Tentang Permendikbud No. 30 tahun 2021

Bagi saya, ini persoalan laten. Dasarnya back mind. Dulu pendiri bangsa sepakat: Indonesia bukan negara agama, bukan negara sekuler. Setiap tarikan menjurus ke salah satunya, pasti mendapat reaksi. Permendikbud No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi salah satunya. Bagi yang pro, Permendikbud ini sudah benar. Aktivitas seksual yang tidak sah, itu perbuatan asusila. Semua agama melarangnya. Tapi negara tidak perlu masuk ke ranah itu. Itu ranahnya agamawan dan rohaniwan. Negara hanya perlu masuk jika aktivitas asusila itu merugikan orang lain. Itu terjadi jika salah satunya tidak setuju. Jika suka sama suka, itu bukan kekerasan. Negara tidak perlu masuk. Negara masuk jika di situ ada kekerasan, yang menimbulkan akibat fisik maupun psikis bagi korbannya.

Bagi yang kontra, Permendikbud ini dipimpin oleh nalar sekuler. Konstruksi beleid ini bertolak dari paham otonomi individu. Ini khas madzhab libertarian. Tubuh manusia adalah miliknya sendiri. Tidak boleh ada yang mengatur tubuh manusia, kecuali dirinya sendiri. Penganut radikal madzhab ini menolak campur tangan agama, maupun negara, terkait penggunaan tubuhnya. Mereka emoh negara mengurus selangkangan. Ia mau dipakai untuk kegiatan reproduksi yang sah atau sekadar rekreasi, itu bukan urusan negara. Negara hanya boleh masuk jika penggunaan selangkangan itu merugikan orang lain.

Makanya, zina itu, per definisi menurut KUHP warisan Belanda, adalah perbuatan senggama yang dilakukan oleh dua orang, yang salah satunya atau dua-duanya, masih terikat perkawinan dengan orang lain. Ada unsur kerugian pihak lain dari perselingkuhan. Kalau dua-duanya jomblo, dan suka sama suka, itu bukan zina. Unsur pidananya baru ada jika pihak terdampak mengadukan pelakunya. Kalau suami, isteri, anak, dan orang tua pelaku tidak mengadukan, lenyaplah pidananya. Negara tidak bisa masuk dan memberi hukuman. Pasal zina, dalam KUHP, adalah delik aduan. Bandingkan dengan hukum agama. Zina adalah semua aktivitas seksual yang tidak sah. Dia bukan delik aduan. Otoritas bisa masuk, dengan atau tanpa aduan, dan menghukum pelaku setelah bukti-buktinya meyakinkan.

Baca Juga:  PSGA Unisnu Adakan Diskusi Upaya Zero Tolerance terhadap Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

Sekarang kita lihat konstruksi Permendikbud No. 30 tahun 2021. Siapa orang yang menolak kekerasan seksual dihapuskan? Tidak ada. Semua orang mendukung itu tidak terjadi, baik di rumah, di sekolah, di perguruan tinggi, atau di mana pun. Semua orang tahu pelecehan seksual terjadi di banyak tempat, termasuk di lingkungan kampus, tempat cerdik cendekia berada. Karena ketimpangan relasi kuasa, korban sering kali tidak berdaya. Mereka bungkam. Lalu semuanya berakhir secara adat. Situasi ini membuat para predator seksual merajalela.

Titik krusialnya bukan di situ. Ada sejumlah klausul yang menempatkan ‘persetujuan korban’ sebagai faktor utama, bukan nilai-nilai susila. Misalnya, di Pasal 5 kita dapati hal-hal sebagai berikut. Termasuk kekerasan seksual adalah mengambil, mengirim, dan mengedarkan foto korban tanpa persetujuan korban; membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui korban; menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosok tubuh korban tanpa persetujuan korban; membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban; dlsb. Jika pakai kaidah mafhum mukhalafah, itu semua boleh jika atas persetujuan korban. Persetujuan itu tidak berlaku apabila korban terpaksa, terancam, tidak sadar, atau di bawah pengaruh obat-obatan.

Klausul inilah yang dianggap, oleh sebagian orang, sebagai pintu masuk legalisasi hubungan seks bebas, asal berbasis mutual consent (suka sama suka). Tentu saja, Permendikbud ini tidak bermaksud begitu. Hanya saja, orang tidak bisa dilarang untuk berpikir seperti itu. Sebab, konstruksi hukumnya memang menempatkan persetujuan sebagai faktor utama. Ini khas libertarian.

Masalahnya, kita sudah kadung bikin negara bukan-bukan: bukan negara agama, juga bukan negara sekuler. Artinya, kita tidak bisa menempatkan asas bernegara sepenuhnya berbasis sekulerisme. Negara, melalui setiap beleid yang dibuatnya, perlu mempertimbangkan norma-norma agama.

Baca Juga:  PSGA Unisnu Adakan Diskusi Upaya Zero Tolerance terhadap Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

Karena itu, Permendikbud ini perlu didukung, tetapi dengan revisi. Revisi utamanya adalah menempatkan nilai-nilai kesusilaan agama sebagai faktor. Mungkin perlu ditambahkan frase: Perguruan Tinggi melarang terjadinya semua aktivitas seksual tidak sah di kampus, berdasarkan norma-norma sosial dan keagamaan. Selebihnya, Permendikbud ini perlu didukung.[BA]

M Kholid Syeirazi
Sekretaris Umum PP ISNU (Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama).

    Rekomendasi

    1 Comment

    Tinggalkan Komentar

    More in Opini