Vaksin Sinovac Persfektif Maqoshid Al-Syari’ah

Islam sebagai agama terakhir memiliki banyak ciri khas yang membedakannya dari agama lain. Ciri khas yang paling menonjol dalam Islam adalah tawassuth, ta’adul, dan tawazun. Ini adalah beberapa ungkapan yang memiliki arti yang sangat berdekatan, atau bahkan sama. Islam pada hakikatnya merupakan agama yang universal, nilai keuniversalan Islam tergambar dalam nilai-nilai kedamaian yang mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia, manusia dengan sang khalik dan manusia dengan lingkungannya. Agama Islam telah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi hidup dan kehidupan umatnya baik dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, hal tersebut telah dipraktekkan dan dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw ketika menjadi pemimpin agama sekaligus pemimpin negara sewaktu di Madinah. Pernyataan ini diperkuat dengan pengertian Islam yang secara terminologi bermakna perdamaian atau keselamatan.

Agama Islam memiliki konsep Islam Rahmatan li al-âlamîn, yakni ajaran Islam untuk seluruh umat manusia, tanpa tergantung pada bahasa, tempat, kaum, ataupun kelompok. Ajaran Islam dimaksudkan untuk seluruh umat manusia, bukan untuk kelompok masyarakat atau bangsa tertentu karena nabi Muhammad diutus Allah untuk seluruh umat manusia. Hal ini berarti bahwa Islam tidak membedakan antara bangsa Arab dan non Arab. Karena itu, walaupun Islam pertama kali tumbuh dan berkembang di jazirah Arab, tetapi ajaran Islam berlaku bagi semua bangsa tanpa tergantung pada ras, bahasa, tempat, nama, masa dan kelompok manusia.

Agama Islam berorientasi pada terwujudnya kemaslahatan individu dan kolektif secara bersama-sama. Akan tetapi, kalau terjadi pertentangan antara kemaslahatan individu dan kolektif serta keduanya tidak bisa dikompromikan, maka yang didahulukan adalah kepentingan yang bersifat kolektif bukan individu. Salah satu contoh adanya sebuah kewajiban qisas dalam Islam  merupakan sebuah bentuk apresiasi Allah SWT kepada manusia untuk menciptakan sebuah kemaslahatan kolektif, karena adanya sanksi qisas bukan berarti hanya melindungi seorang korban melainkan melindungi nyawa orang banyak. Karena jika tidak ada sanksi qisas dalam Islam akan mengancam nyawa seluruh manusia yang ada karena efek jera tidak akan muncul pada diri seorang pelaku.

Baca Juga:  Apakah Vaksin AstraZeneca Halal?

Dari itu melihat keadaan negara yang sedang dilanda pandemi covid19, dengan berbagai ikhtiyar yang sudah dilakukan oleh pemerintah mulai dari PSBB, PPKM, New Normal, Rapid Test, Swab Test, dan lain sebagainya. Kini pemerintah memiliki inisiatif pencegahan covid19 dengan melakukan vaksinisasi kepada seluruh masyarakat Indonesia. Berbagai tahap yang dilalui oleh pemerintah untuk melakukan proses vaksinisasi tersebut sehingga pada akhirnya proses tersebut telah selesai dilalui.

Tepat pada bulan januari vaksin sinovac tiba di Tanah Air yang kemudia dilakukan uji klinis di laboratorium Mentri Kesehatan RI dilangsungkan dengan pemberian label halal dari Majelis Ulama Indonesia.

Secara konsep dan aksi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan berbagai cara pencegahan bisa dikatakan sudah sesuai dengan konsep Islam yang tertera pada kaidah fikih:

الدفع أولى من الرفع

“Mencegah lebih utama dari pada menghilangkan”

Namun ketika kita telaah melalui pendekatan maqoshid al-syari’ah yang didalamnya terdiri dari tiga komponen diantaranya dlorury, hajiyyi, dan tahsiny, bahwasanya vaksin sinovac bukanlah kebutuhan yang bersifat dlorury melainkan bersifat hajiyyi, karena menambah imunitas pada tubuh kita tidak harus menggunakan vaksin sinovac melainkan ada cara lain yang bisa digunakan untuk menambah imun pada tubuh kita. Dengan demikian ketika melihat lebih jelas lagi definisi dari dlorury sebagaimana yang diungkapkan oleh DR. Abdul Wahab Khollaf dalam kitabnya ilmu usul fikih bahwasanya yang dikatakan dlorury adalah:

ما تقوم عليه حياة الناس ولابد منه لإستقامة مصالحهم، و وإذا فقد إختل نظام حياتهم، ولم تستقم مصالحهم، وعمت فيهم الفوضى، والمفاسد.

“Kebutuhan pokok yang harus ada pada manusia dalam menegakkan kemaslahatan. Tidak adanya kebutuhan pokok akan berdampak pada kerusakan sistem kehidupan manusia serta mengantarkan manusia kepada kekacauan.”

Dari definisi tersebut dapat kita pahami bahwasanya sebuah kebutuhan itu dikategorikan sebagai kebutuhan yang dlorury ketika kebutuhan tersebut tidak ada atau tidak terpenuhi maka sistem kehidupan manusia akan menjadi rusak, dan akan merebaknya mudarat pada diri manusia itu sendiri. Dengan demikian tidak adanya vaksin sinovac akan merusak sistem kehidupan dan bertambahnya mudarat pada diri manusia. Beda halnya hajiyyi dan tahsiny, karena jika keduanya tidak ada maka tidak akan berdampak apapun dalam sistem kehidupan manusia itu sendiri karena keduanya hanyalah sebuah pelengkap dalam kehidupan manusia.

Baca Juga:  Vaksin Merah Putih Suci dan Halal, MUI Jatim Ingatkan Standar Operasional di Masyarakat

Sehingga dapat kita simpulkan bahwasanya vaksin sinovac bukanlah kebutuhan pokok manusia yang harus dilakukan, melainkan hanya sebuah pelengkap dalam mencegah klaster penyebaran virus corona. Karena masih banyak jalan keluar untuk melakukan pencegahan, dan masih banyak pula cara untuk menambah imunitas pada tubuh kita. []

Muhammad Ihyaul Fikro
Mahasantri Ma'had Aly Nurul Qarnain Sukowono Jember

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Opini