Relevansi Hukum Nusyuz pada Zaman Sekarang

Pernikahan dalam Al-Qur’an disebut dengan sebutan “misaqan ghalizan” (perjanjian yang berat) dimana tujuan awalnya adalah untuk menjadikan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahma (QS. Ar-Rum : 21). Satemen seperti ini juga ditemukan dalam dalam kandungan pasal 1 Undang – Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi “Perkawinan ialah ikatan bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keuarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang masaesa.”  Dimana  hakikat pernikahan berdasarkan kepada aturan Allah adalah terciptanya keluarga yang makmur dan langgeng. Akan tetapi dalam perelasasiannya antara suami istri tidak bisa dipungkiri munculnya berbagai macam konflik, baik yang ditimbulkan oleh istri maupun oleh suami atau adanya pihak ketiga yang mencampuri rumah tangga, sehingga muncul sebuah indikasi penyebab terjadinya konflik dalam rumah tangga yaitu kurangnya pengertian antara suami istri dan kurangnya saling memahami antar keduanya. Sehingga memunculkan tindakan pembangkangan atau keengganan dalam melaksanakan sesuatu yang seharusnya menjadi kewajiban dan hak bagi yang lainnya. dan dalam islam sendiri tindakan pembangkangan atau keengganan tersebut dengan sebutan nusyuz .

Nusyuz secara lughowi berasal dari kata nasyaza – yansyuzu yang berarti tinggi, bentuk jamak dari ansyaza atau nasyaza. Dalam kamus al-Munawwir, 1997: 1418-1419 karangan A.W. Munawwir kalimat nusyuz az-zaujani memiliki arti saling membenci dan berbuat jahat antara suami dan istri. Dalam terminologi hukum islam nusyuz adalah bentuk tidak taatnya seorang istri kepada suami dengan tidak melakukan hak dan kewajibannya sebagai istri yang sesuai dengan syara’.

Dalam kitab al-fiqh al-manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’I juz IV, halaman 106 karangan muallif Mustofa al-Khin dan Mustofa al-Bugha yang menjelaskan makna nusyuz  :

Baca Juga:  Fikih Zakat Kontemporer: Hukum Penyaluran Zakat Melalui Program Beasiswa

ونشوز المرأة: عصيانها زوجها، وتعاليها عمّا أوجب الله عليها من طاعته… ونشوز المرأة حرام، وهو كبيرة من الكبائر

Artinya: “Nusyuz-nya seorang perempuan ialah sikap durhaka yang ditampakkannya di hadapan suami dengan tidak melaksanakan apa yang Allah wajibkan padanya, yakni taat terhadap suami… nusyuz-nya perempuan ini hukumnya haram, dan merupakan satu dari beberapa dosa besar.”

Kemudian di dalam kitab ini juga menjelaskan tentang bentuk-bentuk sikap nusyuz seorang istri dalam halaman 107 yaitu :

ويكون نشوز المرأة بخروجها عن طاعة زوجها, وعصيانها له. وذلك كأن خرجت من بيته بغير عذر من غير إذنه, أو سافرت بغير إذنه ورضاه, أو لم تفتح له الباب ليدخل, أو لم تمكنه من نفسها بلا عذر : كمرض, أو دعاها فاشتغلت بحاجاتها, وغير ذلك

Adapun  yang menjadi landasan dasar hukum nusyuz yaitu Q.S an-Nisa’ ayat 34 yang  asbab al-nuzul – nya ialah peristiwa yang dialami Habibah binti Zaid bin Abi Zuhair dengan suaminya Sa’ad bin Rabi’ bin ‘Amr. Sa’ad merupakan salah seorang pemuka golongan Anshor. Suatu ketika Habibah ditampar oleh suaminya karena dianggap durhaka. Kemudian Habibah mengajak ayahnya mengadu kepada Rasululah SAW. Rasulullah pun bersabda: لتقصص من زوجها Artinya: “hendaklah dia mengqishos suaminya”. Kemudian Habibah bersama ayahnya pergi untuk mengqishoh Sa’ad. Tetapi kemudian Rasulullah memanggil mereka kembali dan memberitahukan kepada keduanya bahwa Jibril telah membawa wahyu Q.S. an-Nisa’: 34. Lalu Rasulullah bersabda: أردنا أمرا, والله أراد أمرا, والذي ارادالله خير Artinya : “ kita memiliki kehendak tentang sesuatu perkara, Allah pun memiliki kehendak tentang suatu perkara. Sedangkan kehendak Allah adalah lebih baik”. Akhirnya perintah qishos tersebut dicabut oleh Rasulullah.

Baca Juga:  Aku ditanya Teman, bagaimana Pandangan Ulama tentang Ucapan Selamat Natal?

Hukum islam memiliki sifat yang universal, dimana memilki kelenturan dan upaya adaptasi dalam segala kondisi dan situasi. Dimana hukum islam mampu mengakomodir seluruh kebutuhan hukum masyarakat dalam setiap lintas waktu. Hukum islam juga bersifat dinamis, yaitu selalu seiring dengan berjalannya perkembangan zaman, dimana pun tempatnya dan bagaimanapun keadaannya. Dikutip dari pendapatnya al-Jauziyah dimana dikatakan bahwa segala bentuk perubahan hukum islam dan segala perbedaan pendapatnya sejalan dengan perubahan waktu, tempat, keadaan dan kebutuhan. Dan al-Jauziyah juga mengatakan bahwa kesalahan terbesar dalam syari’at islam ialah tidak mempertimbangkan perubahan.

Persoalan nusyuz sampai saat ini menjadi problem tersendiri pada masyarakat muslim, sebab sebagian ulama menyatakan bahwa nusyuz hanya terjadi pada seorang istri. Sementara sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa nusyuz juga bisa terjadi pada pihak suami. Ulama’ syafi’i sendiri memberikan perspekrif bahwa istri yang dikatakan nusyuz jika istri tidak mau mematuhi suaminya, tidak menjalankan syari’at agama, serta tidak memenuhi hak-hak suami. Salah satu contoh seorang istri dikatakan nusyuz adalah ketika istri menolak ajakan suami untuk bersenggama.

Penolakan tersebut dapat berakibat kekerasan seksual terhadap istri karena terdapat unsur pemaksaan dalam melakukannya sebagaimana tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang PDKRT . Stateman yang mengatakan bahwa istri dikatakan nusyuz jika menolak ajakan suami itu kurang relatif, karena seorang istri juga mempunyai kesibukan. Misalnya lelah seharian mengurus rumah juga anak, ditambah lagi jika istri tersebut memiliki pekerjaan tambahan atau mungkin istri sedang tidak sehat, sehingga ketika suami memaksakan untuk bersenggama dikhawartirkan akan berdampak pada kesehatan sang istri, baik dari sisi zhohir dan bathin. Sehingga tidak serta merta istri itu dijatuhkan hukum nusyuz.

Baca Juga:  Jilbab Pada Muslimah, Kesadaran Akan Hukum dan Fungsinya

Penolakan yang dilakukan oleh istri memiliki batas waktu yaitu dengan jarak 3 hari, ketika sampai batas waktu 3 hari ini si isteri belum juga menerima ajakan suami, maka suami boleh melakukan 3 langkah dalam menghukumnya. Tahap pertama yaitu dengan memberi nasihat, tahap kedua, berpisah ranjang. Berpisah ranjang disini tidak serta merta di artikan berpisah ranjang tempat tidur, tapi juga bisa dipahami dengan suami tidak mengajak istri berbicara, tidak mengadakan hubungan atau kerja sama apapun dengannya, dan memalingkan punggung meski dalam satu ranjang. Dan tahap ketiga yaitu memukul dengan pukulan yang tidak berbekas dan menghindari daerah bagian wajah.

konsep seorang isri dianggap nusyuz ketika menolak ajakan suami  kurang relevan jika diterapkan ke dalam konteks masa kini, karena memiliki unsur diskriminasi dan kesewenang-wenangan terhadap perempuan bahkan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum positif di Indonesia. Suami juga harus mentoler istri jika istri menolak untuk bersenggama, karena sejatinya istri tidak hanya berdiam diri di rumah tanpa melakukan pekerjaan apapun. Dan mengasuh anak itu tidak hanya menguras bathin, pikiran juga terkuras ketika menghadapi tingkah laku anak.

Namun ketika istri selalu menolak ajakan suami, maka istri termasuk golongan orang-orang yang nusyuz. Disinilah letak seorang istri dikenakan hukum nusyuz dan suami berhak memaksa istri untuk melayani nya. []

Putri Ayu Ningsih
Ma'had Aly Pesantren Maslakul Huda fii Ushul fiqh

Rekomendasi

Tinggalkan Komentar

More in Hukum