Presiden Joko Widodo Tunjuk 5 Pansel Ombudsman
JAKARTA, Pesantren.ID – Presiden Joko Widodo menunjuk lima anggota panitia seleksi calon anggota Ombudsman RI masa jabatan 2021-2026. Pembentukan pansel tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65/P tahun 2020 tertanggal 2 Juli 2020. Pansel calon anggota Ombudsman ini diketuai oleh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra Hamzah. Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan M Yusuf Ateh sebagai Wakil Ketua.

Tiga anggota lainnya yakni, Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro, dosen FISIP Universitas Indonesia Francisia Saveria Sika Ery Seda, dan Ketua Asosiasi Pesantren Nahdlatul Ulama Abdul Ghaffar Rozin.

Setelah dibentuk, pansel akan mulai menjaring masyarakat untuk mengikuti seleksi calon anggota Ombudsman periode 2021-2026. Nantinya, akan dipilih 18 nama yang akan diserahkan kepada Jokowi. “Sebanyak 18 orang calon anggota Ombudsman (diserahkan) kepada Presiden untuk kemudian Presiden menyampaikannya kepada DPR,” kata Ketua Pansel Chandra Hamzah dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020). Pendaftaran calon komisioner Ombudsman sendiri akan mulai dibuka 27 Juli hingga 18 Agustus 2020.

Chandra berharap akan ada banyak warga negara Indonesia yang mendaftarkan diri menjadi calon anggota Ombudsman. “Ini adalah salah satu cara untuk berperan serta perbaiki layanan publik di negara ini. Karena Ombudsman sendiri bergerak dalam ruang lingkup layanan publik berdasarkan UU layanan publik,” jelasnya. Untuk persyaratan dan tata cara pendaftaran calon anggota Ombudsman dapat dilihat melalui website Kementerian Sekretariat Negara di alamat www.setneg.go.id. Adapun masa jabatan anggota Ombudsman periode 2016-2021 akan berakhir pada 11 Februari 2021.

Sumber: Kompas.com

Baca Juga:  Pembangunan SDM dalam Pidato Pertama Presiden Jokowi
Redaksi
Redaksi PesantrenID

Rekomendasi

Tinggalkan Komentar

More in Berita