Press ESC to close

Mengenal Obligasi dalam Sudut Pandang Syariah

Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap instrumen investasi, obligasi menjadi salah satu pilihan yang mulai banyak dilirik. Namun, bagaimana posisi instrumen ini jika ditinjau dari sudut pandang syariah?

Sebelum membahas obligasi dari sudut pandang syariah, kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu obligasi. Dikutip dari berbagai sumber, obligasi adalah surat tanda pinjaman yang dibuat oleh pemerintah atau perusahaan. Orang yang membeli obligasi berarti meminjamkan uang kepada penerbit obligasi, dan uang tersebut akan dikembalikan setelah lebih dari 12 bulan, biasanya dengan tambahan keuntungan. Sederhananya, obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan swasta.

Setelah memahami definisi obligasi, timbul pertanyaan, apa bedanya obligasi dengan menabung di bank dalam sudut pandang syariah?

Menabung di bank dalam perspektif syariah tidak menggunakan akad wadi’ah (titipan) karena syarat akad wadi’ah mengharuskan uang yang dititipkan dikembalikan dengan nominal dan nomor seri yang sama (tidak boleh diganti dengan uang lain). Karena itu, dalam sudut pandang fikih, aktivitas menabung di bank menggunakan akad qardh (pinjaman). Hukumnya diperbolehkan apabila tujuan menabung adalah untuk keamanan atau keperluan transaksi seperti transfer dan pembayaran tagihan, dan dihukumi haram apabila tujuannya untuk mendapatkan bunga karena termasuk riba qardh.

Sedangkan obligasi dalam sudut pandang syariah juga menggunakan akad qardh (utang), artinya kita mengutangi penerbit obligasi dengan ketentuan bunga yang telah ditetapkan saat akad, biasanya sebesar 5–8%. Ketentuan tersebut termasuk riba sehingga dihukumi haram oleh mayoritas ulama.

Di sisi lain, kini sedang tren obligasi syariah yang disebut sukuk. Berbeda dengan obligasi konvensional yang menggunakan akad qardh, obligasi syariah atau sukuk menggunakan akad mudharabah (bagi hasil).

Dalam sudut pandang Madzāhibul Arba’ah, menurut hasil Bahtsul Masail FMPP Antarpondok Pesantren se Jawa–Madura di Pesantren Darul Huda Mayak Ponorogo, ditetapkan bahwa menurut Mazhab Syafi’i, akad mudharabah dalam sukuk termasuk mudharabah fāsidah (bagi hasil yang rusak). Hal ini karena terdapat pembatasan waktu serta tidak terpenuhinya ketentuan bahwa usaha harus berupa kegiatan perniagaan.

Sementara itu, menurut Mazhab Hanbali, sukuk merupakan mudharabah shahihah karena proyek seperti pembangunan jalan tol dianggap memenuhi syarat ‘amal dalam mudharabah menurut sebagian ulama Hanbali.

Oleh karena itu, bagi pembaca yang tertarik berinvestasi dalam obligasi bisa memilih pendapat Mazhab Hanbali yang memperbolehkan obligasi syariah. Untuk pembaca yang ketat hanya mengikuti Mazhab Syafi’i, bisa berinvestasi di aset lain seperti emas, properti, atau aset investasi lainnya.

[Pesantren ID] hadir berkat kerja keras jaringan penulis dan editor yang terus memproduksi artikel, video, dan infografis seputar keislaman dan pesantren. Jika kamu bersedia menyisihkan sedikit rezeki, dukunganmu akan sangat berarti untuk menjaga karya ini tetap hidup dan bermanfaat bagi banyak orang.

Donasi QR Code

(Klik pada gambar)

QR Code Besar

Related Posts

Keistimewaan Malam Nisfu Sya’ban dan Amalan yang Dianjurkan
Tradisi yang Disensor Modernitas
ISRA’–MI’RAJ:  SUATU KAJIAN KEIMANAN, SAINS, DAN SOSIAL
Rethinking Spirit Isra Mikraj: Spiritual Sebagai Fondasi Ketahanan Keluarga

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

@PesantrenID on Instagram
Pengalaman Anda di situs ini akan menjadi lebih baik dengan mengaktifkan cookies.