Opini

Ujian Nasional dan Covid-19; Analisa Dampak Covid-19 Di Dunia Pendidikan dan Solusinya

SEJAK Presiden Joko Widodo menerapkan sosial sistancing (physical distancing) sebagai salah satu solusi memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid19), maka konsekuensinya adalah pemerintah membatasi pertemuan dengan jumlah banyak termasuk dalam dunia pendidikan, akhirnya sekolahan/kampus juga terkena dampaknya salah satunya adalah proses kegiatan belajar mengajar yang awalnya terselenggara di masing-masing sekolah dan kampus bergeser menjadi pembelajaran daring (online).

Demikian pula dengan Ujian Nasional (UN) yang menurut kebijakan Mas Menteri Nadhiem Makarim akan dihapus mulai tahun depan (2021) melalui Konsepnya Merdeka Belajar, dengan adanya Covid19 ini melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid19) penghapusan UN dilakukan menjadi setahun lebih cepat yaitu tahun ini (2020).

Ujian Nasional Tahun 2020 dan USBN telah terjadwal 13-16 April 2020 untuk USBN SD/MI, 20-21 April 2020 untuk UNBK SMP/MTs, 30-31 Maret untuk UNBK SMA/MA dan  18-19 Maret UNBK untuk SMK, jadwal sudah ditetapkan dan Badan Standard Nasional Pendidikan (BSNP) menegaskan jadwal tetap berjalan, sebagaimana UN SMK 2020 tanggal 18-19 Maret 2020.

Secara asbabun nuzul, UN dengan segala sebutannya bermula dari Ujian Penghabisan  (1965-1971) kemudian berubah menjadi Ujian Negara (1972-1979) lalu berubah menjadi Ujian Sekolah dan tahun 1980-2001 berubah nama menjadi EBTANAS dan tahun 2002-2004  berubah lagi menjadi Ujian Akhir Nasional (UAN), dan tahun 2005-2014 lalu menjadi Ujian Nasional (UN) dan tahun 2015-2019 menjadi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Dalam Surat Edaran ini 6 poin poin, pertama UN 2020 dan UKK (Ujian Kompetensi Keahlian) untuk SMK dibatalkan dan keikut sertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dengan dibatalkannya UN 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program paket A, B dan C akan ditentukan kemudian, kedua menjelaskan tentang proses belajar di rumah menggunakan pembelajaran daring (online).

Baca Juga:  Peran Pesantren dalam Pendidikan Akhlak pada Anak di Indonesia

Ketiga menjelaskan secara detail tentang Ujian sekolah untuk kelulusan, segala ujian kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan orang banyak tidak boleh dilakukan, ujian sekolah bisa dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi sebelumnya, penugasan, tes daring dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya, Ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktifitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara meyeluruh.

Sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa, bagi sekolah yang belum melaksanakan, maka kelulusan SD/MI ditentukan berdasarkan nilai 5 semester terakhir (Kelas 4, Kelas 5 dan Kelas 6 semester gasal), demikian pula kelulusan sekolah SMP/MTs dan SMA/MA/SMK ditentukan berdasarkan nilai 5 semester terakhir, nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

keempat terkait dengan kenaikan kelas dilarang dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa, solusinya dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, UAS untuk kenaikan semester dirancang untuk mendorong aktifitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

kelima menjelaskan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan poin 6 menjelaskan untuk dana bantuan operasional bisa digunakan untuk kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai pencegahan covid19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran jarak jauh/daring.

Dengan adanya Surat Edaran ini secara hukum tidak bisa mengalahkan Undang Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah (PP) yang menyangkut soal Ujian Nasional (UN), sehingga harusnya peniadaan UN perlu disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karena persiapan dan pelaksanaan UN sudah berlangsung dan dilalui yang mengeluarkan sumber anggaran yang bersumber dari APBN, demi transparansi peniadaan UN perlu dikeluarkan Surat Keputusan yang secara konstitusional bisa menjamin legalitas pengeluaran biaya yang sudah terlanjur dikeluarkan.

Baca Juga:  Mendidik Anak dalam Kandungan

Konsep Mas Mendikbud tentang “Merdeka Belajar” itu bukan merupakan konsep baru, konsep tersebut mengikuti aliran pendidikan konstruktivistik (antitesa dari behavioristik) aliran ini menitik beratkan pada pembelajaran yang berpusat ke siswa, siswa bebas belajar sesuai dengan kesukaannya, untuk lebih detailnya nanti kita bahas ditulisan selanjutnya.

Artikel ini juga dimuat di laman https://www.times.co.id/read/news/261159/penghapusan-un-dan-analisa-dampak-covid19-di-dunia-pendidikan

Abdulloh Hamid
Co-Founder Pesantren.id, founder Dunia Santri Community, dosen UIN Sunan Ampel Surabaya, aktif di pengurus pusat asosiasi pesantren NU (RMI PBNU)

Rekomendasi

Tinggalkan Komentar

More in Opini