Kemiskinan masih menjadi isu yang diperhatikan serius oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan jumlah penduduk miskin pada September 2024 sebesar 24,06 juta orang. Kemudian rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,71 orang anggota rumah tangga dengan Garis Kemiskinan per-rumah tangga secara rata-rata adalah sebesar Rp2.803.590,00/rumah tangga miskin/bulan ( Lihat BPS, 2025 ).
Data tersebut perlu kita jadikan refleksi bersama bahwa keluarga di Indonesia rentan terhadap kemiskinan. Padahal keluarga merupakan pondasi dasar untuk menciptakan bangunan ekonomi yang kuat. Artinya, ekonomi merupakan salah satu aktifitas yang harus dikuatkan demi keberlangsungan kehidupan keluarga.
Kerentanan ekonomi keluarga memiliki banyak faktor, salah satunya adalah gejolak industrialisasi antar negara sehingga berdampak kepada tatanan sosial dan kualitas hidup suatu keluarga. Tentu saja Islam hadir membawa prinsip keluarga sakinah, Islam hadir untuk memberi pesan bahwa keluarga hadir untuk menguatkan kesejahteraan.
Melalui Q.S. Ar-Rum [30]: 21 Islam sudah memberi tanda bahwa sakinah merupakan wujud dari kesejahteraan keluarga. Hanya saja perlu upaya dasar untuk memikirkan ulang dan mengkontekstualisasikan pemahaman ayat tersebut sehingga mampu sebagai dasar untuk menguatkan ekonomi melalui keluarga. Pertanyaannya adalah apa upaya yang dilakukan? Bagaimana manifestasinya?
Rethinking Sakinah: Kestabilan Ekonomi
Salah satu upaya dasar yang bisa dilakukan adalah melakukan (pemikiran ulang) rethinking sakinah yang kemudian dipahami dalam membangun ekonomi keluarga. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sakinah diartikan sebagai kedamaian, kebahagiaan, ketentraman, dan ketenangan ( KBBI, diakses 16 Mei 2025 ). Dalam hal ini maksudnya adalah keluarga yang bahagia, tentram, dan damai.
Para mufassir klasik seperti al-Qurthubi menafsiri bahwa sakinah adalah keluarga yang menjalankan fungsi reproduksi. Dasarnya adalah bahwa penciptaan laki-laki dan perempuan karena adanya gairah yang mendorong terciptanya sakinah di dalam keluarga ( Lihat, Qur’an KSU, diakses 16 Mei 2025 )
ويقال : إن الرجل أصله من الأرض ، وفيه قوة الأرض ، وفيه الفرج الذي منه بدئ خلقه فيحتاج إلى سكن ، وخلقت المرأة سكنا للرجل ; قال الله تعالى : ومن آياته أن خلقكم من تراب الآية . وقال : ومن آياته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليها فأول ارتفاق الرجل بالمرأة سكونه إليها مما فيه من غليان القوة ، وذلك أن الفرج إذا تحمل فيه هيج ماء الصلب إليه ، فإليها يسكن وبها يتخلص من الهياج ، وللرجال خلق البضع منهن.
Teks diatas memberikan penjelaskan bahwa Imam al-Qurthubi memandang perempuan adalah ladang atau tanah yang harus ditanami oleh suami dan kemudian melahirkan anak untuk mewarisi kehidupan. Fungsi reproduksi inilah yang kemudian dianggap oleh Imam al-Qurthubi sebagai kodrat manusia seperti bumi.
Sedangkan salah satu ulama kontemporer yaitu Syekh Mutawalli Sya’rawi memberikan penafsiran sakinah adalah ketenangan setelah adanya pekerjaan atau perilaku (Lihat, greattafsirs, diakses 2 Mei 2025 ).
وقوله تعالى: { لِّتَسْكُنُوۤاْ إِلَيْهَا .. } [الروم: 21] هذه هي العلة الأصيلة في الزواج، أي: يسكن الزوجان أحدهما للآخر، والسكن لا يكون إلا عن حركة، كذلك فالرجل طوال يومه في حركة العمل والسعي على المعاش يكدح ويتعب، فيريد آخر النهار أن يسكن إلى مَنْ يريحه ويواسيه، فلا يجد غير زوجته عندها السَّكَن والحنان والعطف والرقة، وفي هذا السكَن يرتاح ويستعيد نشاطه للعمل في غد.
Pada redaksi لتسكنوا إِلَيْهَا Syekh Mutawalli Sya’rawi menjelaskan bahwa lafaz tersebut merupakan alasan utama dalam pernikahan. Maksudnya ketenangan suami istri tergantung antar keduanya, ketenangan suami menjadi ketenangan istri juga. Sedangkan ketenangan itu ada setelah adanya pekerjaan atau perilaku. Pekerjaan laki-laki sehari-hari lebih besar daripada perempuan. Ketika sore hari suami akan mencari ketenangan dengan pulang kerumahnya dan mencari ketenangan dengan orang yang bisa membuat hatinya tentram setelah bekerja seharian. Ketengan ini berupa kasih sayang istri kepada suami dan sebaliknya. Ketenangan ini juga yang menjadi penyemangat bagi suami untuk melakukan aktifitasnya di hari esok.
Berdasarkan penafsiran tersebut, kita bisa memahami bahwa rethinking sakinah bukan hanya sekedar tentram secara reproduksi melainkan stabil secara ekonomi. Sebagaimana yang bisa kita pahami dari penafsiran Syekh Mutawalli Sya’rawi bahwa tujuan membentuk keluarga adalah sakinah dalam arti ketenangan ekonomi. Keluarga menjadi pendorong untuk mencari pengahasilan yang lebih kuat demi kesejahteraan perekonomian keluarga.
Sakinah harus dipikirkan ulang ( rethinking ) sebagai ketentaraman dalam berbagai sektor, termasuk ekonomi, psikologi, ataupun sosial. Karena akan berfungsi untuk mendorong terbentuknya keluarga yang kuat. Sebab keluarga merupakan pondasi dasar untuk menciptakan masyarakat yang dengan ekonomi yang berdaya saing.
Ketentraman Ekonomi Sebagai Manifestasi Keluarga Sakinah
Ketentraman ekonomi menjadi manifestasi dari keluarga sakinah. Maksudnya adalah keluarga sebagai tempat utama untuk membina dan menanamkan nilai-nilai yang berkaitan dengan keuangan dan mengatur penggunaan keuangan untuk memenuhi kebutuhan hidup demi terwujudnya keluarga yang sejahtera. Dalam konteks ekonomi, nilai guna finansial merupakan suatu hal yang harus diprioritaskan. Dengan demikian, keluarga menjadi tempat untuk mendapatkan makanan, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan materi lainnya serta dukungan keuangan bagi anggota keluarga.
Kestabilan ekonomi keluarga juga merupakan ciri keluarga maslahat menurut NU, yakni keluarga yang memiliki kecukupan rizeki yang mampu membiayai kehidupan keluarga secara baik. Sehingga hak dasar seperti hak hidup dan pendidikan dapat direalissasikan dengan baik ( Lihat Mubadalah, diakses 16 Mei 2025 ).
Kestabilan ekonomi merupakan ketenangan hati, rasa cinta yang luar biasa terbentuk karena kemapanan ekonomi keluarga, mereka bekerja bergerak setiap hari dalam rongga kehidupanya untuk mencukupi kebutuhan keluarga, baik primer, sekunder, bahkan tersier. Dengan pernikahan juga diharapkan menjadi tempat Keluarga menyediakan tempat berlindung, makanan,dan jaminan kehidupan .
Kestabilan ekonomi menjadi urgen ketika disandingkan dengan konsep sakinah sebagai faktor yang sangat berpengaruh dalam ketahanan suatu keluarga (Lihat, Husein Syahatah, Dudung Rahmat Hidayat, dan Idhoh Anas, Ekonomi Rumah Tangga Muslim . Jakarta: Gema Insani Press, 1998. Hlm. 48) . Tidak terpenuhinya kebutuhan seperti nafkah, akan pasti membuat keluarga mengalami keresahan dan juga gejolak dalam keluarga. Sebab itu ketentraman ekonomi keluarga merupakan suatu variabel untuk menciptakan dimensi keluarga yang sakinah.