Rukhsah Shalat Seorang bagi Pengantin

Shalat adalah kewajiban bagi setiap orang muslim yang baligh, berakal, dan dalam keadaan suci, kapanpun dan dimanapun. Artinya Ketika tidak dalam keadaan haid atau nifas, sedang gila atau ketika pingsan dan kewajiban shalat tidak tergoyahkan oleh ruang dan waktu.

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS An Nisa 103).

Namun, terdapat kondisi-kondisi yang tidak mengizinkan seseorang menjalankan shalat secara sempurna, misalkan orang tersebut sedang dalam perjalanan. Oleh karena itu, dalam hukum Islam terdapat rukhsah terhadap orang yang berhalangan melakukan ibadah shalat dengan jamak dan qashar serta menqodho’ shalat. Menurut para ulama’ bahwa diperbolehkan menjama’ shalat ketika dalam kondisi berikut: bahaya (takut), bepergian, sakit, dan hujan lebat. Namun ada sebagian ulama’ yang memperbolehkan menjamak shalat walaupun sedang di rumah dan tanpa udzur syar’I dikarenakan keadaan yang sangat sibuk, seperti ketika walimatul ‘ursy.

Walimah merupakan suatu perayaan (pesta) perkawinan dengan memberikan jamuan makan yang diselenggarakan untuk memberitahu masyarakat bahwa telah terjadi pernikahan agar terhindar dari fitnah. Walimah mempunyai beberapa hikmah yang merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah SWT bahwa telah menjalani ibadah sesuai dengan syariat Islam yaitu menikah dan telah sah menjadi pasangan suami istri dan juga dapat mempererat tali silaturahim antara kedua belah pihak dan keluarga besar kedua mempelai. Namun, terkadang pasangan pengantin tersebut tidak dapat melaksanakan shalat secara tepat waktu sehingga menjamak shalatnya. Hal itu dikarenakan kesulitan apabila setiap waktu shalat tiba harus mengulang riasan make up yang tebal dan mahal sehingga membutuhkan waktu lama dan mengeluarkan biaya lagi (mubadzir), repotnya mengenakan pakaian berlapis-lapis yang tidak mungkin setiap akan melaksanakan shalat harus melepas dan memakainya kembali, serta keadaan tamu undangan yang ramai membuat pengantin sulit meninggalkan pelaminan yang menurut mereka menjamu tamu dengan baik merupakan adab seorang muslim untuk menyambung tali persaudaraan dan ada juga yang melaksanakan upacara adat sehingga waktunya mepet sekali jika harus mengerjakan shalat tepat waktu.

Baca Juga:  Shalat Penting Bagi Umat Beragama Islam

Agama Islam memiliki sifat yang fleksibel, salah satunya ialah dengan memberikan rukhshah dalam menjamak shalat pada saat keadaan yang darurat, itu agar tidak memberatkan umat islam. Rukhsah menurut para pakar ushul fiqh yaitu suatu perubahan hukum disebabkan adanya udzur (halangan). Adapun udzur secara umum yang dapat menyebabkan seseorang mendapat rukhsah (keringanan) sebagai berikut: ad-dharurah (keadaan darurat), almasyaqqah (kondisi sulit), as-safar (kondisi bepergian), al-ikrah (kondisi dipaksa), al-maradh (kondisi sakit), an-nisyan (kondisi lupa), al-khata (kondisi keliru), al-jahl (kondisi tidak tahu), umum al-balwa (kesulitan yang umum) dan an-naqsh (kondisi kekurangan).

وذهب جماعة من الأئمة الى جواز الجمع فى الحاضر للحاجة لمن لا يتخذه عادة وهو قول ابن سيرين وأشهب من أصحاب مالك وحكاه الخطابي عن القفال والشاشى الكبير من أصحاب الشافعى عن أبى إسحاق المروزى عن جماعة من أصحاب الحديث واختاره ابن المنذر

Sejumlah ulama’ berpendapat tentang diperbolehkannya menjamak shalat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Ini pendapat Ibnu Sirrin, Asyhab pengikut Imam Malik, al-Qaffal. As-Syasyi al-Kabir dari kalangan as-Syafi’I dan Abu Ishaq al-Marwazi dari kalangan ahlul hadits. Sebagaimana dipilih oleh Ibnu Mundzir.

Berdasarkan pendapat para ulama’ diatas bahwa menjamak shalat dalam acara walimatul ursy bagi pengantin diperbolehkan, karena hal ini termasuk dalam keadaan darurat dan kesulitan untuk melaksanakan shalat tepat pada waktunya, untuk itu jika khawatir akan meninggalkan shalat, maka tidak ada salahnya menjamak shalat. Karena menjamak shalat adalah rukhshah yang telah diberikan Allah SWT yang merupakan suatu kemudahan dan keringanan sebab adanya keadaan darurat dan kesulitan. Namun, keadaan darurat dan kesulitan dalam hal ini tidak untuk keadaan yang dialami setiap waktu tetapi kesulitan yang memang jarang ditemui atau tidak sering dilakukan. []

Azizah Kirana Arrahmah
Santri Ma'had Aly pesantren Maslakul Huda

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Hukum