yang baik, benar, dan harmonis. Sebagaimana Pancasila yang telah hadir sebagai jembatan antara hubungan negara dan agama, bahkan menciptakan visi bernegara dengan baik, UUD 1945 pun turut memiliki andil besar dalam menata tata cara bernegara dan bersosial yang terkontrol.

Demikian juga yang diharapkan agama, yaitu keharmonisan, ketentraman, dan keselarasan dalam kehidupan sosial. Ketika masuk ke wilayah agama, Pancasila dalam sila pertamanya menegaskan bahwa masyarakat Indonesia bisa dipahami secara seksama, yaitu yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Demikian juga dipertegas dan diperjelas di dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pedoman bernegara.

Seperti pada Pasal 28E UUD dengan redaksi: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Begitu pun pada pasal 29 ayat 2: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

Baca Juga:  Kontribusi Pondok Pesantren di Masa Awal Kedatangan Islam di Indonesia

Sebagaimana seperti sedikit contoh di atas, bahwa UUD 1945 tidak hanya mengatur tentang kebebasan beragama di Indonesia. Bahkan dalam aspek lainnya pun seperti halnya larangan penodaan agama pun dikukuhkan dan termaktub dalam UU No.5 Tahun 1969. Demikian setidaknya adanya hubungan antara agama dan pemerintahan Indonesia yang perlu digali dan diketahui lebih mendalam dan luas.

Hal lain yang tidak hanya dilihat dari sudut pandang adalah, adanya ketidakselarasan hukum sebagaimana yang ada dalam agama, dengan undang-undang dan Pancasila jika diterapkan di Indonesia sebagai negara multicultural, multiesnis, dan multiagama. Seperti halnya contoh: ketika seseorang mencuri dalam hukum Islam maka hukuman yang setimpal yaitu dipotongan tangan dan seterusnya. Menilik hal tersebut, apakah bisa diterapkan di Indonesia yang masyarakatnya tidak hanya beragama Islam?. Tentu saja tidak, demikian juga melihat masyarakat yang multi agama dengan peraturan masing-masing yang dianutnya.

Sebagaimana pula hal yang tidak dapat diselaraskan antara aturan agama yan penulis fokuskan pada Islam. Dimana dalam islam sendiri ada aturan untuk memperbanyak keturunan sebagai upaya meningkatkan jumlah generasi Islam di masa dating. Bahkan demikian tidak dibatasi jumlahnya. Akan tetapi demikian tidak bisa diterapkan di UUD sebagai pedoman masyarakat Indonesia dalam menjalankan kewajibannya sebagai warga negara.

Hal demikian dikhawatirkan akan menyebabkan populasi penduduk yang terlalu over dan menyebabkan kesenjangan sosial dimana-mana. Oleh karenanya pemerintah memberlakukan program Keluarga Bereencana (KB) dengan hanya dua anak cukup. Maka dari itu, hubungan agama dan negara khususnya dalam nilai Pancasila dan UUD tidak selamanya atau semua selaras. Ada beberapa ketentuan yang ada dalam agama yang tidak bisa diterapkan dalam UUD dan aturan-aturan lain yang akan dijadikan pedoman di Indonesia, khusunya pada penganut kepercayaan lain.[BA]

Ali Mursyid Azisi
Mahasiswa Studi Agama-Agama - UIN Sunan Ampel, Surabaya dan Santri Pesantren Luhur Al-Husna, Surabaya

Rekomendasi

1 Comment

  1. […] tujuan kita adalah baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur (QS. Saba’ 15) serta menjadi sebuah negara yang aman, rezeki melimpah dan penduduk yang beriman kepada Allah sebagaimana doa Nabi Ibrahim AS dalam QS. […]

Tinggalkan Komentar

More in Opini